BERITA PAJAK HARI INI

Soal Bea Masuk Biodiesel dari Uni Eropa, Ini Langkah Indonesia

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Juli 2019 | 08:30 WIB
Soal Bea Masuk Biodiesel dari Uni Eropa, Ini Langkah Indonesia

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Indonesia bersiap menggagalkan bea masuk biodiesel yang akan diterapkan permanen oleh Uni Eropa (UE). Persiapan pemerintah ini menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Senin (29/7/2019).

Komisi Eropa mengeluarkan proposal pengenaan bea masuk imbalan sementara (BMIS) atas produk biodiesel Indonesia. UE menuduh produsen biodiesel Indonesia mendapatkan subsidi dari pemerintah sehingga akan mengenakan tarif bea masuk 8%—18%.

Tarif yang diajukan dalam proposal tersebut akan berlaku sementara mulai September 2019. Jika pemerintah dan pengusaha gagal menjawab tuduhan tersebut, bea masuk akan diterapkan secara permanen mulai Januari 2020.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Pradnyawati, Direktur Pengamanan Perdagangan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan mengatakan pemerintah keberatan dengan tuduhan UE. Kementeriannya bersama seluruh pemangku kepentingan tengah menyusun data komprehensif untuk membantah tuduhan itu.

“Kami segera sampaikan bukti-bukti baru. Pemerintah akan terus memberikan pembelaan dan melakukan langkah pendekatan melalui jalur diplomasi,” katanya.

Selain itu, beberapa media nasional juga masih menyoroti rendahnya tax ratio Indonesia, seperti diungkapkan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam edisi keenam Revenue Statistics in Asian and Pacific Economies.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Kekeliruan Metodologi

Kementerian Perdagangan meyakini ada kekeliruan metodologi yang digunakan UE. Metodologi itu diyakini mengabaikan ketentuan World Trade Organization Agreement on Subsidy and Countervailing Measures (WTO ASCM). Apalagi, hal tersebut bukan kali pertama tuduhan UE.

“Di WTO, dari enam klaim Uni Eropa, kita dimenangkan lima oleh WTO,” tutur Pradnyawati.

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis
  • Pentingnya Reformasi Pajak Menyeluruh

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan adanya perubahan situasi ekonomi – seperti modal bisnis digitall – membuat aliran penghasilan semakin bervariasi. Hal ini diikuti dengan semakin kompleksnya pengindaran pajak. Dalam konteks ini, penyesuaian regulasi menjadi krusial.

“Reformasi pajak secara menyeluruh harus dilakukan demi meningkatkan tax ratio dan menjaga stabilitas fiskal,” katanya.

  • Alasan Ketidaktahuan

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) gencar melakukan operasi pasar untuk menindak peredaran rokok illegal. Langkah ini dilakukan untuk menekan persentase rokok illegal menjadi 3% pada tahun ini. Penindakan yang dilakukan di beberapa daerah masih menemukan peredaraan rokok ilegal.

Baca Juga:
World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

“Dalam penelusuran, petugas kami mendapati beberapa tokoh menjual rokok ilegal dengan alasan ketidaktahuan soal perbedaan rokok ilegal dan legal,” kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Syarif Hidayat.

  • Efek Pelonggaran Moneter

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai turunnya suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) memberikan harapan tumbuhnya investasi nasional. Dia menyebut salah satu faktor yang menghambat investasi, seperti properti adalah kenaikan suku bunga acuan 175 bps sepanjang 2018.

  • Rendah Karbon

Bappenas menyusun tiga arah kebijakan untuk menjamin antisipasi kerusakan lingkungan hidup dan bencana alam. Pertama, meningkatkan kualitas lingkungan hidup. Kedua, memperkuat ketahanan bencana dan iklim. Ketiga, menerapkan pendekatan pembangunan rendah karbon. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra