KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Anggaran, Prabowo Minta Menteri Tak Ganggu Sri Mulyani

Dian Kurniati | Selasa, 31 Desember 2024 | 12:05 WIB
Soal Anggaran, Prabowo Minta Menteri Tak Ganggu Sri Mulyani

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan arahan saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Kantor Bappenas, Jakarta, Senin (30/12/2024). Musrenbang tersebut membahas Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Prabowo Subianto meminta para menteri di Kabinet Merah Putih untuk menerima anggaran yang telah ditetapkan dalam APBN 2025.

Prabowo mengatakan penetapan anggaran kementerian/lembaga (K/L) telah mempertimbangkan berbagai program prioritas. Menurutnya, para menteri juga tidak perlu terus mengganggu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk mengajukan penambahan anggaran.

"Saya minta kebesaran jiwa, dalam dalam arti, ada prioritas kita. Mungkin K/L-K/L sebagian tidak akan mendapatkan anggaran yang dicita-citakan saat ini, nanti kita lihat perkembangannya," katanya dalam Musrembangnas RPJMN 2025-2029, dikutip pada Selasa (31/12/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Perkirakan Target Penerimaan Negara 2024 Tidak Tercapai

Prabowo mengatakan setiap K/L telah mendapatkan anggaran yang telah ditetapkan berdasarkan program prioritas pemerintah. Meski demikian, besaran anggaran tersebut masih dapat disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan evaluasi menteri keuangan.

Menurutnya, pengalaman mengelola kementerian dengan anggaran terbatas juga pernah dia rasakan saat menjabat sebagai menteri pertahanan. Sebab, menteri keuangan pada saat itu pun memberikan pembatasan anggaran berdasarkan perintah presiden.

Ketika menjadi presiden, Prabowo menyatakan terdapat berbagai program prioritas yang harus menjadi perhatian. Tidak hanya soal pertahanan, APBN juga harus diprioritaskan untuk berbagai program seperti pemenuhan gizi anak dan peningkatan kesejahteraan guru.

Baca Juga:
Yakinkan Investor, Sri Mulyani Sebut APBN 2024 Ditutup Sehat dan Aman

"Jangan ganggu menteri keuangan terus karena menteri keuangan itu bertanggung jawab kepada saya," ujarnya.

Selain kepada menteri, dia juga meminta para gubernur dan bupati turut bersabar dengan anggaran yang diterima. Menurutnya, pemerintah akan mendorong peningkatan perputaran uang di daerah walaupun tidak melalui suntikan dana secara langsung ke APBD.

Dia mencontohkan alokasi dana desa yang kini mencapai Rp1 miliar per tahun dan program makan bergizi gratis yang bakal memberikan multiplier effect pada perekonomian daerah.

Baca Juga:
Sri Mulyani Pastikan Penerapan PPN 12% Tak Mengubah Pajak Terutang

Di sisi lain, Prabowo juga menegaskan para menteri dan kepala daerah menghilangkan budaya penggelembungan dana atau mark up dalam pengelolaan anggaran. Menurutnya, mark up dana termasuk dalam korupsi sehingga praktik tersebut harus dihilangkan.

Sebelumnya, Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata mengungkapkan Kemenkeu telah menerima banyak permintaan anggaran seiring dengan pembentukan K/L baru pada Kabinet Merah Putih. Adapun pada APBN 2025, pemerintah telah merancang anggaran belanja pemerintah pusat yang terdiri atas belanja K/L senilai Rp1.160,1 triliun dan belanja non-K/L senilai Rp1.551,3 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Januari 2025 | 10:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Sri Mulyani Perkirakan Target Penerimaan Negara 2024 Tidak Tercapai

Kamis, 02 Januari 2025 | 12:30 WIB KINERJA FISKAL

Yakinkan Investor, Sri Mulyani Sebut APBN 2024 Ditutup Sehat dan Aman

Kamis, 02 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Pastikan Penerapan PPN 12% Tak Mengubah Pajak Terutang

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Januari 2025 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

Jumat, 03 Januari 2025 | 19:00 WIB PER-25/BC/2024

DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja Fungsinya?

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Ringankan Pokok Pajak Kendaraan dan BBNKB

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Bea Keluar atas Koreksi Nilai Ekspor CPO

Jumat, 03 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Jamin Kelebihan Pungut PPN Bakal Dikembalikan

Jumat, 03 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Terbitkan Aturan Tata Laksana Pengelolaan AEO

Jumat, 03 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Masuk 2025, PKP Tak Perlu Lagi Minta Nomor Seri Faktur Pajak ke DJP

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:51 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

MK Tolak Gugatan, Pajak Hiburan 40-75 Persen Dipastikan Tetap Berlaku

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:43 WIB DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Mahasiswa FIA UI Bagikan Pengalaman Ikut Internship di DDTC, Yuk Simak

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak