RESPONS PUTUSAN MK

Soal Aturan Main Kuasa Wajib Pajak, Begini Komentar DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 April 2018 | 17:05 WIB
Soal Aturan Main Kuasa Wajib Pajak, Begini Komentar DJP

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah bersiap melakukan penyesuaian aturan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perluasan makna pihak yang bisa menjadi kuasa wajib pajak. Perlindungan kepada wajib pajak tetap menjadi perhatian utama otoritas pajak dalam melakukan penyesuaian tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Punyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama. Dia menyebut Ditjen Pajak akan melakukan beberapa penyusuaian termasuk merevisi aturan main yang berkaitan dengan putusan MK.

"Ditjen Pajak menghormati putusan MK tersebut dan akan menyiapkan langkah-langkah untuk menyesuaikan dengan putusan itu," katanya saat dihubungi DDTCNews, Senin (30/4).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Hestu memastikan penyesuaian atau formulasi revisi kebijakan masih akan mengedepankan aspek perlindungan kepada wajib pajak. Oleh karena itu, pengaturan yang bersifat teknis terkait kuasa wajib pajak akan tetap ada. Namun, dia belum bisa mengkonfirmasi seperti apa payung hukum yang akan melandasinya.

"Yang menjadi corcern kami, walau ada perluasan pihak yang menjadi kuasa wajibp pajak, tetap ada persyaratan teknis dan administratif bagi kuasa. Sehingga WP terlindungi dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya," terang Hestu.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Pasal 32 ayat (3a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap sepanjang dimaknai hanya berkenaan dengan hal-hal yang bersifat teknis administratif dan bukan pembatasan atau perluasan hak dan kewajiban warga negara.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Pokok uji materi ialah mengenai dalil dalam Pasal 32 ayat 3a UU KUP yang berbunyi bahwa persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan. Aturan ini oleh pemohon dianggap inkonstitusional karena melanggar hak-hak warga negara dan cenderung diskriminatif.

Namun demikian, dengan putusan tersebut, ketentuan yang telah diterjemahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No.229/PMK.03/2014 tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa secara praktis masuk kategori konstitusional bersyarat dan perlu ada perluasan makna mengenai pihak yang ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan