BELGIA

Soal Harmonisasi Kebijakan Pajak Eropa, Ini Kata Eks Menkeu Belanda

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Agustus 2020 | 14:19 WIB
Soal Harmonisasi Kebijakan Pajak Eropa, Ini Kata Eks Menkeu Belanda

Ilustrasi. (DDTCNews)

BRUSSELS, DDTCNews—Uni Eropa dinilai harus segera mencapai kesepakatan untuk harmonisasi kebijakan pajak antarnegara anggota terutama yang berkaitan dengan pajak korporasi.

Mantan Menkeu Belanda Onno Ruding mengatakan isu harmonisasi kebijakan pajak yang belum tercapai menjadi masalah krusial bagi pasar tunggal seperti Uni Eropa. Pasalnya, bila dibiarkan maka akan menimbulkan distorsi dalam penerapan kebijakan kawasan.

"Tidak banyak yang dicapai (soal harmonisasi kebijakan pajak) sejak 1992," katanya dikutip Jumat (21/8/2020).

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Saat masih aktif di Komite Eropa pada awal 1990-an, Ruding menyusun laporan perihal urgensi harmonisasi kebijakan pajak. Menurutnya, lintas barang, jasa dan individu yang dapat bergerak bebas tidak akan tercapai tanpa harmonisasi kebijakan pajak di Eropa.

Hal tersebut juga berlaku untuk penerapan pemungutan pajak seperti PPh Badan. Bahkan, ia mengklaim laporan yang dibuat pada 1992 soal skema harmonisasi kebijakan PPh Badan akan selaras dengan kebijakan PPN yang mengenal tarif minimal.

Pajak minimum untuk PPh Badan, lanjutnya, sudah dirintis sejak awal dekade 1990. Kala itu, komite mengusulkan tarif minimum PPh badan dipatok sebesar 30% dan tarif maksimum berada di angka 40%.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Dengan rekomendasi tersebut maka basis pajak di seluruh negara anggota akan bergerak selaras. "Seperti banyak orang lainnya, saya agak frustasi dengan kurangnya kemajuan dalam harmonisasi pajak perusahaan," tutur Ruding.

Jika tidak ada harmonisasi kebijakan, menurut Ruding, praktik penghindaran pajak bakal menjadi hal umum. Tak heran, akar penyebab penghindaran pajak bermula saat pemerintah membuat ketentuan pajak sendiri tanpa berkoordinasi dengan negara lain.

"Jadi jika anda tidak bersedia mengatasi akar permasalahan dengan mengurangi perbedaan rezim perpajakan, maka anda mendapatkan yang anda harapkan (penghindaran pajak)," tegasnya seperti dilansir Law 360. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP