PMK 15/ 2018

Soal Aturan Perhitungan Omzet, Begini Alasan DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Maret 2018 | 12:22 WIB
Soal Aturan Perhitungan Omzet, Begini Alasan DJP

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain untuk Menghitung Peredaran Bruto resmi berlaku pada 12 Februari 2018. Beleid yang mengatur cara perhitungan omzet ini diluncurkan untuk memberikan kepastian hukum pada pelaku usaha.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama. Menurutnya, aturan ini akan memberikan kepastian terkait tata cara perhitungan dan meminimalisir penyalahgunaan wewenang petugas pajak.

"PMK ini memberikan kepastian hukum bagi WP agar pemeriksa tidak menggunakan metode-metode lain yang tidak dapat dipertanggung jawabkan," katanya, Jumat (2/3).

Baca Juga:
PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Tata cara perhitungan tersebut terdapat didalam Pasal 2 dalam aturan ini, yakni melalui transaksi tunai dan nontunai, sumber dan penggunaan dana, satuan dan/atau volume usaha dan penghitungan biaya hidup.

Selain itu, terdapat pula taata cara melalui pertambahan kekayaan bersih, berdasarkan Surat Pemberitahuan atau hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya, proyeksi nilai ekonomi, dan/atau penghitungan rasio.

"Wajib pajak akan terlindungi dari cara-cara lain dalam penghitungan omzet yang tidak tepat. Hal ini sejalan dengan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), di mana WP Badan dan Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib menyelenggarakan pembukuan," terangnya.

Oleh karena itu, pihaknya kini tengah merumuskan aturan turunan terkait teknis pelaksanaan dari PMK. Aturan tersebut rencananya akan tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen). "Perdirjennya sedang disiapkan. Implikasinya adalah kepastian hukum bagi pemeriksa maupun wajib pajak," tutupnya. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov