TAX AMNESTY

SMI: Profesi Ini Menjadi Incaran Periode II & III

Redaksi DDTCNews | Minggu, 16 Oktober 2016 | 10:15 WIB
SMI: Profesi Ini Menjadi Incaran Periode II & III

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani memerintahkan jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menyasar kalangan pekerja bebas melalui pendekatan terhadap asosiasi dari para profesional untuk berpartisipasi dalam program pengampunan pajak (tax amnesty).

Kali ini dalam yang menjadi target antara lain dengan memulai terlebuh dahulu dokter, notaris, seniman, pengacara, konsultan, konstruksi, dan akuntan. Menurutnya, DJP akan menjalankan pendekatan dengan memanfaatkan data eksternal dan internal yang dimiliki.

“Saya tidak mengatakan notaris yang lainnya harus ikut tax amnesty tetapi saya menganggap mereka berpotensi ikut tax amnesty,” ujarnya, Jumat (14/10).

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Dia mencontohkan, jumlah notaris yang terdaftar saat ini mencapai 14.686 orang. Dari jumlah itu, 11.314 telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Namun, notaris yang mengikuti tax amnesty hanya 3.186 orang.

Dari kalangan pengacara, tercatat jumlah pengacara yang memiliki NPWP sebanyak 1.968 orang, namun yang berpartisipasi dalam program tax amnesty hanya 105 orang.

Begitu juga dengan dokter yang mendaftar tax amnesty hanya 2.172 orang. Padahal, sebanyak 23.310 dokter telah memiliki NPWP.

Baca Juga:
Masuki Masa Lapor SPT Tahunan, Pahami Pajak Profesi Anda di Sini

Pada periode II dan III, rilis Kementerian Keuangan menyebutkan selain melakukan pendekatan, pemerintah juga akan memberikan apresiasi pada kelompok atau asosiasi pengusaha dan profesi yang mendorong anggotanya untuk mengikuti tax amnesty.

Sri Mulyani mengatakan hasil tax amnesty akan menjadi tonggak penting untuk membangun reformasi kepatuhan pajak masyarakat Indonesia. *

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Masuki Masa Lapor SPT Tahunan, Pahami Pajak Profesi Anda di Sini

Senin, 20 Januari 2025 | 18:30 WIB RUU KONSULTAN PAJAK

Dorong Pengesahan, IKPI Perbarui Draf RUU Konsultan Pajak

Senin, 13 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permintaan Maaf Ditjen Pajak (DJP) dan Komitmen Penyempurnaan Coretax

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan