ADMINISTRASI PAJAK

Soal e-SPT PPN 1107 PUT Versi 2022, WP Diminta Cek Berkala DJP Online

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 November 2022 | 10:44 WIB
Soal e-SPT PPN 1107 PUT Versi 2022, WP Diminta Cek Berkala DJP Online

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) meminta wajib pajak menunggu peluncuran resmi e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022.

Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan nantinya e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022 akan berbentuk web based. Otoritas mengatakan dengan berbentuk web based, e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022 akan disediakan pada DJP Online.

“Tapi untuk saat ini masih belum release resmi. Jadi, silakan ditunggu dan cek secara berkala ya,” cuit Kring Pajak melalui Twitter pekan lalu, dikutip pada hari ini, Kamis (17/11/2022).

Baca Juga:
Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Seperti diketahui, dirjen pajak telah merilis PER-14/PJ/2022 yang memuat ketentuan SPT Masa PPN bagi pemungut selain instansi pemerintah dan untuk pihak lain. Beleid ini berlaku mulai masa pajak Oktober 2022. PER-147/PJ/2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sebagai tindak lanjut dari perdirjen tersebut, otoritas meluncurkan e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022. Semua pemungut PPN selain instansi pemerintah yang baru ditunjuk dan pemungut PPN pihak lain wajib menggunakan e-SPT yang baru itu untuk SPT Masa PPN 1107 PUT sejak masa pajak Oktober 2022.

Namun, masih ada pemungut PPN yang diperbolehkan memakai aplikasi e-SPT sebelumnya atau aplikasi existing. Pemungut itu adalah pemungut PPN selain instansi pemerintah yang sebelum berlakunya perdirjen baru telah menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi sebelumnya.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Pemungut itu tetap dapat menggunakan aplikasi existing dan diberikan pilihan untuk beralih ke aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022. Jika memilih beralih ke aplikasi baru, pemungut PPN tidak dapat kembali menggunakan aplikasi existing.

Sebaliknya, jika memilih memakai aplikasi existing, pemungut PPN selain instansi pemerintah masih dapat menyampaikan SPT Masa PPN secara langsung ke KPP/KP2KP, melalui pos dengan bukti penerimaan surat, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti penerimaan surat. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Tak Setor Rp508,4 Juta ke Kas Negara, Direktur PT Diserahkan ke Kejari

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’