PENGAMPUNAN PAJAK

Soal Aturan Harta Pasca Amnesti, Ini Kata Darmin

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Mei 2017 | 11:31 WIB
Soal Aturan Harta Pasca Amnesti, Ini Kata Darmin

JAKARTA, DDTCNews – Pasca berakhirnya program pengampunan pajak menjadi titik awal pemerintah dalam menegakkan hukum. Saat ini pemerintah masih mendesain Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) guna memeriksa harta wajib pajak.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan peraturan itu dibuat untuk menyasar wajib pajak yang tidak patuh, seperti tidak mengikuti program pengampunan pajak namun masih ada urusan pajak yang belum dibenahi, maupun wajib pajak yang sudah ikut program tersebut tapi tidak sepenuhnya melaporkan hartanya.

"Undang-undang tax amnesty itu memang mengamanatkan bagi mereka (wajib pajak) yang tidak mengikuti tax amnesty, padahal dia sebetulnya ada yang harus diselesaikan, nanti ada prinsip-prinsipnya, ada dendanya juga. Bisa juga wajib pajak ikut, tapi tidak benar angkanya, tidak semuanya dilaporkan. Itu juga ada aturannya," tuturnya di Kemenko Perekonomian Jakarta, Rabu (10/5).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Ia menegaskan RPP tersebut berisi sanksi dan hukum yang jelas dalam operasionalnya. Maka dari itu, pemerintah tengah menggodok RPP secara seksama. "Pokoknya itu diatur secara jelas, sehingga tidak bisa ditafsir-tafsirkan lain dalam pelaksanaannya."

Sebagai informasi, RPP tersebut merupakan tindak lanjut pemerintah terhadap Pasal 18 UU Pengampunan Pajak (UU PP). Pasal 18 ayat 1 UU PP itu menjelaskan dalam hal wajib pajak telah memperoleh keterangan kemudian ditemukan data dan/atau informasi mengenai harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan, atas harta dimaksud dianggap sebagai penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak saat ditemukannya data dan atau harta dimaksud.

Pasal 18 ayat 2 menyebutkan dalam hal wajib pajak tidak menyampaikan surat pernyataan sampai dengan periode pajak berakhir, dan Direktur Jenderal Pajak menemukan data/informasi mengenai wajib pajak yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan, atas harta dimaksud dianggap sebagai harta tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak pada ditemukannya data atau informasi mengenai harta dimaksud paling lama 3 tahun terhitung UU berlaku.

Baca Juga:
Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Sementara Pasal 18 ayat 3 menjabarkan mengenai tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenal pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan ditambah dengan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200% dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang bayar.

Kemudian, pada Pasal 18 ayat 4 berbunyi atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Kamis, 21 November 2024 | 09:36 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Simulator Diperbarui, Belajar Coretax Kini Bisa Pakai Bahasa Indonesia

Rabu, 20 November 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

RUU Pengampunan Pajak untuk Dukung Visi dan Misi Pemerintahan Baru

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?