Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/9/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menilai integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan wujud transformasi dan reformasi administrasi perpajakan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan klausul yang termuat dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tersebut harus diantisipasi Ditjen Pajak (DJP), terutama dari aspek teknologi. Untuk itu, ia meminta Hantriono Joko Susilo, sebagai Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) DJP yang baru dilantik, untuk dapat segera bekerja memastikan transformasi berjalan dengan baik.
"Transformasi perpajakan dan reformasi administrasi termasuk menjalankan RUU HPP yang tengah dan sedang dalam proses untuk diselesaikan, termasuk di dalamnya mengantisipasi perubahan penggunaan NIK sebagai NPWP," katanya, Senin (4/10/2021).
Sri Mulyani menuturkan Hantriono harus memastikan ketersediaan dukungan teknologi informasi sehingga tercipta pemusatan data yang terpercaya. Dengan pemusatan data yang baik, implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi dapat terimplementasi secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, Hantriono harus menyiapkan teknologi pendukung yang dibutuhkan untuk mereformasi perpajakan. Untuk diketahui, Hantriono menggantikan Iwan Djuniardi yang kini diangkat sebagai Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakkan Hukum Pajak.
Menkeu juga menyoroti tugas DJP untuk menyelesaikan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau core tax. Dia juga meminta DJP dapat mengharmonisasikan proses bisnis perpajakan saat ini yang berjalan dengan rencana pembaruan core tax.
Di sisi lain, Sri Mulyani juga mengingatkan Hantriono untuk memastikan tidak terjadi gejolak selama masa transisi berlangsung, baik dari sisi teknis maupun organisasi.
"Anda juga bertanggung jawab untuk menciptakan sebuah data dan aplikasi yang reliable, yang merupakan sumber bagi kita untuk terus meningkatkan tax ratio," ujarnya.
Presiden Joko Widodo sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018 mengenai pembaruan sistem administrasi perpajakan yang mendukung langkah reformasi.
Beleid tersebut menyebutkan pengembangan sistem informasi untuk pembaruan sistem administrasi perpajakan paling sedikit meliputi core tax administration system dan/atau sistem pendukung operasional administrasi perpajakan (operational support tax administration system).
Pembaruan core tax administration system terbagi dalam 4 paket pekerjaan dan ditargetkan rampung pada 2024. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.