INSENTIF FISKAL

Soal Arah Insentif Pajak 2023, Begini Penjelasan Kemenkeu

Dian Kurniati | Minggu, 17 Juli 2022 | 08:00 WIB
Soal Arah Insentif Pajak 2023, Begini Penjelasan Kemenkeu

Plt. Kepala Pusat Kebijakan APBN BKF Wahyu Utomo (kiri).

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menyatakan pemerintah tetap berkomitmen memberikan insentif pajak dengan lebih terarah dan terukur pada tahun depan.

Plt. Kepala Pusat Kebijakan APBN BKF Wahyu Utomo mengatakan pemberian insentif pajak dapat dikurangi karena hampir seluruh sektor pulih dari pandemi Covid-19. Meski demikian, insentif akan tetap diberikan bagi sektor-sektor tertentu.

"Kira-kira sektor-sektor yang mendukung transformasi yang akan menjadi bagian untuk diberikan insentif," katanya dalam FGD Arah Kebijakan dan Strategi Pencapaian Target Pendapatan Negara dalam RAPBN 2023, dikutip pada Minggu (17/7/2022).

Baca Juga:
Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Wahyu menuturkan kebijakan fiskal 2023 diarahkan untuk mendorong peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Menurutnya, pemberian insentif pajak juga akan disesuaikan dengan tema besar tersebut.

Dalam upaya transformasi, pemerintah tetap memberikan intervensi terhadap sektor yang mempunyai backward dan forward linkage yang kuat di antaranya seperti sektor energi terbarukan, kendaraan listrik, serta sektor terkait dengan pangan dan konektivitas.

Secara prinsip, lanjut Wahyu, pemerintah memberikan insentif pajak sebagai pancingan agar sektor tertentu tersebut dapat tumbuh dan berdampak lebih besar terhadap ekonomi. Apabila tujuan itu telah tercapai, pemberian insentif dapat dihentikan.

Baca Juga:
Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

"Makanya insentif perpajakan itu sifatnya kan targeted dan temporary. Tidak boleh diberikan terus-menerus. Karena kalau diberikan terus-menerus, justru itu tidak membuat ekonomi tumbuh lebih efisien," ujarnya.

Pada 2023, pemerintah akan mengoptimalisasi penerimaan pajak guna mengerek tax ratio secara bertahap. Kebijakan teknis pajak 2023 juga akan disusun dengan tetap menjaga efektivitas reformasi struktural, menjaga efektivitas reformasi fiskal, dan konsolidasi fiskal.

Pemerintah juga berkomitmen untuk menyiapkan insentif pajak yang terarah dan terukur untuk mendorong pertumbuhan sektor tertentu dan memberikan kemudahan investasi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi