PP 45/2019

Soal Insentif Pajak Vokasi & Riset, Ini Target Menko Darmin

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Juli 2019 | 11:16 WIB
Soal Insentif Pajak Vokasi & Riset, Ini Target Menko Darmin

Menko Perekonomian Darmin Nasution. (foto: Kemenko Perekonomian)

JAKARTA, DDTCNews – Insentif pajak untuk kegiatan vokasi dan riset telah dirilis melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.45/2019. Kolaborasi antara pemerintah dan swasta menjadi kunci sukses dari fasilitas fiskal ini.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan super tax deduction untuk vokasi sebesar 200% menyasar kepada ratusan bidang kompetensi. Insentif tersebut dinilai akan lebih menarik industri untuk mengembangkan vokasi di tanah air.

“Supaya lebih banyak industri yang terlibat dalam pengembangan vokasi, pemerintah melakukan terobosan kebijakan yakni memberikan insentif pajak super deduction tertinggi sebesar 200%,” katanya dalam keterangan resmi, seperti dikutip pada Selasa (23/7/2019).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Mantan Dirjen Pajak itu menerangkan terdapat 487 kompetensi yang dapat diberikan fasilitas super tax deduction. Dari jumlah tersebut, ada 313 kompetensi yang menjadi prioritas untuk dikembangkan pada politeknik dan perguruan tinggi yang menyelenggarakan program diploma atau vokasi.

Instrumen fiskal ini menjadi sarana pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan vokasi di Tanah Air. Selain itu, jumlah perserta didik juga diharapkan ikut meningkat dalam lima tahun mendatang.

“Terkait dengan pendidikan tinggi vokasi, pemerintah mendorong peningkatan jumlah lulusan pendidikan tinggi vokasi dan politeknik,” paparnya.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Darmin menjabarkan peserta didik vokasi diharapkan meningkat dari 721.000 mahasiswa pada 2019 menjadi sekitar 2,7 juta mahasiswa pada 2024. Untuk mencapai target itu dilakukan dengan meningkatkan jumlah kapasitas perguruan tinggi vokasi nonpoliteknik menjadi 572.000 mahasiswa pada 2024.

Daya tampung politeknik juga akan ditingkatkan dari 365.000 mahasiswa pada tahun ini menjadi 731.000 mahasiswa pada 2024. Pemerintah juga akan mendorong penambahan jumlah program studi (prodi) sektor-sektor prioritas nasional dengan membangun 265 politeknik baru hingga 2024.

“SDM berkualitas merupakan salah satu sumber utama pertumbuhan ekonomi sebuah negara. Oleh karena itu, kebijakan peningkatan kualitas SDM serta efisiensi pasar tenaga kerja merupakan suatu keharusan dalam mewujudkan 'Indonesia Maju' di 2045,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN