Menko Perekonomian Darmin Nasution. (foto: Kemenko Perekonomian)
JAKARTA, DDTCNews – Insentif pajak untuk kegiatan vokasi dan riset telah dirilis melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.45/2019. Kolaborasi antara pemerintah dan swasta menjadi kunci sukses dari fasilitas fiskal ini.
Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan super tax deduction untuk vokasi sebesar 200% menyasar kepada ratusan bidang kompetensi. Insentif tersebut dinilai akan lebih menarik industri untuk mengembangkan vokasi di tanah air.
“Supaya lebih banyak industri yang terlibat dalam pengembangan vokasi, pemerintah melakukan terobosan kebijakan yakni memberikan insentif pajak super deduction tertinggi sebesar 200%,” katanya dalam keterangan resmi, seperti dikutip pada Selasa (23/7/2019).
Mantan Dirjen Pajak itu menerangkan terdapat 487 kompetensi yang dapat diberikan fasilitas super tax deduction. Dari jumlah tersebut, ada 313 kompetensi yang menjadi prioritas untuk dikembangkan pada politeknik dan perguruan tinggi yang menyelenggarakan program diploma atau vokasi.
Instrumen fiskal ini menjadi sarana pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan vokasi di Tanah Air. Selain itu, jumlah perserta didik juga diharapkan ikut meningkat dalam lima tahun mendatang.
“Terkait dengan pendidikan tinggi vokasi, pemerintah mendorong peningkatan jumlah lulusan pendidikan tinggi vokasi dan politeknik,” paparnya.
Darmin menjabarkan peserta didik vokasi diharapkan meningkat dari 721.000 mahasiswa pada 2019 menjadi sekitar 2,7 juta mahasiswa pada 2024. Untuk mencapai target itu dilakukan dengan meningkatkan jumlah kapasitas perguruan tinggi vokasi nonpoliteknik menjadi 572.000 mahasiswa pada 2024.
Daya tampung politeknik juga akan ditingkatkan dari 365.000 mahasiswa pada tahun ini menjadi 731.000 mahasiswa pada 2024. Pemerintah juga akan mendorong penambahan jumlah program studi (prodi) sektor-sektor prioritas nasional dengan membangun 265 politeknik baru hingga 2024.
“SDM berkualitas merupakan salah satu sumber utama pertumbuhan ekonomi sebuah negara. Oleh karena itu, kebijakan peningkatan kualitas SDM serta efisiensi pasar tenaga kerja merupakan suatu keharusan dalam mewujudkan 'Indonesia Maju' di 2045,” imbuhnya. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.