MALAYSIA

Soal Desakan Penerapan GST Lagi, Ini Pernyataan Menkeu Malaysia

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 September 2019 | 09:53 WIB
Soal Desakan Penerapan GST Lagi, Ini Pernyataan Menkeu Malaysia

Menkeu Malaysia Lim Guang Eng. (foto: todayonline.com)

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Kendati muncul desakan untuk menerapkan kembali goods and services tax (GST), Pemerintah Malaysia menegaskan tidak akan mengambil langkah tersebut.

Menteri Keuangan Malaysia Lim Guang Eng mengatakan pemerintah tidak akan menerapkan kembali GST yang sudah digantikan dengan sales and services tax (SST). Dia pun mengaku belum mendengar adanya usulan oleh para ekonom untuk memperkenalkan lagi GST di Malaysia.

“Kami menghapus GST pada Juni tahun lalu dan tidak ada rencana untuk mengembalikannya,” ujarnya, Minggu (15/09/2019)

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Pekan lalu, beberapa ekonom meminta pemerintah untuk memperkenalkan kembali GST pada Anggaran 2020. Pasalnya, GST dinilai mampu menyelamatkan kas negara yang terancam mencatatkan shortfall – selisih kurang antara realisasi dan target – karena penerapan SST.

Menurut Lim, pemerintah pada saat ini tidak dapat memenuhi janjinya dengan memberikan 20% dari royalti minyak kepada Sarawak karena dibebani dengan utang yang ditinggalkan oleh pemerintah sebelumnya.

Dia mengatakan prospek pusat perbelanjaan dan industri ritel secara keseluruhan menguntungkan untuk tahun ini. Pertumbuhan sektor ini sebesar 5,7%, secara keseluruhan didorong oleh ekspansi penjualan ritel yang tumbuh 7,1% pada Juli 2019.

Baca Juga:
Ekonomi Sedang Sulit, UMKM Malaysia Minta Tak Ada Pengenaan Pajak Baru

Lim mendesak warga Malaysia untuk beradaptasi dengan Revolusi Industri 4.0 yang menciptakan perubahan digital besar-besaran secara global dengan kecepatan yang belum pernah terjadi sebelumnya, atau menghadapi risiko ketertinggalan.

“International Data Corporation (IDC) memperkirakan bahwa pada 2022, lebih dari 21% PDB Malaysia akan berasal dari aktivitas digitalisasi, naik dari level saat ini 18%. Ini adalah sesuatu yang perlu dipersiapkan oleh bisnis Malaysia untuk hari ini,” katanya.

Dengan Malaysia Digital Economy Corporation (MDEC) sebagai pemimpin digital ekonomi negara ini, nilai bruto sektor e-commerce nasional tumbuh sebesar 14,3% menjadi 85,8 miliar ringgit (sekitar Rp287 triliun) pada 2017 dari 75 miliar ringgit pada 2016, kata Lim.

Seperti dilansir elevenmyanmar.com, Lim mengungkapkan di bawah pengawasan dan bimbingan MDEC, industri digital Malaysia telah menarik investasi melebihi 320 miliar ringgit atau sekitar Rp1.000 triliun pada tahun lalu. (MG-anp/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:01 WIB KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN