PAJAK DIGITAL

SMI: Secara Moral, Google Tidak Bisa Diterima

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 November 2016 | 09:25 WIB
SMI: Secara Moral, Google Tidak Bisa Diterima

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengejar dan menangani penghindaran pajak yang dilakukan oleh Google Asia Pasific. Google seharusnya menjalankan sistem perpajakan di Indonesia sesuai dengan aturan pajak yang berlaku.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Google yang mencari keuntungan di Indonesia harus dipajaki di Indonesia. Perusahaan bertaraf internasional seharusnya mampu mencerminkan moral yang baik, terutama mengenai kepatuhan pajaknya.

“Secara moral ini tidak bisa diterima, sangat tidak bisa diterima terlebih untuk sekelas Google. Permasalahan ini perlu ditangani bersama-sama supaya Google mau membayarkan pajak terutangnya kepada pemerintah,” ujarnya di Jakarta, Selasa (8/11).

Baca Juga:
Realisasi Baru 74%, WP Diminta Lunasi PBB-P2 Meski Lewat Jatuh Tempo

Sri mengatakan pengusutan kasus Google menjadi tugas besar pemerintah. Untuk mengatasinya, pemerintah tentu perlu mengutamakan aspek keadilan pajak juga di dalamnya.

"Meski kantor pusatnya di luar Indonesia, tetap kita kejar," katanya.

Sri menegaskan tidak ada pengecualian dalam menangani Google. Pemerintah akan mengenakan tarif pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 25% kepada Google, sama dengan tarif pph badan yang berlaku umum di Indonesia.

"Ketika ada usaha dalam mencari keuntungan yang sebesar-sebesarnya di suatu tempat (negara), seharusnya sudah sewajarnya usaha tersebut peduli dengan lokasi keberadaannya," tutup Sri.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 10 Oktober 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN BLITAR

Realisasi Baru 74%, WP Diminta Lunasi PBB-P2 Meski Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 17:21 WIB KP2KP ENREKANG

Omzet Tembus Rp500 Juta, UMKM Ini Diingatkan Punya Tunggakan PPh Final

Kamis, 03 Oktober 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Kejar Piutang Rp19 Miliar, Pemkab Gencarkan Pengawasan dan Penagihan

Rabu, 02 Oktober 2024 | 13:37 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

WP Pilih Lunasi Pokok Pajak dan Denda Rp5,27 M, Penyidikan Dihentikan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN