KINERJA APBN

Soal Defisit APBN 2023 di Bawah 3%, Ini Kata LPEM FEB UI

Muhamad Wildan | Selasa, 04 Mei 2021 | 13:30 WIB
Soal Defisit APBN 2023 di Bawah 3%, Ini Kata LPEM FEB UI

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – LPEM FEB UI pesimistis pemerintah mampu mengembalikan defisit anggaran ke level 3% dari PDB pada 2023 sebagaimana yang dimandatkan oleh Undang-Undang No. 2/2020.

Dalam laporan Indonesia Economic Outlook: Triwulan II/2021, LPEM FEB UI menilai target tersebut sulit dipenuhi jika permintaan agregat dan penerimaan negara masih rendah. Bila defisit diturunkan, terdapat juga potensi timbulnya gangguan terhadap stabilitas makroekonomi.

"Apabila krisis terus berlangsung dan permintaan agregat belum pulih di tahun ini atau tahun depan, satu-satunya cara untuk mencapai mandat penurunan defisit tersebut adalah dengan menurunkan belanja pemerintah secara signifikan," tulis LPEM FEB UI, Selasa (4/5/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Menurut LPEM FEB UI, penurunan belanja tersebut bisa berimplikasi negatif terhadap perekonomian mengingat beberapa komponen dalam belanja antara lain stimulus yang digunakan untuk mendorong laju dan menjaga daya beli.

Mengingat pandemi Covid-19 masih terus berlanjut dan belum ada tanda-tanda berakhir dalam waktu dekat, LPEM FEB UI memandang pemerintah tidak dapat serta merta mencabut stimulus yang telah diberikan.

"Untuk itu, pemerintah perlu menyediakan solusi alternatif jika target tersebut tidak dapat tercapai pada 2023," tulis LPEM FEB UI.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Tahun lalu, defisit anggaran ditingkatkan menjadi 6,09% dari PDB dengan nominal Rp956,3 triliun. Untuk tahun ini, defisit anggaran diperkirakan masih tetap besar yakni mencapai 5,7% dari PDB dengan nominal Rp1.006,4 triliun.

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sebelumnya juga berulang kali menyatakan pemerintah berkomitmen untuk mengembalikan defisit anggaran ke level di bawah 3% sesuai dengan yang dimandatkan oleh UU 2/2020.

Bila tidak dikembalikan ke 3% dari PDB, BKF memandang terdapat potensi timbulnya gangguan terhadap sustainabilitas fiskal. Komitmen pemerintah pada UU 2/2020 juga harus dipenuhi demi menjaga marwah pemerintah.

"Penundaan konsolidasi fiskal akan berpotensi melanggar konstitusi dan menurunkan wibawa dan kredibilitas pemerintah," sebut BKF pada Tinjauan Ekonomi, Keuangan, dan Fiskal - Edisi I 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja