PP 29/2020

Soal Insentif Pajak Penghasilan Terkait Buyback Saham, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Jumat, 26 Juni 2020 | 12:50 WIB
Soal Insentif Pajak Penghasilan Terkait Buyback Saham, Ini Kata DJP

Ilustrasi. Layar menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) saat dibukanya perdagangan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (26/5/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyatakan insentif pajak penghasilan (PPh) terkait dengan buyback saham yang diberikan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2020 bertujuan untuk mencegah tekanan yang lebih dalam pada pasar modal.

Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Yunirwansyah mengatakan akibat pandemi Covid-19, pasar modal mengalami tekanan yang cukup serius. Oleh karena itu, dibutuhkan dukungan dari sisi kebijakan fiskal.

"Kalau tidak ada upaya tertentu, dan dalam hal ini termasuk fiskal, maka tekanannya bisa lebih dalam lagi," kata Yunirwansyah, Kamis (25/6/2020).

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Melalui PP No. 29 Tahun 2020, wajib pajak perseroan terbuka yang melakukan buyback saham – sehingga membuat porsi saham yang ada di publik kurang dari 40% —tetap bisa menikmati tarif 3% lebih rendah dari tarif PPh badan umum.

Apabila fasilitas ini tidak diatur oleh otoritas fiskal, wajib pajak perseroan terbuka yang melakukan buyback saham untuk stabilisasi pasar modal secara otomatis melanggar syarat untuk mendapatkan tarif 3% lebih rendah dari tarif PPh badan umum.Simak artikel 'Resmi Terbit! PP Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Perseroan Terbuka'.

Selain ketentuan minimal 40% saham yang harus ada di publik, ada ketentuan lain yang seharusnya dipenuhi untuk mendapatkan tarif lebih rendah, seperti saham yang lepas ke bursa efek harus dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak dan masing-masing pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5%.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

“Kalau ada buyback dan jumlah pihak berkurang atau saham di publik berkurang lebih rendah dari syarat, wajib pajak tersebut tidak berhak mendapatkan tarif 3% lebih rendah. Dengan fasilitas buyback [PP No. 29 Tahun 2020], kalau jumlah pihaknya berkurang maka wajib pajak tetap mendapatkan pengurangan tarif PPh badan," jelas Yunirwansyah.

Sebagaimana diatur dalam PP No. 29 Tahun 2020, buyback saham harus dilakukan paling lambat pada 30 September 2020. Kemudian, saham tersebut harus dilepas kembali ke publik paling lambat 30 September 2022.

Bila hingga 30 September 2022 kepemilikan saham masih belum memenuhi syarat awal maka wajib pajak perseroan terbuka ini tidak berhak mendapatkan tarif PPh badan 3% lebih rendah dari tarif normal. Simak artikel ‘Buyback Saham Hingga 30 September 2020 Dapat Tarif Pajak Lebih Rendah’.

"Saham yang telah di-hold hanya boleh hingga 30 September 2022. Sebelum tanggal tersebut harus dilepas. Kalau tidak [dilepas] maka dianggap tidak memenuhi syarat," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra