MALAYSIA

Soal Desakan Penerapan GST Lagi, Ini Pernyataan Menkeu Malaysia

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 September 2019 | 09:53 WIB
Soal Desakan Penerapan GST Lagi, Ini Pernyataan Menkeu Malaysia

Menkeu Malaysia Lim Guang Eng. (foto: todayonline.com)

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Kendati muncul desakan untuk menerapkan kembali goods and services tax (GST), Pemerintah Malaysia menegaskan tidak akan mengambil langkah tersebut.

Menteri Keuangan Malaysia Lim Guang Eng mengatakan pemerintah tidak akan menerapkan kembali GST yang sudah digantikan dengan sales and services tax (SST). Dia pun mengaku belum mendengar adanya usulan oleh para ekonom untuk memperkenalkan lagi GST di Malaysia.

“Kami menghapus GST pada Juni tahun lalu dan tidak ada rencana untuk mengembalikannya,” ujarnya, Minggu (15/09/2019)

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Pekan lalu, beberapa ekonom meminta pemerintah untuk memperkenalkan kembali GST pada Anggaran 2020. Pasalnya, GST dinilai mampu menyelamatkan kas negara yang terancam mencatatkan shortfall – selisih kurang antara realisasi dan target – karena penerapan SST.

Menurut Lim, pemerintah pada saat ini tidak dapat memenuhi janjinya dengan memberikan 20% dari royalti minyak kepada Sarawak karena dibebani dengan utang yang ditinggalkan oleh pemerintah sebelumnya.

Dia mengatakan prospek pusat perbelanjaan dan industri ritel secara keseluruhan menguntungkan untuk tahun ini. Pertumbuhan sektor ini sebesar 5,7%, secara keseluruhan didorong oleh ekspansi penjualan ritel yang tumbuh 7,1% pada Juli 2019.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Lim mendesak warga Malaysia untuk beradaptasi dengan Revolusi Industri 4.0 yang menciptakan perubahan digital besar-besaran secara global dengan kecepatan yang belum pernah terjadi sebelumnya, atau menghadapi risiko ketertinggalan.

“International Data Corporation (IDC) memperkirakan bahwa pada 2022, lebih dari 21% PDB Malaysia akan berasal dari aktivitas digitalisasi, naik dari level saat ini 18%. Ini adalah sesuatu yang perlu dipersiapkan oleh bisnis Malaysia untuk hari ini,” katanya.

Dengan Malaysia Digital Economy Corporation (MDEC) sebagai pemimpin digital ekonomi negara ini, nilai bruto sektor e-commerce nasional tumbuh sebesar 14,3% menjadi 85,8 miliar ringgit (sekitar Rp287 triliun) pada 2017 dari 75 miliar ringgit pada 2016, kata Lim.

Seperti dilansir elevenmyanmar.com, Lim mengungkapkan di bawah pengawasan dan bimbingan MDEC, industri digital Malaysia telah menarik investasi melebihi 320 miliar ringgit atau sekitar Rp1.000 triliun pada tahun lalu. (MG-anp/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?