KEPATUHAN PAJAK

Soal Harta yang Dibeli Tahun Ini, DJP: Jangan Lupa Dimasukkan di SPT

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Desember 2021 | 17:48 WIB
Soal Harta yang Dibeli Tahun Ini, DJP: Jangan Lupa Dimasukkan di SPT

Tangkapan layar cuitan akun @DitjenPajakRI di Twitter. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) kembali mengimbau wajib pajak untuk melaporkan harta yang diperoleh pada tahun ini dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Imbauan itu disampaikan otoritas saat merespons cuitan salah satu warganet di Twitter yang bertanya mengenai pembelian terbaik pada tahun ini. Cuitan itu direspons akun @DitjenPajakRI dengan mengunggah foto kolom harta pada SPT Tahunan.

“Yang reply twit ini jangan lupa harta yang dibeli untuk dimasukkan di kolom harta SPT Tahunan 2021 yaa,” demikian cuitan akun Twitter @DitjenPajakRI, Selasa (21/12/2021).

Baca Juga:
Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Seperti diketahui, Pasal 1 UU KUP mendefinisikan SPT sebagai surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dalam penjelasan Pasal 3 Ayat (1) UU KUP disebutkan pelaporan SPT memuat 4 hal. Pertama, pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak.

Kedua, penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak. Ketiga, harta dan kewajiban. Keempat, pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam satu masa pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca Juga:
Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Wajib pajak diminta untuk menyampaikan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas. Pemenuhan laporan yang komprehensif akan membuat masyarakat makin nyaman dalam menunaikan kewajiban perpajakan.

Bila terdapat temuan data yang tidak sesuai antara penghasilan yang dilaporkan dalam SPT serta laporan harta dan data yang didapat dari pihak ketiga, DJP bisa meminta klarifikasi kepada wajib pajak. DJP dapat menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Simak ‘Tidak Lapor Harta di SPT Tahunan? DJP Bisa Terbitkan SP2DK’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 21 Desember 2021 | 21:26 WIB

Dalam melaporkan SPT, terdapat 2 jenis kepatuhan yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak, yaitu kepatuhan formal, seperti pelaporan SPT yang tepat waktu, serta kepatuhan material, berupa pengisian SPT secara benar, lengkap, jelas, dan secara substantif sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik