BERITA PAJAK HARI INI

Soal Bea Masuk Biodiesel dari Uni Eropa, Ini Langkah Indonesia

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Juli 2019 | 08:30 WIB
Soal Bea Masuk Biodiesel dari Uni Eropa, Ini Langkah Indonesia

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Indonesia bersiap menggagalkan bea masuk biodiesel yang akan diterapkan permanen oleh Uni Eropa (UE). Persiapan pemerintah ini menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Senin (29/7/2019).

Komisi Eropa mengeluarkan proposal pengenaan bea masuk imbalan sementara (BMIS) atas produk biodiesel Indonesia. UE menuduh produsen biodiesel Indonesia mendapatkan subsidi dari pemerintah sehingga akan mengenakan tarif bea masuk 8%—18%.

Tarif yang diajukan dalam proposal tersebut akan berlaku sementara mulai September 2019. Jika pemerintah dan pengusaha gagal menjawab tuduhan tersebut, bea masuk akan diterapkan secara permanen mulai Januari 2020.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Pradnyawati, Direktur Pengamanan Perdagangan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan mengatakan pemerintah keberatan dengan tuduhan UE. Kementeriannya bersama seluruh pemangku kepentingan tengah menyusun data komprehensif untuk membantah tuduhan itu.

“Kami segera sampaikan bukti-bukti baru. Pemerintah akan terus memberikan pembelaan dan melakukan langkah pendekatan melalui jalur diplomasi,” katanya.

Selain itu, beberapa media nasional juga masih menyoroti rendahnya tax ratio Indonesia, seperti diungkapkan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam edisi keenam Revenue Statistics in Asian and Pacific Economies.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Kekeliruan Metodologi

Kementerian Perdagangan meyakini ada kekeliruan metodologi yang digunakan UE. Metodologi itu diyakini mengabaikan ketentuan World Trade Organization Agreement on Subsidy and Countervailing Measures (WTO ASCM). Apalagi, hal tersebut bukan kali pertama tuduhan UE.

“Di WTO, dari enam klaim Uni Eropa, kita dimenangkan lima oleh WTO,” tutur Pradnyawati.

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong
  • Pentingnya Reformasi Pajak Menyeluruh

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan adanya perubahan situasi ekonomi – seperti modal bisnis digitall – membuat aliran penghasilan semakin bervariasi. Hal ini diikuti dengan semakin kompleksnya pengindaran pajak. Dalam konteks ini, penyesuaian regulasi menjadi krusial.

“Reformasi pajak secara menyeluruh harus dilakukan demi meningkatkan tax ratio dan menjaga stabilitas fiskal,” katanya.

  • Alasan Ketidaktahuan

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) gencar melakukan operasi pasar untuk menindak peredaran rokok illegal. Langkah ini dilakukan untuk menekan persentase rokok illegal menjadi 3% pada tahun ini. Penindakan yang dilakukan di beberapa daerah masih menemukan peredaraan rokok ilegal.

Baca Juga:
Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

“Dalam penelusuran, petugas kami mendapati beberapa tokoh menjual rokok ilegal dengan alasan ketidaktahuan soal perbedaan rokok ilegal dan legal,” kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Syarif Hidayat.

  • Efek Pelonggaran Moneter

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai turunnya suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) memberikan harapan tumbuhnya investasi nasional. Dia menyebut salah satu faktor yang menghambat investasi, seperti properti adalah kenaikan suku bunga acuan 175 bps sepanjang 2018.

  • Rendah Karbon

Bappenas menyusun tiga arah kebijakan untuk menjamin antisipasi kerusakan lingkungan hidup dan bencana alam. Pertama, meningkatkan kualitas lingkungan hidup. Kedua, memperkuat ketahanan bencana dan iklim. Ketiga, menerapkan pendekatan pembangunan rendah karbon. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN