BELGIA

Soal Harmonisasi Kebijakan Pajak Eropa, Ini Kata Eks Menkeu Belanda

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Agustus 2020 | 14:19 WIB
Soal Harmonisasi Kebijakan Pajak Eropa, Ini Kata Eks Menkeu Belanda

Ilustrasi. (DDTCNews)

BRUSSELS, DDTCNews—Uni Eropa dinilai harus segera mencapai kesepakatan untuk harmonisasi kebijakan pajak antarnegara anggota terutama yang berkaitan dengan pajak korporasi.

Mantan Menkeu Belanda Onno Ruding mengatakan isu harmonisasi kebijakan pajak yang belum tercapai menjadi masalah krusial bagi pasar tunggal seperti Uni Eropa. Pasalnya, bila dibiarkan maka akan menimbulkan distorsi dalam penerapan kebijakan kawasan.

"Tidak banyak yang dicapai (soal harmonisasi kebijakan pajak) sejak 1992," katanya dikutip Jumat (21/8/2020).

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Saat masih aktif di Komite Eropa pada awal 1990-an, Ruding menyusun laporan perihal urgensi harmonisasi kebijakan pajak. Menurutnya, lintas barang, jasa dan individu yang dapat bergerak bebas tidak akan tercapai tanpa harmonisasi kebijakan pajak di Eropa.

Hal tersebut juga berlaku untuk penerapan pemungutan pajak seperti PPh Badan. Bahkan, ia mengklaim laporan yang dibuat pada 1992 soal skema harmonisasi kebijakan PPh Badan akan selaras dengan kebijakan PPN yang mengenal tarif minimal.

Pajak minimum untuk PPh Badan, lanjutnya, sudah dirintis sejak awal dekade 1990. Kala itu, komite mengusulkan tarif minimum PPh badan dipatok sebesar 30% dan tarif maksimum berada di angka 40%.

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Dengan rekomendasi tersebut maka basis pajak di seluruh negara anggota akan bergerak selaras. "Seperti banyak orang lainnya, saya agak frustasi dengan kurangnya kemajuan dalam harmonisasi pajak perusahaan," tutur Ruding.

Jika tidak ada harmonisasi kebijakan, menurut Ruding, praktik penghindaran pajak bakal menjadi hal umum. Tak heran, akar penyebab penghindaran pajak bermula saat pemerintah membuat ketentuan pajak sendiri tanpa berkoordinasi dengan negara lain.

"Jadi jika anda tidak bersedia mengatasi akar permasalahan dengan mengurangi perbedaan rezim perpajakan, maka anda mendapatkan yang anda harapkan (penghindaran pajak)," tegasnya seperti dilansir Law 360. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP