TAX AMNESTY

SMI: Profesi Ini Menjadi Incaran Periode II & III

Redaksi DDTCNews | Minggu, 16 Oktober 2016 | 10:15 WIB
SMI: Profesi Ini Menjadi Incaran Periode II & III

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani memerintahkan jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menyasar kalangan pekerja bebas melalui pendekatan terhadap asosiasi dari para profesional untuk berpartisipasi dalam program pengampunan pajak (tax amnesty).

Kali ini dalam yang menjadi target antara lain dengan memulai terlebuh dahulu dokter, notaris, seniman, pengacara, konsultan, konstruksi, dan akuntan. Menurutnya, DJP akan menjalankan pendekatan dengan memanfaatkan data eksternal dan internal yang dimiliki.

“Saya tidak mengatakan notaris yang lainnya harus ikut tax amnesty tetapi saya menganggap mereka berpotensi ikut tax amnesty,” ujarnya, Jumat (14/10).

Baca Juga:
Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

Dia mencontohkan, jumlah notaris yang terdaftar saat ini mencapai 14.686 orang. Dari jumlah itu, 11.314 telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Namun, notaris yang mengikuti tax amnesty hanya 3.186 orang.

Dari kalangan pengacara, tercatat jumlah pengacara yang memiliki NPWP sebanyak 1.968 orang, namun yang berpartisipasi dalam program tax amnesty hanya 105 orang.

Begitu juga dengan dokter yang mendaftar tax amnesty hanya 2.172 orang. Padahal, sebanyak 23.310 dokter telah memiliki NPWP.

Baca Juga:
Dorong Pembahasan RUU Konsultan Pajak, Asosiasi Perlu Ajak Pemerintah

Pada periode II dan III, rilis Kementerian Keuangan menyebutkan selain melakukan pendekatan, pemerintah juga akan memberikan apresiasi pada kelompok atau asosiasi pengusaha dan profesi yang mendorong anggotanya untuk mengikuti tax amnesty.

Sri Mulyani mengatakan hasil tax amnesty akan menjadi tonggak penting untuk membangun reformasi kepatuhan pajak masyarakat Indonesia. *

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 15:05 WIB KONSULTAN PAJAK

Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:17 WIB RUU KONSULTAN PAJAK

Dorong Pembahasan RUU Konsultan Pajak, Asosiasi Perlu Ajak Pemerintah

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Kamis, 28 November 2024 | 13:45 WIB SEMINAR NASIONAL PERTAPSI

Penuhi Kebutuhan Konsultan Pajak, Regulator Mesti Percaya Pihak Kampus

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?