PENGHINDARAN PAJAK

Soal Kasus Google, Ini Kata Murdaya Poo

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 September 2016 | 18:06 WIB
Soal Kasus Google, Ini Kata Murdaya Poo Ilustrasi Google. (Foto: Jobscience.com)

JAKARTA, DDTCNews – Mencuatnya kasus Google di Indonesia yang menolak dilakukan pemeriksaan pajak oleh Ditjen Pajak (DJP) membuat pengusaha Murdaya Poo ikut angkat bicara.

Murdaya mengatakan perusahaan Google Asia Pacific Pte Ltd yang diduga menghindari kewajiban pajak di Indonesia tentunya memiliki perencanaan pajak yang strategis, lantaran adanya persaingan bisnis antarperusahaan sejenis.

"Begini, (Google) tidak bisa disalahkan, tiap perusahaan itu berusaha meminimalkan pajaknya, terutama karena ada ketimpangan pajak antarnegara" ujarnya saat mendaftar tax amnesty di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (19/9).

Menurut Murdaya, pajak adalah salah satu komponen untuk memenangkan persaingan antarperusahaan. Dengan pembayaran pajak yang rendah, perusahaan bisa menekan biaya terhadap harga barang atau jasa yang dijual.

"Mereka punya kompetitor, saingan. Kalau saingannya melakukan hal yang sama, ya sulit," tegasnya.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Dalam persaingan bisnis, untuk mencapai hasil yang tertinggi bisa saja menggunakan segala cara untuk mencapai, salah satunya dengan melakukan perencanaan pajak atau sering disebut tax planning.

Kendati demikian, tambah Murdaya, jika Google melakukan agressive tax planning, maka pemerintah dalam hal ini DJP dirasa perlu menekan Google secara lebih tegas lagi.

Dia menambahkan, kondisi ini sebetulnya bisa diatasi ketika seluruh negara sepakat soal perpajakan. Seperti pada 2018, di mana ada pemberlakuan Automatic Exchange of Information (AEoI) yang akan membuka ruang transparansi dalam hal perpajakan di negara mana pun.

"Kalau semua terbuka, tidak akan. Jadi perlu goverment to goverment dari seluruh dunia," pungkas Murdaya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Jumat, 20 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Senin, 16 Desember 2024 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Paket Kebijakan Ekonomi yang Baru Harus Bisa Dongkrak Daya Beli

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?