KORUPSI PAJAK

SMI: Kasus Suap, Kemenkeu Benahi Organisasi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 November 2016 | 11:15 WIB
SMI: Kasus Suap, Kemenkeu Benahi Organisasi

JAKARTA, DDTCNews – Penangkapan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cukup membuat malu nama Menteri Keuangan. Pegawai tersebut diduga menerima suap sebesar Rp1,3 miliar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan seluruh jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus mencerminkan kualitas kerja yang lebih baik. Tindakan yang melanggar hukum diharapkan tidak akan terulang pada masa mendatang.

“Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada publik atas penangkapan pegawai DJP. SDM jajaran Kementerian Keuangan harus lebih berkualitas karena mengemban tugas sebagai bendahara negara yang profesional,” ujarnya di Jakarta, Rabu (23/11).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Kepercayaan segelintir masyarakat kepada pemerintah tentu akan turun akibat kasus suap ini. Sayangnya, kejadian ini terjadi di tengah upaya pemerintah menjalankan reformasi perpajakan.

Sri Mulyani meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjaga rasa kepercayaannya kepada pemerintah, terutama DJP. Dia akan memperbaiki berbagai kesalahan yang telah terjadi di Kemenkeu guna meningkatkan kinerja yang lebih kredibel.

“Pegawai pajak bukan manusia super yang selalu bisa memenuhi seluruh permintaan. Karena, beberapa waktu lalu ada yang meminta beberapa hal untuk dikenakan sebagai pajak final, dan sebagian lainnya dikenakan pajak khusus,” ucapnya.

Bahkan, penangkapan pegawai DJP pun terjadi pada saat program pengampunan pajak (tax amnesty) berlangsung. Sri Mulyani mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap berpartisipasi dalam program tersebut dan tidak menjadikan kasus suap pajak pegawai DJP ini sebagai alasan untuk tidak memercayai pemerintah.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN