KEBIJAKAN PAJAK

Soal Eksekusi Penurunan Tarif PPh Badan Jadi 20%, BKF: Secepatnya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Juli 2019 | 11:11 WIB
Soal Eksekusi Penurunan Tarif PPh Badan Jadi 20%, BKF: Secepatnya

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menjanjikan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 25% menjadi 20% melalui revisi Undang-Undang (UU) PPh. Penyusunan rancangan revisi UU PPh tengah dikebut pemerintah.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan penurunan tarif PPh badan menjadi agenda utama dari revisi UU PPh. Pemerintah tengah menyusun naskah akademik yang menjadi landasan ilmiah pembuatan peraturan perundang-undangan.

“Kebijakannya sudah dibuat dari 25% ke 20%. Berarti kita harus melakukan proses revisi atas UU PPh. Nah, proses revisi ini yang kita lakukan dengan semua kelengkapannya, jadi semua tahap sesuai asas hukum,” katanya di Kompleks Parlemen, Selasa (9/7/2019).

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Lebih lanjut, Suahasil menjelaskan dari sisi periode waktu, pembahasan revisi UU PPh tidak bisa dilakukan secara cepat. Pasalnya, hingga saat ini, RUU tersebut masih belum disetor pemerintah kepada DPR untuk tahap pembahasan.

Saat ini, ada dua rancangan regulasi di bidang perpajakan yang sudah masuk ke DPR. Pertama, RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Kedua, RUU Bea Meterai. RUU Bea Meterai menjadi prioritas Komisi XI DPR untuk diselesaikan tahun ini.

Suahasil tidak bisa memastikan waktu penyelesaian revisi UU PPh. Dia hanya menjanjikan revisi UU PPh akan dilakukan dengan cepat. Hitung-hitungan dampak pemangkasan pajak masih dikaji dengan intensif oleh otoritas fiskal.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

“Nanti kita lihat seberapa cepat bisa memasukkan RUU PPh. Yang pasti secepatnya,” imbuh Suahasil.

Berdasarkan hitung-hitungan otoritas, penurunan tarif PPh badan akan secara langsung menggerus secara signifikan potensi penerimaan negara dalam jangka pendek. Ada potential loss sekitar Rp87 triliun jika tarif PPh badan langsung turun dari 25% menjadi 20%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi