KEBIJAKAN FISKAL

Soal Insentif Tenaga Kesehatan 2021, Ini Kata Dirjen Anggaran Kemenkeu

Dian Kurniati | Kamis, 04 Februari 2021 | 17:14 WIB
Soal Insentif Tenaga Kesehatan 2021, Ini Kata Dirjen Anggaran Kemenkeu

Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menegaskan nilai insentif untuk tenaga kesehatan (nakes) yang menangani pandemi Covid-19 tidak dipotong tahun ini.

Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan nominal insentif untuk tenaga kesehatan akan sama seperti yang diberikan pada tahun lalu. Pemerintah berkomitmen menyediakan anggaran yang memadai untuk penanganan pandemi, termasuk insentif kepada tenaga kesehatan.

"Kami yakinkan saat ini belum ada perubahan insentif nakes. Insentif tetap sama di 2021, sama dengan 2020 lalu," katanya melalui konferensi video, Kamis (4/2/2021).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Askolani mengatakan besaran insentif tenaga kesehatan untuk dokter spesialis akan tetap senilai Rp15 juta per bulan, sedangkan dokter umum dan dokter gigi Rp10 juta per bulan. Pada bidan dan perawat, insentifnya tetap Rp7,5 juta per bulan.

Kemudian, tenaga kesehatan lainnya akan memperoleh insentif Rp5 juta per bulan. Adapun untuk santunan kematian bagi tenaga medis yang meninggal karena terinfeksi Covid-19 diberikan senilai Rp300 juta.

Menurut Askolani, pandemi Covid-19 masih sangat dinamis sehingga memengaruhi perumusan anggaran tahun ini. Pemerintah bahkan menaikkan anggaran kesehatan pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 menjadi Rp124 triliun dari realisasi tahun lalu yang hanya Rp63,5 triliun.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

"Untuk tenaga kesehatan tetap menjadi prioritas pemerintah, termasuk prioritas mendapat vaksinasi tahap pertama," ujarnya.

Sebelumnya, muncul isu soal pemotongan insentif tenaga kesehatan yang dibarengi dengan beredarnya surat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada Menteri kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Surat tersebut berisi perincian insentif untuk tenaga kesehatan pada 2021 yang lebih sedikit dibandingkan dengan besaran pada tahun lalu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses