Dirjen Pajak Suryo Utomo.
JAKARTA, DDTCNews – Bersamaan dengan momentum dimulainya pengawasan berbasis kewilayahan, Dirjen Pajak Suryo Utomo meminta bantuan wajib pajak (WP) untuk bersama-sama mewujudkan Ditjen Pajak (DJP) bersih dari korupsi. Topik tersebut menjadi bahasan media nasional.
Apalagi, dengan pengawasan berbasis kewilayahan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama meningkatkan intensitas kunjungan fiskus ke lapangan. Dalam video imbauan integritas yang diunggah DJP melalui media sosial, Suryo menegaskan pelayanan yang diberikan otoritas tidak dipungut biaya.
“Tolong Bapak dan Ibu bantu kami untuk tidak memberikan atau menjanjikan akan memberikan hadiah atau pemberian dalam bentuk apapun kepada seluruh pegawai Direktorat Jenderal Pajak terkait pelaksanaan pekerjaan dalam jabatannya,” demikian permintaan Suryo.
Selain itu, sejumlah media nasional juga masih menyoroti topik pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan. Otoritas menyebut pengawasan berbasis kewilayahan juga menjadi salah satu langkah yang ditempuh DJP untuk meningkatkan kepatuhan formal pada tahun ini.
Berikut ulasan berita selengkapnya.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan interaksi WP dengan fiskus haruslah berdasarkan aturan hukum yang berlaku dan tidak saling mengintervensi. Dengan demikian, hubungan dengan WP dapat berdasarkan kepercayaan sehingga berpotensi meningkatkan kepatuhan sukarela WP.
“Jadi, jangan ajak teman-teman kami untuk melakukan tindakan itu [melanggar aturan]. Kalau ada kurang bayar dari wajib pajak jangan dinegosiasikan, tetapi selesaikanlah dengan aturan yang berlaku,” ungkap Suryo. (DDTCNews)
Apabila WP menemukan adanya indikasi pelanggaran saat petugas pajak melakukan kunjungan ke lapangan, DJP meminta untuk segera melaporkannya melalui saluran pengaduan yang tersedia, seperti email ke [email protected] atau secara online melalui wise.kemenkeu.go.id.
“Kalau oknum pasti ada tapi yang penting kami siapkan cara untuk pencegahan dan juga pastikan sistem whistleblowing dapat berjalan. Seluruh pengaduan akan kami tindaklanjuti dengan menjaga kerahasiaan pelapor,” ujar Suryo. (DDTCNews)
Ada sejumlah langkah yang dilakukan DJP untuk meningkatkan jumlah pelaporan SPT tahunan. Salah satu yang dilakukan adalah menyebar seluruh pegawai ke daerah-daerah untuk membantu masyarakat meporkan SPT tahunan, khususnya bagi pekerja yang memiliki penghasilan di atas Rp60 juta per tahun.
“Para AR [account representative] yang sudah terbagi untuk tiap-tiap area dalam wilayah kerja KPP Pratama akan turun ke masyarakat membina dan mengawasi para WP terdaftar tapi belum menyampaikan SPT tahunan,” kata Direktur P2Humas DJP Hestu Yoga Saksama. (DetikFinance)
Sejumlah stimulus fiskal yang diberikan pemerintah untuk memitigasi risiko perekonomian karena efek virus Corona diyakini akan turut mengerek utang pemerintah. Pada saat yang sama, pemerintah masih akan menghadapi risiko rendahnya penerimaan pajak.
Oleh karena itu, pemerintah diimbau untuk berhati-hati dalam memberikan stimulus, termasuk lewat sejumlah insentif pajak. Pemerintah juga diminta untuk tetap menjaga defisit anggaran dalam batas aman sesuai dengan undang-undang. (The Jakarta Post)
DDTC Fiscal Research merilis Policy Note bertajuk ‘Omnibus Law Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian: Suatu Catatan’ pada hari ini, Senin (9/3/2020). Dokumen yang disusun oleh Managing Partner DDTC Darussalam, Senior Partner Danny Septriadi, dan Partner Fiscal Research DDTC B. Bawono Kristiaji ini berupaya memberikan asesmen awal dalam format catatan kebijakan.
Tujuannya tak lain agar menciptakan informasi simetris, memperkaya ruang pemikiran, serta mendorong pembahasan omnibus law secara konstruktif. Anda bisa men-download dokumen Policy Note tersebut di sini. (DDTCNews) (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.