INSENTIF FISKAL

Soal Arah Insentif Pajak 2023, Begini Penjelasan Kemenkeu

Dian Kurniati | Minggu, 17 Juli 2022 | 08:00 WIB
Soal Arah Insentif Pajak 2023, Begini Penjelasan Kemenkeu

Plt. Kepala Pusat Kebijakan APBN BKF Wahyu Utomo (kiri).

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menyatakan pemerintah tetap berkomitmen memberikan insentif pajak dengan lebih terarah dan terukur pada tahun depan.

Plt. Kepala Pusat Kebijakan APBN BKF Wahyu Utomo mengatakan pemberian insentif pajak dapat dikurangi karena hampir seluruh sektor pulih dari pandemi Covid-19. Meski demikian, insentif akan tetap diberikan bagi sektor-sektor tertentu.

"Kira-kira sektor-sektor yang mendukung transformasi yang akan menjadi bagian untuk diberikan insentif," katanya dalam FGD Arah Kebijakan dan Strategi Pencapaian Target Pendapatan Negara dalam RAPBN 2023, dikutip pada Minggu (17/7/2022).

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Wahyu menuturkan kebijakan fiskal 2023 diarahkan untuk mendorong peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Menurutnya, pemberian insentif pajak juga akan disesuaikan dengan tema besar tersebut.

Dalam upaya transformasi, pemerintah tetap memberikan intervensi terhadap sektor yang mempunyai backward dan forward linkage yang kuat di antaranya seperti sektor energi terbarukan, kendaraan listrik, serta sektor terkait dengan pangan dan konektivitas.

Secara prinsip, lanjut Wahyu, pemerintah memberikan insentif pajak sebagai pancingan agar sektor tertentu tersebut dapat tumbuh dan berdampak lebih besar terhadap ekonomi. Apabila tujuan itu telah tercapai, pemberian insentif dapat dihentikan.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

"Makanya insentif perpajakan itu sifatnya kan targeted dan temporary. Tidak boleh diberikan terus-menerus. Karena kalau diberikan terus-menerus, justru itu tidak membuat ekonomi tumbuh lebih efisien," ujarnya.

Pada 2023, pemerintah akan mengoptimalisasi penerimaan pajak guna mengerek tax ratio secara bertahap. Kebijakan teknis pajak 2023 juga akan disusun dengan tetap menjaga efektivitas reformasi struktural, menjaga efektivitas reformasi fiskal, dan konsolidasi fiskal.

Pemerintah juga berkomitmen untuk menyiapkan insentif pajak yang terarah dan terukur untuk mendorong pertumbuhan sektor tertentu dan memberikan kemudahan investasi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP