KEBIJAKAN PAJAK

Soal Bea Meterai Atas T&C e-Commerce, DJP Sebut Demi Perlakuan Setara

Dian Kurniati | Kamis, 16 Juni 2022 | 16:00 WIB
Soal Bea Meterai Atas T&C e-Commerce, DJP Sebut Demi Perlakuan Setara

Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di salah satu situs belanja daring di Jakarta, Rabu (15/6/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus mengkaji rencana pengenaan bea meterai atas dokumen terms and condition (T&C) pada e-commerce.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pengenaan bea meterai atas dokumen T&C pada e-commerce diperlukan untuk menciptakan perlakuan yang setara (level playing field) dengan usaha konvensional. Namun, dia menegaskan DJP masih membahas rencana pengenaan bea meterai tersebut dengan pelaku e-commerce bersama pelaku usaha.

"Kalau bikin perjanjian selama ini sudah kena meterai. Yang ingin kita bahas kalau dia bentuknya elektronik, e-commerce, agar level of playing field-nya sama antara elektronik dan konvensional," katanya, Kamis (16/6/2022).

Baca Juga:
Kemendag Terima 3.575 Pengaduan Konsumen, Terbanyak Soal e-Commerce

Neilmaldrin mengatakan pengenaan bea meterai pada atas dokumen T&C pada e-commerce tidak dimaksudkan untuk menambah objek pungutan baru kepada masyarakat. Menurutnya, rencana itu hanya untuk menciptakan perlakuan yang adil di antara pelaku usaha.

Dia menyebut DJP akan terus mengkaji rencana pengenaan bea meterai pada atas dokumen T&C pada e-commerce bersama Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA). Materi yang dibahas di antaranya mengenai kriteria dokumen T&C yang bakal dikenakan bea meterai Rp10.000.

"Ini masih dibahas. Tidak benar kalau dibilang sudah dikenakan," ujarnya.

Baca Juga:
Simak Lagi Enam Pokok Penyederhanaan Aturan Bea Meterai, Apa Saja?

Melalui UU 10/2020 tentang Bea Meterai, pemerintah memperluas definisi dokumen yang tidak hanya berupa kertas, tetapi juga atas dokumen elektronik. Dalam hal ini, kontrak yang dilakukan secara elektronik melalui jaringan internet juga dapat menjadi objek bea meterai.

Melalui beleid yang sama, pemerintah kemudian memperkenalkan meterai elektronik, selain meterai tempel yang selama ini berlaku. Meterai elektronik dilengkapi dengan kode unik dan keterangan tertentu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 18:00 WIB LAYANAN PERDAGANGAN

Kemendag Terima 3.575 Pengaduan Konsumen, Terbanyak Soal e-Commerce

Rabu, 18 Desember 2024 | 13:30 WIB BEA METERAI

Simak Lagi Enam Pokok Penyederhanaan Aturan Bea Meterai, Apa Saja?

Selasa, 03 Desember 2024 | 18:45 WIB PMK 81/2024

Ketentuan SPT Masa Bea Meterai Dilaksanakan berdasarkan PMK 81/2024

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya