UJI MATERI UU AKSES INFORMASI KEUANGAN

Soal Akses Data Pajak, Begini Pendapat Chatib Basri

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Februari 2018 | 17:19 WIB
Soal Akses Data Pajak, Begini Pendapat Chatib Basri

JAKARTA, DDTCNews – Ekonom Chatib Basri punya analogi tersendiri terkait pentingnya akses informasi keuangan bagi otoritas pajak. Menurutnya, perluasan basis pajak adalah kunci agar petugas pajak tidak mengincar wajib pajak yang itu-itu saja alias 'berburu di kebun binatang'.

Hal ini ia sampaikan dalam sidang uji materi atas Undang-Undang No. 9 /2017 tentang Akses Informasi Keuangan di Mahkamah Konstitusi pada Senin (19/2).

Pemaparan itu ia sampaikan dalam kapasitasnya sebagai ahli dari pihak pemerintah. Saksi ahli lain yang ikut hadir antara lain pengamat pajak Darussalam dan Yustinus Prastowo, dan pakar hukum tata negara Refli Harun.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

"Kesulitan yang dihadapi oleh Ditjen Pajak adalah sulitnya mendapatkan data pembayar pajak. Ini ibarat berburu di kebun binatang karena informasi yang diperoleh dari wajib pajak yang melapor saja. Oleh karena itu hanya mengejar dari data yang tersedia," kata Chatib, Senin (19/2).

Dia menambahkan praktik tersebut sebetulnya tidaklah ideal karena menimbulkan ketidakadilan dalam penagihan pajak. Oleh karena itu, aturan terkait akses informasi keuangan diperlukan agar tercipta keadilan dalam urusan perpajakan.

"Data dari pengampunan pajak menunjukan masih banyak sumber pajak yang bisa digali. Hal ini terjadi karena masih terbatasnya akses pajak di lingkup domestik," ungkapnya.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Selain itu, peningkatan setoran pajak juga dibutuhkan untuk menyokong pembangunan. Pasalnya dalam beberapa tahun terakhir angka pertumbuhan ekonomi Indonesia tidaklah memuaskan.

"Terjadi perlambatan pertumbuhan dalam beberapa tahun terakhir. Bagaimana memperbaiki kesejahteraan rakyat bila uang yang digunakan untuk belanja pemerintah tidak tersedia. Oleh karena itu kita butuh undang-undang ini untuk meningkatkan penerimaan ke kas negara," tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja