KEBIJAKAN PAJAK

Soal Integrasi Data NPWP dan NIK, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Senin, 04 Oktober 2021 | 14:30 WIB
Soal Integrasi Data NPWP dan NIK, Ini Kata DJP

Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Guna mendukung pelaksanaan Peraturan Presiden No. 83/2021, Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan telah memiliki sistem pertukaran data antara DJP dan Kementerian Dalam Negeri.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pertukaran data antara DJP dan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri sudah berjalan sejak 2013.

"Ketika masyarakat ingin mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, syarat wajibnya adalah KTP elektronik. Sistem DJP kemudian akan terhubung dengan sistem di Dukcapil untuk memvalidasi data NIK," katanya, Senin (4/10/2021).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Melalui kolaborasi antara kedua instansi dan Perpres 83/2021 yang mengamanatkan penggunaan NIK dan NPWP dalam pelayanan publik, lanjut Neilmaldrin, data yang dimiliki DJP akan makin lengkap dan dapat digunakan untuk berbagai analisis.

"Kebutuhan akan data yang akuntabel dan tervalidasi juga merupakan salah satu prasyarat dalam proses menjalankan fungsi administrasi perpajakan yang optimal didukung oleh upaya reformasi DJP melalui PSIAP," ujarnya.

Untuk diketahui, Perpres 83/2021 tentang pencantuman dan pemanfaatan NIK dan/atau NPWP dalam pelayanan publik, memerintahkan Ditjen Dukcapil dan DJP melakukan pemadanan serta pemutakhiran data kependudukan dan basis data perpajakan secara berkelanjutan.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

DJP mendapatkan perintah untuk memberikan data NPWP kepada Ditjen Dukcapil. Nanti, Ditjen Dukcapil akan melakukan pemadanan terhadap data yang diberikan oleh DJP. Setelah pemadanan selesai, Ditjen Dukcapil bakal memberikan data hasil pemadanan dan data kependudukan berbasis NIK yang belum ber-NPWP secara bertahap kepada DJP.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh sebelumnya menjelaskan Perpres 83/2021 merupakan bagian dari proses menuju penggunaan NIK sebagai single identity number (SIN).

"Tidak perlu ada nomor-nomor yang lain. Ini bertahap sehingga semua penduduk itu langsung bisa mendapatkan status sebagai wajib pajak, semuanya. Namun, tentu tidak semua langsung membayar pajak karena kategorinya dan ketentuannya," jelasnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 Oktober 2021 | 23:29 WIB

Pengintegrasian data NIK dan NPWP ini bagus sekali untuk memperkuat basis data dan mempermudah administrasi pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja