EKSTENSIFIKASI

Soal 'Door to Door' Pegawai Pajak, Ini Penjelasan DJP

Kurniawan Agung Wicaksono | Jumat, 14 September 2018 | 12:17 WIB
Soal 'Door to Door' Pegawai Pajak, Ini Penjelasan DJP

Tampilan penjelasan DJP melalui Twitter. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Foto pegawai Ditjen Pajak yang mendatangi beberapa tempat usaha dan memakai kaos bertuliskan ‘Door to Door’ beredar di media sosial. Tidak jarang beberapa netizen berkomentar langkah ini meresahkan.

Atas kejadian tersebut, Ditjen Pajak (DJP) melalui akun Twitter-nya angkat suara. Melalui akun @DitjenPajakRI, pihak DJP menjelaskan kegiataan door to door yang dilakukan pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Kota merupakan kegiatan rutin dalam ekstensifikasi.

Kegiatan tersebut, lanjut DJP, merupakan upaya pemutakhiran profil wajib pajak (WP). Dengan kegiatan tersebut, Otoritas Pajak ingin memastikan setiap WP sudah terdaftar dan memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Pihak KPP juga melakukan sosialisasi Peraturan No. 23/2018 tentang penurunan tarif pajak final bagi pelaku UMKM menjadi 0,5%. Oleh karena itu, sambungnya, kegiatan dilakukan di sentra-sentra ekonomi, seperti kawasan perdagangan, pemukiman mewah, dan kawasan industri.

“Untuk itu masyarakat diimbau untuk tidak resah karena kegiatan ini semata-mata dimaksudkan untuk memberi sosialisasi dan sebagai kegiatan pelayanan secara jemput bola kepada WP,” demikian penjelasan otoritas melalui akun @DitjenPajakRI, Jumat (14/9/2018).

DJP, lanjutnya, akan memperbaiki prosedur standar operasional (SOP) untuk sosialisasi ke lapangan atau door to door. Langkah ini diambil untuk memastikan agar tidak terjadi kesalahpahaman di WP atau masyarakat.

Bagi masyarakat yang belum memiliki NPWP, DJP meminta agar mereka mengisi formulir pendaftaran melalui petugas di lapangan. Konsultasi pun bisa langsung dilakukan dengan petugas DJP di lapangan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP