INSENTIF FISKAL

Soal Arah Insentif Pajak 2023, Begini Penjelasan Kemenkeu

Dian Kurniati | Minggu, 17 Juli 2022 | 08:00 WIB
Soal Arah Insentif Pajak 2023, Begini Penjelasan Kemenkeu

Plt. Kepala Pusat Kebijakan APBN BKF Wahyu Utomo (kiri).

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menyatakan pemerintah tetap berkomitmen memberikan insentif pajak dengan lebih terarah dan terukur pada tahun depan.

Plt. Kepala Pusat Kebijakan APBN BKF Wahyu Utomo mengatakan pemberian insentif pajak dapat dikurangi karena hampir seluruh sektor pulih dari pandemi Covid-19. Meski demikian, insentif akan tetap diberikan bagi sektor-sektor tertentu.

"Kira-kira sektor-sektor yang mendukung transformasi yang akan menjadi bagian untuk diberikan insentif," katanya dalam FGD Arah Kebijakan dan Strategi Pencapaian Target Pendapatan Negara dalam RAPBN 2023, dikutip pada Minggu (17/7/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Wahyu menuturkan kebijakan fiskal 2023 diarahkan untuk mendorong peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Menurutnya, pemberian insentif pajak juga akan disesuaikan dengan tema besar tersebut.

Dalam upaya transformasi, pemerintah tetap memberikan intervensi terhadap sektor yang mempunyai backward dan forward linkage yang kuat di antaranya seperti sektor energi terbarukan, kendaraan listrik, serta sektor terkait dengan pangan dan konektivitas.

Secara prinsip, lanjut Wahyu, pemerintah memberikan insentif pajak sebagai pancingan agar sektor tertentu tersebut dapat tumbuh dan berdampak lebih besar terhadap ekonomi. Apabila tujuan itu telah tercapai, pemberian insentif dapat dihentikan.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Makanya insentif perpajakan itu sifatnya kan targeted dan temporary. Tidak boleh diberikan terus-menerus. Karena kalau diberikan terus-menerus, justru itu tidak membuat ekonomi tumbuh lebih efisien," ujarnya.

Pada 2023, pemerintah akan mengoptimalisasi penerimaan pajak guna mengerek tax ratio secara bertahap. Kebijakan teknis pajak 2023 juga akan disusun dengan tetap menjaga efektivitas reformasi struktural, menjaga efektivitas reformasi fiskal, dan konsolidasi fiskal.

Pemerintah juga berkomitmen untuk menyiapkan insentif pajak yang terarah dan terukur untuk mendorong pertumbuhan sektor tertentu dan memberikan kemudahan investasi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN