KEKOSONGAN HUKUM

Soal Dasar Hukum Kuasa Wajib Pajak, Ini Kata Pengamat Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Mei 2018 | 13:54 WIB
Soal Dasar Hukum Kuasa Wajib Pajak, Ini Kata Pengamat Pajak

Pengamat Pajak DDTC Darussalam (ketiga dari kanan) dalam diskusi Hukumonline di Jakarta, Senin (14/5). (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Akhir April lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan terkait pengujian Pasal 32 ayat (3a) UU No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang syarat dan pelaksanaannya diatur Menteri Keuangan.

Putusan MK No. 63/PUU-XV/2017 ini telah membuka pintu bagi advokat untuk menjadi kuasa hukum wajib pajak yang sebelumnya hanya berlaku bagi konsultan pajak dan pegawai internal wajib pajak seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 229/PMK.03/2014.

Persoalan tidak langsung berhenti. Beragam tafsir mulai muncul setelah putusan MK itu. Pengamat Pajak DDTC Darussalam punya pandangannya terkait dasar aturan kuasa wajib pajak ini.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

"Untuk jangka pendek lepaskan saja dan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No.74/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan," katanya dalam diskusi Hukumonline di Jakarta, Senin (14/5).

Menurutnya, baik PMK No.229 dan PP No.74/2011 mengatur pokok yang sama dalam urusan perpajakan. Namun, dalam PP 74 lebih mengakomodir pihak lain selain konsultan pajak untuk menjadi kuasa wajib pajak yakni pihak konsultan dan non-konsultan pajak.

Lebih lanjut, dengan merujuk pada PP No.74/2011 bisa menjadi solusi jangka pendek sambil menunggu rampungnya Rancangan Undang Undang (RUU) Konsultan Pajak yang masih dibahas di DPR. Hal ini tidak lain semua pemangku kepentingan punya landasan hukum pasca putusan MK diketok.

Baca Juga:
Tunjuk Kuasa WP, Konsultan Pajak Harus Terdaftar di DJP dan SIKOP

"PP 74 bisa dipakai karena baik PMK 229 dan PP 74 mengatur hal yang sama dengan produk aturan yang berbeda dan PMK berisi penjelasannya saja," terangnya.

Seperti yang diketahui, RUU konsultan pajak digadang-gadang sebagai jawaban atas kepastian hukum pasca putusan MK soal perluasan pihak yang bisa menjadi kuasa wajib pajak.

Adapun perkembangan terkini dari RUU ini masuk dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) di Badan Legislatif (Baleg). Diharapkan dalam waktu dekat harmonisasi aturan yang kini tengah dilakukan Baleg dapat segera dirampungkan dan dikirim kepada pemerintah. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Senin, 23 Desember 2024 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tunjuk Kuasa WP, Konsultan Pajak Harus Terdaftar di DJP dan SIKOP

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:05 WIB KONSULTAN PAJAK

Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

Rabu, 18 Desember 2024 | 14:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Karyawan yang Diberikan Kuasa untuk Coretax, Apakah Harus Ikut USKP?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?