PENGHINDARAN PAJAK

Soal Kasus Google, Ini Kata Murdaya Poo

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 September 2016 | 18:06 WIB
Soal Kasus Google, Ini Kata Murdaya Poo Ilustrasi Google. (Foto: Jobscience.com)

JAKARTA, DDTCNews – Mencuatnya kasus Google di Indonesia yang menolak dilakukan pemeriksaan pajak oleh Ditjen Pajak (DJP) membuat pengusaha Murdaya Poo ikut angkat bicara.

Murdaya mengatakan perusahaan Google Asia Pacific Pte Ltd yang diduga menghindari kewajiban pajak di Indonesia tentunya memiliki perencanaan pajak yang strategis, lantaran adanya persaingan bisnis antarperusahaan sejenis.

"Begini, (Google) tidak bisa disalahkan, tiap perusahaan itu berusaha meminimalkan pajaknya, terutama karena ada ketimpangan pajak antarnegara" ujarnya saat mendaftar tax amnesty di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (19/9).

Menurut Murdaya, pajak adalah salah satu komponen untuk memenangkan persaingan antarperusahaan. Dengan pembayaran pajak yang rendah, perusahaan bisa menekan biaya terhadap harga barang atau jasa yang dijual.

"Mereka punya kompetitor, saingan. Kalau saingannya melakukan hal yang sama, ya sulit," tegasnya.

Baca Juga:
Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Dalam persaingan bisnis, untuk mencapai hasil yang tertinggi bisa saja menggunakan segala cara untuk mencapai, salah satunya dengan melakukan perencanaan pajak atau sering disebut tax planning.

Kendati demikian, tambah Murdaya, jika Google melakukan agressive tax planning, maka pemerintah dalam hal ini DJP dirasa perlu menekan Google secara lebih tegas lagi.

Dia menambahkan, kondisi ini sebetulnya bisa diatasi ketika seluruh negara sepakat soal perpajakan. Seperti pada 2018, di mana ada pemberlakuan Automatic Exchange of Information (AEoI) yang akan membuka ruang transparansi dalam hal perpajakan di negara mana pun.

"Kalau semua terbuka, tidak akan. Jadi perlu goverment to goverment dari seluruh dunia," pungkas Murdaya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Senin, 20 Januari 2025 | 17:25 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Perlunya Wajib Pajak Antisipasi Risiko P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper

Rabu, 15 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Sepanjang 2024, DJP Kalselteng Tetapkan 6 Wajib Pajak Jadi Tersangka

Selasa, 14 Januari 2025 | 11:55 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Eksklusif! Siap Hadapi P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya