TAX AMNESTY

SMI: Profesi Ini Menjadi Incaran Periode II & III

Redaksi DDTCNews | Minggu, 16 Oktober 2016 | 10:15 WIB
SMI: Profesi Ini Menjadi Incaran Periode II & III

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani memerintahkan jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menyasar kalangan pekerja bebas melalui pendekatan terhadap asosiasi dari para profesional untuk berpartisipasi dalam program pengampunan pajak (tax amnesty).

Kali ini dalam yang menjadi target antara lain dengan memulai terlebuh dahulu dokter, notaris, seniman, pengacara, konsultan, konstruksi, dan akuntan. Menurutnya, DJP akan menjalankan pendekatan dengan memanfaatkan data eksternal dan internal yang dimiliki.

“Saya tidak mengatakan notaris yang lainnya harus ikut tax amnesty tetapi saya menganggap mereka berpotensi ikut tax amnesty,” ujarnya, Jumat (14/10).

Baca Juga:
HUT ke-5, Perkoppi Komitmen Dorong Penetapan UU Konsultan Pajak

Dia mencontohkan, jumlah notaris yang terdaftar saat ini mencapai 14.686 orang. Dari jumlah itu, 11.314 telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Namun, notaris yang mengikuti tax amnesty hanya 3.186 orang.

Dari kalangan pengacara, tercatat jumlah pengacara yang memiliki NPWP sebanyak 1.968 orang, namun yang berpartisipasi dalam program tax amnesty hanya 105 orang.

Begitu juga dengan dokter yang mendaftar tax amnesty hanya 2.172 orang. Padahal, sebanyak 23.310 dokter telah memiliki NPWP.

Baca Juga:
Fasilitasi Kursus Sertifikasi ADIT, DDTC Raih Pengakuan Internasional

Pada periode II dan III, rilis Kementerian Keuangan menyebutkan selain melakukan pendekatan, pemerintah juga akan memberikan apresiasi pada kelompok atau asosiasi pengusaha dan profesi yang mendorong anggotanya untuk mengikuti tax amnesty.

Sri Mulyani mengatakan hasil tax amnesty akan menjadi tonggak penting untuk membangun reformasi kepatuhan pajak masyarakat Indonesia. *

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 17:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

HUT ke-5, Perkoppi Komitmen Dorong Penetapan UU Konsultan Pajak

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Fasilitasi Kursus Sertifikasi ADIT, DDTC Raih Pengakuan Internasional

Jumat, 27 September 2024 | 15:04 WIB KONSULTAN PAJAK

Pengumuman Hasil USKP A Periode II/2024: Hanya 7 Peserta yang Lulus

Kamis, 26 September 2024 | 18:45 WIB PROFESI PERPAJAKAN - AKP2I

Peringati HUT ke-9, AKP2I: Aturan Pajak Harus Berpihak pada Keadilan

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT