ADMINISTRASI PAJAK

Soal Integrasi NIK dan NPWP, Sri Mulyani Minta Ini ke DJP

Dian Kurniati | Selasa, 05 Oktober 2021 | 09:00 WIB
Soal Integrasi NIK dan NPWP, Sri Mulyani Minta Ini ke DJP

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/9/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menilai integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan wujud transformasi dan reformasi administrasi perpajakan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan klausul yang termuat dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tersebut harus diantisipasi Ditjen Pajak (DJP), terutama dari aspek teknologi. Untuk itu, ia meminta Hantriono Joko Susilo, sebagai Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) DJP yang baru dilantik, untuk dapat segera bekerja memastikan transformasi berjalan dengan baik.

"Transformasi perpajakan dan reformasi administrasi termasuk menjalankan RUU HPP yang tengah dan sedang dalam proses untuk diselesaikan, termasuk di dalamnya mengantisipasi perubahan penggunaan NIK sebagai NPWP," katanya, Senin (4/10/2021).

Baca Juga:
Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Sri Mulyani menuturkan Hantriono harus memastikan ketersediaan dukungan teknologi informasi sehingga tercipta pemusatan data yang terpercaya. Dengan pemusatan data yang baik, implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi dapat terimplementasi secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, Hantriono harus menyiapkan teknologi pendukung yang dibutuhkan untuk mereformasi perpajakan. Untuk diketahui, Hantriono menggantikan Iwan Djuniardi yang kini diangkat sebagai Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakkan Hukum Pajak.

Menkeu juga menyoroti tugas DJP untuk menyelesaikan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau core tax. Dia juga meminta DJP dapat mengharmonisasikan proses bisnis perpajakan saat ini yang berjalan dengan rencana pembaruan core tax.

Baca Juga:
Prabowo Ingatkan Para Menteri untuk Dukung Makan Bergizi Gratis

Di sisi lain, Sri Mulyani juga mengingatkan Hantriono untuk memastikan tidak terjadi gejolak selama masa transisi berlangsung, baik dari sisi teknis maupun organisasi.

"Anda juga bertanggung jawab untuk menciptakan sebuah data dan aplikasi yang reliable, yang merupakan sumber bagi kita untuk terus meningkatkan tax ratio," ujarnya.

Presiden Joko Widodo sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018 mengenai pembaruan sistem administrasi perpajakan yang mendukung langkah reformasi.

Baca Juga:
Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Beleid tersebut menyebutkan pengembangan sistem informasi untuk pembaruan sistem administrasi perpajakan paling sedikit meliputi core tax administration system dan/atau sistem pendukung operasional administrasi perpajakan (operational support tax administration system).

Pembaruan core tax administration system terbagi dalam 4 paket pekerjaan dan ditargetkan rampung pada 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ingatkan Para Menteri untuk Dukung Makan Bergizi Gratis

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Kamis, 24 Oktober 2024 | 08:47 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ruston Tambunan Terpilih Jadi Presiden AOTCA Periode 2025-2026

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Menteri Keuangan dari Masa ke Masa

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:40 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ingatkan Para Menteri untuk Dukung Makan Bergizi Gratis

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Kamis, 24 Oktober 2024 | 08:47 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ruston Tambunan Terpilih Jadi Presiden AOTCA Periode 2025-2026

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa