KEBIJAKAN PAJAK

Soal Bea Meterai Atas T&C e-Commerce, DJP Sebut Demi Perlakuan Setara

Dian Kurniati | Kamis, 16 Juni 2022 | 16:00 WIB
Soal Bea Meterai Atas T&C e-Commerce, DJP Sebut Demi Perlakuan Setara

Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di salah satu situs belanja daring di Jakarta, Rabu (15/6/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus mengkaji rencana pengenaan bea meterai atas dokumen terms and condition (T&C) pada e-commerce.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pengenaan bea meterai atas dokumen T&C pada e-commerce diperlukan untuk menciptakan perlakuan yang setara (level playing field) dengan usaha konvensional. Namun, dia menegaskan DJP masih membahas rencana pengenaan bea meterai tersebut dengan pelaku e-commerce bersama pelaku usaha.

"Kalau bikin perjanjian selama ini sudah kena meterai. Yang ingin kita bahas kalau dia bentuknya elektronik, e-commerce, agar level of playing field-nya sama antara elektronik dan konvensional," katanya, Kamis (16/6/2022).

Baca Juga:
Simak Lagi Enam Pokok Penyederhanaan Aturan Bea Meterai, Apa Saja?

Neilmaldrin mengatakan pengenaan bea meterai pada atas dokumen T&C pada e-commerce tidak dimaksudkan untuk menambah objek pungutan baru kepada masyarakat. Menurutnya, rencana itu hanya untuk menciptakan perlakuan yang adil di antara pelaku usaha.

Dia menyebut DJP akan terus mengkaji rencana pengenaan bea meterai pada atas dokumen T&C pada e-commerce bersama Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA). Materi yang dibahas di antaranya mengenai kriteria dokumen T&C yang bakal dikenakan bea meterai Rp10.000.

"Ini masih dibahas. Tidak benar kalau dibilang sudah dikenakan," ujarnya.

Baca Juga:
Ketentuan SPT Masa Bea Meterai Dilaksanakan berdasarkan PMK 81/2024

Melalui UU 10/2020 tentang Bea Meterai, pemerintah memperluas definisi dokumen yang tidak hanya berupa kertas, tetapi juga atas dokumen elektronik. Dalam hal ini, kontrak yang dilakukan secara elektronik melalui jaringan internet juga dapat menjadi objek bea meterai.

Melalui beleid yang sama, pemerintah kemudian memperkenalkan meterai elektronik, selain meterai tempel yang selama ini berlaku. Meterai elektronik dilengkapi dengan kode unik dan keterangan tertentu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 18 Desember 2024 | 13:30 WIB BEA METERAI

Simak Lagi Enam Pokok Penyederhanaan Aturan Bea Meterai, Apa Saja?

Selasa, 03 Desember 2024 | 18:45 WIB PMK 81/2024

Ketentuan SPT Masa Bea Meterai Dilaksanakan berdasarkan PMK 81/2024

Jumat, 22 November 2024 | 18:30 WIB KAMUS BEA METERAI

What are Impressed Stamps?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?