PAJAK DIGITAL

SMI: Secara Moral, Google Tidak Bisa Diterima

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 November 2016 | 09:25 WIB
SMI: Secara Moral, Google Tidak Bisa Diterima

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengejar dan menangani penghindaran pajak yang dilakukan oleh Google Asia Pasific. Google seharusnya menjalankan sistem perpajakan di Indonesia sesuai dengan aturan pajak yang berlaku.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Google yang mencari keuntungan di Indonesia harus dipajaki di Indonesia. Perusahaan bertaraf internasional seharusnya mampu mencerminkan moral yang baik, terutama mengenai kepatuhan pajaknya.

“Secara moral ini tidak bisa diterima, sangat tidak bisa diterima terlebih untuk sekelas Google. Permasalahan ini perlu ditangani bersama-sama supaya Google mau membayarkan pajak terutangnya kepada pemerintah,” ujarnya di Jakarta, Selasa (8/11).

Baca Juga:
Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Sri mengatakan pengusutan kasus Google menjadi tugas besar pemerintah. Untuk mengatasinya, pemerintah tentu perlu mengutamakan aspek keadilan pajak juga di dalamnya.

"Meski kantor pusatnya di luar Indonesia, tetap kita kejar," katanya.

Sri menegaskan tidak ada pengecualian dalam menangani Google. Pemerintah akan mengenakan tarif pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 25% kepada Google, sama dengan tarif pph badan yang berlaku umum di Indonesia.

"Ketika ada usaha dalam mencari keuntungan yang sebesar-sebesarnya di suatu tempat (negara), seharusnya sudah sewajarnya usaha tersebut peduli dengan lokasi keberadaannya," tutup Sri.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Kamis, 23 Januari 2025 | 10:00 WIB KOTA YOGYAKARTA

WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat