BERITA PAJAK HARI INI

Soal Kebutuhan Hakim Pengadilan Pajak, Begini Kata Kemenkeu

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Desember 2022 | 09:51 WIB
Soal Kebutuhan Hakim Pengadilan Pajak, Begini Kata Kemenkeu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Rekrutmen hakim pengadilan pajak dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (2/12/2022).

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan sekaligus Ketua Panitia Pusat Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Heru Pambudi mengatakan seleksi digelar untuk mengisi jabatan yang kosong karena pensiun.

"Oleh karena sudah ada yang pensiun dan tentunya untuk memberikan layanan kepada mereka yang mengajukan perkara ke Pengadilan Pajak makanya harus dicari penggantinya yang baru," katanya.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pengadilan Pajak mempunyai kebutuhan 17 hakim. Secara lebih terperinci, Pengadilan Pajak membutuhkan 16 hakim pengadilan pajak bidang pajak serta 1 hakim pengadilan pajak bidang kepabeanan dan cukai.

Panitia menggelar seleksi calon hakim pengadilan pajak sejak 29 Agustus 2022. Saat ini, terdapat 53 calon hakim pengadilan pajak yang lulus tes pengetahuan perpajakan dan penulisan paper. Simak pula ‘Seleksi Calon Hakim Pengadilan Pajak, Pendapat Publik Dipertimbangkan’. ‘

Selain mengenai hakim pengadilan pajak, ada pula ulasan terkait dengan terbitnya peraturan menteri keuangan mengenai pengelolaan insentif fiskal.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Tetap Jaga Kualitas Hakim Pengadilan Pajak

Kepala Biro SDM Setjen Kementerian Keuangan Rukijo memastikan panitia seleksi akan merekrut calon hakim pengadilan pajak yang berkualitas dan memenuhi kualifikasi. Meski terdapat kebutuhan 17 hakim pengadilan pajak, kualitas tetap perlu dijaga karena masa pensiun dimulai usia 67 tahun.

"Kalau memang yang memenuhi kualifikasi misalnya 12, ya 12. Jadi tidak diturunkan kualitasnya, bukan yang penting penuh. Dengan usia pensiun yang panjang ini [jangan sampai] kita merekrut hakim yang tidak profesional. Itu tidak kita kehendaki," tuturnya. (DDTCNews)

Jumlah Hakim Pengadilan Pajak

Kementerian Keuangan tidak berencana untuk menambah jumlah hakim pengadilan pajak meski jumlah perkara yang masuk cenderung meningkat setiap tahunnya. Menurut otoritas, masalah antrean perkara di Pengadilan Pajak dapat diselesaikan menggunakan sistem teknologi informasi.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

"Jadi, tidak berarti kalau perkaranya banyak itu karena hakimnya kurang, tetapi mekanisme kerjanya saja atau cara penyelesaian perkaranya. Sekarang kan ada bantuan dari IT, itu yang penting," ujar Kepala Biro SDM Setjen Kementerian Keuangan Rukijo. (DDTCNews)

Insentif Fiskal

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru mengenai pengelolaan insentif fiskal. Peraturan yang dimaksud adalah PMK No. 171/PMK.07/2022. Ditetapkannya PMK ini mempertimbangkan ketentuan Pasal 135 ayat (1) UU HKPD.

“Pemerintah dapat memberikan insentif fiskal kepada daerah atas pencapaian kinerja berdasarkan kriteria tertentu,” bunyi penggalan salah satu pertimbangan dalam PMK 171/2022.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Pertimbangan selanjutnya adalah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 15 ayat (4) UU APBN Tahun Anggaran 2023, ketentuan lebih lanjut mengenai insentif fiskal diatur dengan peraturan menteri keuangan (PMK).

Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 171/2022, insentif fiskal itu merupakan dana bersumber dari APBN yang diberikan kepada daerah berdasarkan kriteria tertentu berupa perbaikan dan/ atau pencapaian kinerja pada beberapa bidang. (DDTCNews)

Insentif untuk Dukung Program Kendaraan Listrik

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan berbagai kebijakan insentif untuk mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Simak perinciannya dalam artikel ‘Dukung Program Kendaraan Listrik, Industri Keuangan Ditawari Insentif’.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Direktur Humas OJK Darmansyah mengatakan insentif yang diberikan kepada industri jasa keuangan, seperti perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank, akan mempercepat transisi kendaraan yang lebih ramah lingkungan. (DDTCNews/Kontan)

Pajak atas Natura

Wajib pajak diminta menunggu aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang turut memuat perlakuan pajak atas natura.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Mohammed Lintang mengatakan ada perubahan perlakuan atas natura. Jika sebelumnya dianggap bukan penghasilan, natura sekarang merupakan penghasilan.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

“Nah, PPh Pasal 21-nya bagaimana, ini memang kita masih menunggu aturan turunannya. Ini karena nanti skema penghitungannya mungkin ada ketentuan-ketentuan atau acuan yang harus kita ikuti,” ujar Mohammed Lintang. Simak ‘Soal Penghitungan PPh Natura, DJP Minta Wajib Pajak Tunggu Ini’. (DDTCNews)

Andalkan Cash Buffer

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan akan mengeksekusi penurunan defisit APBN secara hati-hati. Dalam APBN 2023, defisit anggaran harus kembali ke bawah 3% terhadap PDB, setelah 3 tahun melebar karena pandemi Covid-19.

"Defisit APBN sebesar Rp598,2 triliun, menurun secara konsisten dan kita akan eksekusi secara hati-hati, dengan mengandalkan cash buffer yang dilakukan mulai sejak saat ini, yaitu tahun 2022," katanya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra