UJI MATERI UU AKSES INFORMASI KEUANGAN

Soal Akses Data Pajak, Begini Pendapat Chatib Basri

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Februari 2018 | 17:19 WIB
Soal Akses Data Pajak, Begini Pendapat Chatib Basri

JAKARTA, DDTCNews – Ekonom Chatib Basri punya analogi tersendiri terkait pentingnya akses informasi keuangan bagi otoritas pajak. Menurutnya, perluasan basis pajak adalah kunci agar petugas pajak tidak mengincar wajib pajak yang itu-itu saja alias 'berburu di kebun binatang'.

Hal ini ia sampaikan dalam sidang uji materi atas Undang-Undang No. 9 /2017 tentang Akses Informasi Keuangan di Mahkamah Konstitusi pada Senin (19/2).

Pemaparan itu ia sampaikan dalam kapasitasnya sebagai ahli dari pihak pemerintah. Saksi ahli lain yang ikut hadir antara lain pengamat pajak Darussalam dan Yustinus Prastowo, dan pakar hukum tata negara Refli Harun.

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

"Kesulitan yang dihadapi oleh Ditjen Pajak adalah sulitnya mendapatkan data pembayar pajak. Ini ibarat berburu di kebun binatang karena informasi yang diperoleh dari wajib pajak yang melapor saja. Oleh karena itu hanya mengejar dari data yang tersedia," kata Chatib, Senin (19/2).

Dia menambahkan praktik tersebut sebetulnya tidaklah ideal karena menimbulkan ketidakadilan dalam penagihan pajak. Oleh karena itu, aturan terkait akses informasi keuangan diperlukan agar tercipta keadilan dalam urusan perpajakan.

"Data dari pengampunan pajak menunjukan masih banyak sumber pajak yang bisa digali. Hal ini terjadi karena masih terbatasnya akses pajak di lingkup domestik," ungkapnya.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Selain itu, peningkatan setoran pajak juga dibutuhkan untuk menyokong pembangunan. Pasalnya dalam beberapa tahun terakhir angka pertumbuhan ekonomi Indonesia tidaklah memuaskan.

"Terjadi perlambatan pertumbuhan dalam beberapa tahun terakhir. Bagaimana memperbaiki kesejahteraan rakyat bila uang yang digunakan untuk belanja pemerintah tidak tersedia. Oleh karena itu kita butuh undang-undang ini untuk meningkatkan penerimaan ke kas negara," tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)