KINERJA APBN

Soal Defisit APBN 2023 di Bawah 3%, Ini Kata LPEM FEB UI

Muhamad Wildan | Selasa, 04 Mei 2021 | 13:30 WIB
Soal Defisit APBN 2023 di Bawah 3%, Ini Kata LPEM FEB UI

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – LPEM FEB UI pesimistis pemerintah mampu mengembalikan defisit anggaran ke level 3% dari PDB pada 2023 sebagaimana yang dimandatkan oleh Undang-Undang No. 2/2020.

Dalam laporan Indonesia Economic Outlook: Triwulan II/2021, LPEM FEB UI menilai target tersebut sulit dipenuhi jika permintaan agregat dan penerimaan negara masih rendah. Bila defisit diturunkan, terdapat juga potensi timbulnya gangguan terhadap stabilitas makroekonomi.

"Apabila krisis terus berlangsung dan permintaan agregat belum pulih di tahun ini atau tahun depan, satu-satunya cara untuk mencapai mandat penurunan defisit tersebut adalah dengan menurunkan belanja pemerintah secara signifikan," tulis LPEM FEB UI, Selasa (4/5/2021).

Baca Juga:
Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Menurut LPEM FEB UI, penurunan belanja tersebut bisa berimplikasi negatif terhadap perekonomian mengingat beberapa komponen dalam belanja antara lain stimulus yang digunakan untuk mendorong laju dan menjaga daya beli.

Mengingat pandemi Covid-19 masih terus berlanjut dan belum ada tanda-tanda berakhir dalam waktu dekat, LPEM FEB UI memandang pemerintah tidak dapat serta merta mencabut stimulus yang telah diberikan.

"Untuk itu, pemerintah perlu menyediakan solusi alternatif jika target tersebut tidak dapat tercapai pada 2023," tulis LPEM FEB UI.

Baca Juga:
Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Tahun lalu, defisit anggaran ditingkatkan menjadi 6,09% dari PDB dengan nominal Rp956,3 triliun. Untuk tahun ini, defisit anggaran diperkirakan masih tetap besar yakni mencapai 5,7% dari PDB dengan nominal Rp1.006,4 triliun.

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sebelumnya juga berulang kali menyatakan pemerintah berkomitmen untuk mengembalikan defisit anggaran ke level di bawah 3% sesuai dengan yang dimandatkan oleh UU 2/2020.

Bila tidak dikembalikan ke 3% dari PDB, BKF memandang terdapat potensi timbulnya gangguan terhadap sustainabilitas fiskal. Komitmen pemerintah pada UU 2/2020 juga harus dipenuhi demi menjaga marwah pemerintah.

"Penundaan konsolidasi fiskal akan berpotensi melanggar konstitusi dan menurunkan wibawa dan kredibilitas pemerintah," sebut BKF pada Tinjauan Ekonomi, Keuangan, dan Fiskal - Edisi I 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi