KORUPSI PAJAK

SMI: Kasus Suap, Kemenkeu Benahi Organisasi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 November 2016 | 11:15 WIB
SMI: Kasus Suap, Kemenkeu Benahi Organisasi

JAKARTA, DDTCNews – Penangkapan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cukup membuat malu nama Menteri Keuangan. Pegawai tersebut diduga menerima suap sebesar Rp1,3 miliar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan seluruh jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus mencerminkan kualitas kerja yang lebih baik. Tindakan yang melanggar hukum diharapkan tidak akan terulang pada masa mendatang.

“Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada publik atas penangkapan pegawai DJP. SDM jajaran Kementerian Keuangan harus lebih berkualitas karena mengemban tugas sebagai bendahara negara yang profesional,” ujarnya di Jakarta, Rabu (23/11).

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kepercayaan segelintir masyarakat kepada pemerintah tentu akan turun akibat kasus suap ini. Sayangnya, kejadian ini terjadi di tengah upaya pemerintah menjalankan reformasi perpajakan.

Sri Mulyani meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjaga rasa kepercayaannya kepada pemerintah, terutama DJP. Dia akan memperbaiki berbagai kesalahan yang telah terjadi di Kemenkeu guna meningkatkan kinerja yang lebih kredibel.

“Pegawai pajak bukan manusia super yang selalu bisa memenuhi seluruh permintaan. Karena, beberapa waktu lalu ada yang meminta beberapa hal untuk dikenakan sebagai pajak final, dan sebagian lainnya dikenakan pajak khusus,” ucapnya.

Bahkan, penangkapan pegawai DJP pun terjadi pada saat program pengampunan pajak (tax amnesty) berlangsung. Sri Mulyani mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap berpartisipasi dalam program tersebut dan tidak menjadikan kasus suap pajak pegawai DJP ini sebagai alasan untuk tidak memercayai pemerintah.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak