Ilustrasi. (DDTCNews)
BRUSSELS, DDTCNews—Uni Eropa dinilai harus segera mencapai kesepakatan untuk harmonisasi kebijakan pajak antarnegara anggota terutama yang berkaitan dengan pajak korporasi.
Mantan Menkeu Belanda Onno Ruding mengatakan isu harmonisasi kebijakan pajak yang belum tercapai menjadi masalah krusial bagi pasar tunggal seperti Uni Eropa. Pasalnya, bila dibiarkan maka akan menimbulkan distorsi dalam penerapan kebijakan kawasan.
"Tidak banyak yang dicapai (soal harmonisasi kebijakan pajak) sejak 1992," katanya dikutip Jumat (21/8/2020).
Saat masih aktif di Komite Eropa pada awal 1990-an, Ruding menyusun laporan perihal urgensi harmonisasi kebijakan pajak. Menurutnya, lintas barang, jasa dan individu yang dapat bergerak bebas tidak akan tercapai tanpa harmonisasi kebijakan pajak di Eropa.
Hal tersebut juga berlaku untuk penerapan pemungutan pajak seperti PPh Badan. Bahkan, ia mengklaim laporan yang dibuat pada 1992 soal skema harmonisasi kebijakan PPh Badan akan selaras dengan kebijakan PPN yang mengenal tarif minimal.
Pajak minimum untuk PPh Badan, lanjutnya, sudah dirintis sejak awal dekade 1990. Kala itu, komite mengusulkan tarif minimum PPh badan dipatok sebesar 30% dan tarif maksimum berada di angka 40%.
Dengan rekomendasi tersebut maka basis pajak di seluruh negara anggota akan bergerak selaras. "Seperti banyak orang lainnya, saya agak frustasi dengan kurangnya kemajuan dalam harmonisasi pajak perusahaan," tutur Ruding.
Jika tidak ada harmonisasi kebijakan, menurut Ruding, praktik penghindaran pajak bakal menjadi hal umum. Tak heran, akar penyebab penghindaran pajak bermula saat pemerintah membuat ketentuan pajak sendiri tanpa berkoordinasi dengan negara lain.
"Jadi jika anda tidak bersedia mengatasi akar permasalahan dengan mengurangi perbedaan rezim perpajakan, maka anda mendapatkan yang anda harapkan (penghindaran pajak)," tegasnya seperti dilansir Law 360. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.