PAJAK DIGITAL

SMI: Secara Moral, Google Tidak Bisa Diterima

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 November 2016 | 09:25 WIB
SMI: Secara Moral, Google Tidak Bisa Diterima

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengejar dan menangani penghindaran pajak yang dilakukan oleh Google Asia Pasific. Google seharusnya menjalankan sistem perpajakan di Indonesia sesuai dengan aturan pajak yang berlaku.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Google yang mencari keuntungan di Indonesia harus dipajaki di Indonesia. Perusahaan bertaraf internasional seharusnya mampu mencerminkan moral yang baik, terutama mengenai kepatuhan pajaknya.

“Secara moral ini tidak bisa diterima, sangat tidak bisa diterima terlebih untuk sekelas Google. Permasalahan ini perlu ditangani bersama-sama supaya Google mau membayarkan pajak terutangnya kepada pemerintah,” ujarnya di Jakarta, Selasa (8/11).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Sri mengatakan pengusutan kasus Google menjadi tugas besar pemerintah. Untuk mengatasinya, pemerintah tentu perlu mengutamakan aspek keadilan pajak juga di dalamnya.

"Meski kantor pusatnya di luar Indonesia, tetap kita kejar," katanya.

Sri menegaskan tidak ada pengecualian dalam menangani Google. Pemerintah akan mengenakan tarif pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 25% kepada Google, sama dengan tarif pph badan yang berlaku umum di Indonesia.

"Ketika ada usaha dalam mencari keuntungan yang sebesar-sebesarnya di suatu tempat (negara), seharusnya sudah sewajarnya usaha tersebut peduli dengan lokasi keberadaannya," tutup Sri.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?