ADMINISTRASI PAJAK

Soal Implementasi e-Faktur 3.0, PKP Baru Perlu Lakukan Langkah Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 September 2020 | 10:35 WIB
Soal Implementasi e-Faktur 3.0, PKP Baru Perlu Lakukan Langkah Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Implementasi secara nasional e-faktur 3.0 akan dimulai pada 1 Oktober 2020. Lantas, apa yang harus dilakukan wajib pajak yang baru aja dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dan belum pernah menggunakan aplikasi e-faktur sebelumnya?

Terkait dengan hal ini, melalui FAQ Prepopulated Pajak Masukan dan SPT Masa PPN pada Aplikasi e-Faktur, Ditjen Pajak (DJP) menegaskan aplikasi e-faktur 3.0 merupakan patch update yang harus ditambahkan pada aplikasi e-faktur sebelumnya.

“Bagi anda PKP baru per 1 Oktober 2020 terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bahwa aplikasi e-faktur 3.0 yang tersedia di https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi merupakan patch update yang harus ditambahkan kepada aplikasi e-faktur versi sebelumnya [e-faktur 2.2],” jelas DJP, dikutip pada Senin (28/9/2020).

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Oleh karena itu, PKP baru harus melakukan beberapa langkah. Pertama, download aplikasi e-faktur 2.2 dan patch update aplikasi e-faktur 3.0. Kedua, extract aplikasi e-faktur 2.2. Ketiga, instal aplikasi e-faktur 2.2 terlebih dahulu sebelum patch update aplikasi e-faktur 3.0.

Keempat, extract patch update aplikasi e-faktur 3.0. Kelima, copy seluruh file (3 file) hasil extract patch update aplikasi e-faktur 3.0. Keenam, paste file tersebut ke aplikasi e-faktur 2.2. Ketujuh, jalankan instalasi aplikasi e-faktur.

Seperti diberitakan sebelumnya, DJP berencana menutup aplikasi e-faktur 2.2 pekan depan, tepatnya pada Senin 5 Oktober 2020. DJP menegaskan PKP yang saat ini masih menggunakan e-faktur 2.2 wajib beralih ke e-faktur 3.0 mulai 1 Oktober 2020. Simak artikel 'Perhatian! Aplikasi e-Faktur 2.2 Rencananya Ditutup Minggu Depan'.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Tidak ada keputusan dirjen pajak baru yang diterbitkan kepada PKP terkait dengan implementasi nasional e-faktur 3.0. Beleid yang berlaku adalah KEP-136/PJ/2014 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.

Adapun fitur tambahan yang ada dalam aplikasi e-faktur 3.0 antara lain prepopulated pajak masukan, prepopulated pemberitahuan impor barang (PIB), prepopulated surat pemberitahuan (SPT), dan sinkronisasi kode cap fasilitas. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?