BELGIA

Soal Harmonisasi Kebijakan Pajak Eropa, Ini Kata Eks Menkeu Belanda

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Agustus 2020 | 14:19 WIB
Soal Harmonisasi Kebijakan Pajak Eropa, Ini Kata Eks Menkeu Belanda

Ilustrasi. (DDTCNews)

BRUSSELS, DDTCNews—Uni Eropa dinilai harus segera mencapai kesepakatan untuk harmonisasi kebijakan pajak antarnegara anggota terutama yang berkaitan dengan pajak korporasi.

Mantan Menkeu Belanda Onno Ruding mengatakan isu harmonisasi kebijakan pajak yang belum tercapai menjadi masalah krusial bagi pasar tunggal seperti Uni Eropa. Pasalnya, bila dibiarkan maka akan menimbulkan distorsi dalam penerapan kebijakan kawasan.

"Tidak banyak yang dicapai (soal harmonisasi kebijakan pajak) sejak 1992," katanya dikutip Jumat (21/8/2020).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Saat masih aktif di Komite Eropa pada awal 1990-an, Ruding menyusun laporan perihal urgensi harmonisasi kebijakan pajak. Menurutnya, lintas barang, jasa dan individu yang dapat bergerak bebas tidak akan tercapai tanpa harmonisasi kebijakan pajak di Eropa.

Hal tersebut juga berlaku untuk penerapan pemungutan pajak seperti PPh Badan. Bahkan, ia mengklaim laporan yang dibuat pada 1992 soal skema harmonisasi kebijakan PPh Badan akan selaras dengan kebijakan PPN yang mengenal tarif minimal.

Pajak minimum untuk PPh Badan, lanjutnya, sudah dirintis sejak awal dekade 1990. Kala itu, komite mengusulkan tarif minimum PPh badan dipatok sebesar 30% dan tarif maksimum berada di angka 40%.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Dengan rekomendasi tersebut maka basis pajak di seluruh negara anggota akan bergerak selaras. "Seperti banyak orang lainnya, saya agak frustasi dengan kurangnya kemajuan dalam harmonisasi pajak perusahaan," tutur Ruding.

Jika tidak ada harmonisasi kebijakan, menurut Ruding, praktik penghindaran pajak bakal menjadi hal umum. Tak heran, akar penyebab penghindaran pajak bermula saat pemerintah membuat ketentuan pajak sendiri tanpa berkoordinasi dengan negara lain.

"Jadi jika anda tidak bersedia mengatasi akar permasalahan dengan mengurangi perbedaan rezim perpajakan, maka anda mendapatkan yang anda harapkan (penghindaran pajak)," tegasnya seperti dilansir Law 360. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN