UJI MATERI UU AKSES INFORMASI KEUANGAN

Soal Akses Data Pajak, Begini Pendapat Chatib Basri

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Februari 2018 | 17:19 WIB
Soal Akses Data Pajak, Begini Pendapat Chatib Basri

JAKARTA, DDTCNews – Ekonom Chatib Basri punya analogi tersendiri terkait pentingnya akses informasi keuangan bagi otoritas pajak. Menurutnya, perluasan basis pajak adalah kunci agar petugas pajak tidak mengincar wajib pajak yang itu-itu saja alias 'berburu di kebun binatang'.

Hal ini ia sampaikan dalam sidang uji materi atas Undang-Undang No. 9 /2017 tentang Akses Informasi Keuangan di Mahkamah Konstitusi pada Senin (19/2).

Pemaparan itu ia sampaikan dalam kapasitasnya sebagai ahli dari pihak pemerintah. Saksi ahli lain yang ikut hadir antara lain pengamat pajak Darussalam dan Yustinus Prastowo, dan pakar hukum tata negara Refli Harun.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Kesulitan yang dihadapi oleh Ditjen Pajak adalah sulitnya mendapatkan data pembayar pajak. Ini ibarat berburu di kebun binatang karena informasi yang diperoleh dari wajib pajak yang melapor saja. Oleh karena itu hanya mengejar dari data yang tersedia," kata Chatib, Senin (19/2).

Dia menambahkan praktik tersebut sebetulnya tidaklah ideal karena menimbulkan ketidakadilan dalam penagihan pajak. Oleh karena itu, aturan terkait akses informasi keuangan diperlukan agar tercipta keadilan dalam urusan perpajakan.

"Data dari pengampunan pajak menunjukan masih banyak sumber pajak yang bisa digali. Hal ini terjadi karena masih terbatasnya akses pajak di lingkup domestik," ungkapnya.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selain itu, peningkatan setoran pajak juga dibutuhkan untuk menyokong pembangunan. Pasalnya dalam beberapa tahun terakhir angka pertumbuhan ekonomi Indonesia tidaklah memuaskan.

"Terjadi perlambatan pertumbuhan dalam beberapa tahun terakhir. Bagaimana memperbaiki kesejahteraan rakyat bila uang yang digunakan untuk belanja pemerintah tidak tersedia. Oleh karena itu kita butuh undang-undang ini untuk meningkatkan penerimaan ke kas negara," tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak