BERITA PAJAK HARI INI

Soal Desktop Pemeriksaan, DJP: Tidak Musim Lagi Pakai Manual

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Maret 2021 | 08:14 WIB
Soal Desktop Pemeriksaan, DJP: Tidak Musim Lagi Pakai Manual

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengembangkan aplikasi desktop pemeriksaan (Derik) yang sudah mulai diuji coba pada 2019. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (22/3/2021).

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Irawan mengatakan aplikasi Derik akan digunakan untuk meningkatkan kualitas pemeriksaan, mencegah penyalahgunaan kewenangan, dan meningkatkan produktivitas pemeriksa.

“Kapasitas satu fiskus itu paling 12 untuk pemeriksaan all taxes dalam satu tahun dan sekarang sudah tidak musim lagi pakai manual-manual. Kami implementasikan desktop pemeriksaan,” ujarnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Aplikasi Derik, ungkap Irawan, tersedia di setiap komputer pemeriksa pajak. Ketika ada penugasan maka seluruh data pendukung akan dikirimkan kepada pemeriksa pajak melalui Derik, lengkap dengan instruksi tata cara pemeriksaan.

Selain mengenai pengembangan aplikasi Derik, masih ada pula bahasan terkait dengan penurunan batas omzet (threshold) pengusaha kena pajak (PKP).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?
  • Tahapan Pemeriksaan Terstruktur

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Irawan mengatakan dengan aplikasi Derik, setiap tahapan pemeriksaan mulai dari penerbitan surat tugas, audit plan, hingga peminjaman dokumen harus dilakukan secara terstruktur. Jika satu tahap tidak dilakukan, tahap lanjutannya tidak bisa dijalankan.

“Kami juga bekali pemeriksa dengan metode pengujian. Kenapa kami lakukan ini karena DJP sering kali kalah di Pengadilan Pajak karena tadi itu, ada prosedur yang tidak dipenuhi kemudian metode pengujian tidak nyambung antara audit plan dengan kesimpulannya," ujarnya.

Derik masuk tahap uji coba pada 2019 dengan melibatkan 387 KPP, termasuk Unit Pelaksana Pemeriksa dan Kanwil. Aplikasi itu kemudian beroperasi pada 2020. Melalui Derik, DJP mengembalikan tata cara pemeriksaan berjenjang dengan menggunakan teknologi informasi. Simak ‘DJP Akan Kembangkan Aplikasi Derik, Ini Fungsinya’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?
  • Tidak Memunculkan Celah Penghindaran Pajak

Analis Kebijakan Ahli Madya Pusat Kebijakan Penerimaan Negara BKF Joni Kiswanto mengungkapkan pembahasan mengenai rencana penurunan threshold PKP sudah dilakukan sejak 2 tahun lalu, ketika pemerintah berencana merevisi UU PPN.

“Di level kami, kami masih terus melakukan pembahasan untuk menentukan berapa angka yang tepat. Kami juga sudah mendengar masukan dari berbagai pihak. Semua itu ada argumennya masing-masing,” ujar Joni dalam media visit secara virtual ke DDTCNews.

Bila threshold yang saat ini Rp4,8 miliar kembali diturunkan, pemerintah perlu menetapkan angka threshold PKP yang benar-benar tepat. Penurunan threshold PKP diharapkan tidak terlalu memberatkan usaha kecil, tidak memunculkan celah penghindaran pajak, dan juga bisa berdampak baik terhadap perekonomian. (DDTCNews).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Ekonomi Digital

DJP akan menggali potensi ekonomi digital melalui pembentukan Gugus Tugas Penanganan Pelaku Ekonomi Digital. Tim ini akan menunjuk pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut pajak dan memantau kegiatan influencer. Tim akan memanfaatkan data internal dan eksternal.

DJP akan bekerja sama dengan kementerian/lembaga lainnya untuk melakukan mencarian data pihak ketiga, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Kontan)

  • Putusan Pengadilan Pajak

Tingkat kekalahan DJP dalam putusan Pengadilan Pajak sepanjang tahun lalu mencapai 56,90%. Dalam Laporan Kinerja (Lakin) DJP 2020 dinyatakan beberapa kendala yang dihadapi otoritas. Pertama, kualitas penyelesaian keberatan di tingkat kantor wilayah yang tidak merata.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Kedua, dukungan data dan dokumen dari kantor wilayah dan dari KPP yang masih kurang lengkap. Ketiga, kebijakan atau program di bidang perpajakan yang terkadang overlapping. (Bisnis Indonesia)

  • Persyaratan Investasi

Pengawasan investasi sebagai syarat agar dividen dapat dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh) akan dijalankan melalui sistem laporan realisasi investasi. Berdasarkan pada PMK PMK 18/2021, subjek pajak dalam negeri (SPDN) mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan realisasi investasi secara berkala sampai dengan tiga tahun pajak sejak tahun pajak dividen diterima.

Analis Kebijakan Ahli Muda Pusat Kebijakan Penerimaan Negara BKF Melani Dewi Astuti menyampaikan laporan realisasi investasi yang disampaikan wajib pajak dapat saja digunakan untuk melakukan pengujian. Dengan demikian, wajib pajak harus dapat membuktikan investasinya sudah dilakukan sesuai dengan yang dilaporkan. (DDTCNews)

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas
  • Konsensus Pemajakan Ekonomi Digital

Indonesia terus aktif memperjuangkan keadilan pembagian hak pemajakan dalam pembahasan proposal Pillar 1: Unified Approach di bawah koordinasi OECD.

Analis Kebijakan Ahli Muda Pusat Kebijakan Penerimaan Negara BKF Melani Dewi Astuti mengatakan Indonesia dan negara berkembang tidak ingin pajak yang berhak dipungut yurisdiksi pasar dari korporasi digital internasional terlalu kecil.

Selain mengenai porsi dan hak pemajakan, Indonesia bersama negara-negara berkembang pada Inclusive Framework mendorong adanya penyederhanaan skema pajak digital yang tertuang pada proposal Pillar 1. Simak ‘Soal Konsensus Pajak Digital, Ini yang Diserukan Indonesia’. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra