KEBIJAKAN FISKAL

Soal Insentif Tenaga Kesehatan 2021, Ini Kata Dirjen Anggaran Kemenkeu

Dian Kurniati | Kamis, 04 Februari 2021 | 17:14 WIB
Soal Insentif Tenaga Kesehatan 2021, Ini Kata Dirjen Anggaran Kemenkeu

Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menegaskan nilai insentif untuk tenaga kesehatan (nakes) yang menangani pandemi Covid-19 tidak dipotong tahun ini.

Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan nominal insentif untuk tenaga kesehatan akan sama seperti yang diberikan pada tahun lalu. Pemerintah berkomitmen menyediakan anggaran yang memadai untuk penanganan pandemi, termasuk insentif kepada tenaga kesehatan.

"Kami yakinkan saat ini belum ada perubahan insentif nakes. Insentif tetap sama di 2021, sama dengan 2020 lalu," katanya melalui konferensi video, Kamis (4/2/2021).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Askolani mengatakan besaran insentif tenaga kesehatan untuk dokter spesialis akan tetap senilai Rp15 juta per bulan, sedangkan dokter umum dan dokter gigi Rp10 juta per bulan. Pada bidan dan perawat, insentifnya tetap Rp7,5 juta per bulan.

Kemudian, tenaga kesehatan lainnya akan memperoleh insentif Rp5 juta per bulan. Adapun untuk santunan kematian bagi tenaga medis yang meninggal karena terinfeksi Covid-19 diberikan senilai Rp300 juta.

Menurut Askolani, pandemi Covid-19 masih sangat dinamis sehingga memengaruhi perumusan anggaran tahun ini. Pemerintah bahkan menaikkan anggaran kesehatan pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 menjadi Rp124 triliun dari realisasi tahun lalu yang hanya Rp63,5 triliun.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

"Untuk tenaga kesehatan tetap menjadi prioritas pemerintah, termasuk prioritas mendapat vaksinasi tahap pertama," ujarnya.

Sebelumnya, muncul isu soal pemotongan insentif tenaga kesehatan yang dibarengi dengan beredarnya surat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada Menteri kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Surat tersebut berisi perincian insentif untuk tenaga kesehatan pada 2021 yang lebih sedikit dibandingkan dengan besaran pada tahun lalu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak