KEBIJAKAN PAJAK

Soal Integrasi Data NPWP dan NIK, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Senin, 04 Oktober 2021 | 14:30 WIB
Soal Integrasi Data NPWP dan NIK, Ini Kata DJP

Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Guna mendukung pelaksanaan Peraturan Presiden No. 83/2021, Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan telah memiliki sistem pertukaran data antara DJP dan Kementerian Dalam Negeri.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pertukaran data antara DJP dan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri sudah berjalan sejak 2013.

"Ketika masyarakat ingin mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, syarat wajibnya adalah KTP elektronik. Sistem DJP kemudian akan terhubung dengan sistem di Dukcapil untuk memvalidasi data NIK," katanya, Senin (4/10/2021).

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Melalui kolaborasi antara kedua instansi dan Perpres 83/2021 yang mengamanatkan penggunaan NIK dan NPWP dalam pelayanan publik, lanjut Neilmaldrin, data yang dimiliki DJP akan makin lengkap dan dapat digunakan untuk berbagai analisis.

"Kebutuhan akan data yang akuntabel dan tervalidasi juga merupakan salah satu prasyarat dalam proses menjalankan fungsi administrasi perpajakan yang optimal didukung oleh upaya reformasi DJP melalui PSIAP," ujarnya.

Untuk diketahui, Perpres 83/2021 tentang pencantuman dan pemanfaatan NIK dan/atau NPWP dalam pelayanan publik, memerintahkan Ditjen Dukcapil dan DJP melakukan pemadanan serta pemutakhiran data kependudukan dan basis data perpajakan secara berkelanjutan.

Baca Juga:
Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

DJP mendapatkan perintah untuk memberikan data NPWP kepada Ditjen Dukcapil. Nanti, Ditjen Dukcapil akan melakukan pemadanan terhadap data yang diberikan oleh DJP. Setelah pemadanan selesai, Ditjen Dukcapil bakal memberikan data hasil pemadanan dan data kependudukan berbasis NIK yang belum ber-NPWP secara bertahap kepada DJP.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh sebelumnya menjelaskan Perpres 83/2021 merupakan bagian dari proses menuju penggunaan NIK sebagai single identity number (SIN).

"Tidak perlu ada nomor-nomor yang lain. Ini bertahap sehingga semua penduduk itu langsung bisa mendapatkan status sebagai wajib pajak, semuanya. Namun, tentu tidak semua langsung membayar pajak karena kategorinya dan ketentuannya," jelasnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 Oktober 2021 | 23:29 WIB

Pengintegrasian data NIK dan NPWP ini bagus sekali untuk memperkuat basis data dan mempermudah administrasi pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara