BERITA PAJAK HARI INI

Soal Integritas, Dirjen Pajak: Tolong Bantu Kami

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Maret 2020 | 07:59 WIB
Soal Integritas, Dirjen Pajak: Tolong Bantu Kami

Dirjen Pajak Suryo Utomo. 

JAKARTA, DDTCNews – Bersamaan dengan momentum dimulainya pengawasan berbasis kewilayahan, Dirjen Pajak Suryo Utomo meminta bantuan wajib pajak (WP) untuk bersama-sama mewujudkan Ditjen Pajak (DJP) bersih dari korupsi. Topik tersebut menjadi bahasan media nasional.

Apalagi, dengan pengawasan berbasis kewilayahan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama meningkatkan intensitas kunjungan fiskus ke lapangan. Dalam video imbauan integritas yang diunggah DJP melalui media sosial, Suryo menegaskan pelayanan yang diberikan otoritas tidak dipungut biaya.

“Tolong Bapak dan Ibu bantu kami untuk tidak memberikan atau menjanjikan akan memberikan hadiah atau pemberian dalam bentuk apapun kepada seluruh pegawai Direktorat Jenderal Pajak terkait pelaksanaan pekerjaan dalam jabatannya,” demikian permintaan Suryo.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Selain itu, sejumlah media nasional juga masih menyoroti topik pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan. Otoritas menyebut pengawasan berbasis kewilayahan juga menjadi salah satu langkah yang ditempuh DJP untuk meningkatkan kepatuhan formal pada tahun ini.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Sesuai Aturan yang Berlaku

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan interaksi WP dengan fiskus haruslah berdasarkan aturan hukum yang berlaku dan tidak saling mengintervensi. Dengan demikian, hubungan dengan WP dapat berdasarkan kepercayaan sehingga berpotensi meningkatkan kepatuhan sukarela WP.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

“Jadi, jangan ajak teman-teman kami untuk melakukan tindakan itu [melanggar aturan]. Kalau ada kurang bayar dari wajib pajak jangan dinegosiasikan, tetapi selesaikanlah dengan aturan yang berlaku,” ungkap Suryo. (DDTCNews)

  • Pengaduan

Apabila WP menemukan adanya indikasi pelanggaran saat petugas pajak melakukan kunjungan ke lapangan, DJP meminta untuk segera melaporkannya melalui saluran pengaduan yang tersedia, seperti email ke [email protected] atau secara online melalui wise.kemenkeu.go.id.

“Kalau oknum pasti ada tapi yang penting kami siapkan cara untuk pencegahan dan juga pastikan sistem whistleblowing dapat berjalan. Seluruh pengaduan akan kami tindaklanjuti dengan menjaga kerahasiaan pelapor,” ujar Suryo. (DDTCNews)

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru
  • Sebar AR ke Tiap Wilayah Kerja

Ada sejumlah langkah yang dilakukan DJP untuk meningkatkan jumlah pelaporan SPT tahunan. Salah satu yang dilakukan adalah menyebar seluruh pegawai ke daerah-daerah untuk membantu masyarakat meporkan SPT tahunan, khususnya bagi pekerja yang memiliki penghasilan di atas Rp60 juta per tahun.

“Para AR [account representative] yang sudah terbagi untuk tiap-tiap area dalam wilayah kerja KPP Pratama akan turun ke masyarakat membina dan mengawasi para WP terdaftar tapi belum menyampaikan SPT tahunan,” kata Direktur P2Humas DJP Hestu Yoga Saksama. (DetikFinance)

  • Efek Virus Corona

Sejumlah stimulus fiskal yang diberikan pemerintah untuk memitigasi risiko perekonomian karena efek virus Corona diyakini akan turut mengerek utang pemerintah. Pada saat yang sama, pemerintah masih akan menghadapi risiko rendahnya penerimaan pajak.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Oleh karena itu, pemerintah diimbau untuk berhati-hati dalam memberikan stimulus, termasuk lewat sejumlah insentif pajak. Pemerintah juga diminta untuk tetap menjaga defisit anggaran dalam batas aman sesuai dengan undang-undang. (The Jakarta Post)

  • Policy Note DDTC Fiscal Research

DDTC Fiscal Research merilis Policy Note bertajuk ‘Omnibus Law Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian: Suatu Catatan’ pada hari ini, Senin (9/3/2020). Dokumen yang disusun oleh Managing Partner DDTC Darussalam, Senior Partner Danny Septriadi, dan Partner Fiscal Research DDTC B. Bawono Kristiaji ini berupaya memberikan asesmen awal dalam format catatan kebijakan.

Tujuannya tak lain agar menciptakan informasi simetris, memperkaya ruang pemikiran, serta mendorong pembahasan omnibus law secara konstruktif. Anda bisa men-download dokumen Policy Note tersebut di sini. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan