KABUPATEN SLEMAN

Sleman Tetapkan 3 Jenjang Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Pangan & Ternak

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 04 September 2024 | 18:17 WIB
Sleman Tetapkan 3 Jenjang Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Pangan & Ternak

Ilustrasi.

SLEMAN, DDTCNews – Tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta berubah. Perubahan tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman 7/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Perubahan tarif salah satunya dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). UU HKPD di antaranya mengamanatkan agar tarif PBB-P2 atas lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah.

“Tarif PBB-P2 ... yang berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah daripada tarif untuk lahan lainnya,” bunyi Pasal 41 ayat (2) UU HKPD, dikutip pada Senin (2/9/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman telah menetapkan 3 jenjang tarif PBB-P2 untuk lahan produksi pangan dan ternak. Ketiga jenjang tarif tersebut dibedakan berdasarkan pada luas lahan produksi pangan dan ternak dengan perincian sebagai berikut:

  • lahan produksi pangan dan ternak dengan luas sampai dengan 1000m2 sebesar 0,01%;
  • lahan produksi pangan dan ternak dengan luas lebih dari 1000 m2 sampai dengan 5000 m2 sebesar 0,02%; dan
  • lahan produksi pangan dan ternak dengan luas lebih dari 5000 m2 sebesar 0,03%.

Adapun tarif khusus bagi lahan produksi pangan dan ternak diberlakukan setelah data yang berkaitan dengan lahan produksi pangan dan ternak tersedia. Sementara itu, tarif PBB-P2 untuk objek pajak selain lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih tinggi, yaitu:

  • untuk nilai jual objek pajak (NJOP) sampai dengan Rp1 miliar sebesar 0,1%; dan
  • untuk NJOP di atas Rp1 miliar sebesar 0,2%

Besaran tarif tersebut tidak berubah apabila dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya, yaitu Perda Kabupaten Sleman 11/2012. Adapun Perda Kabupaten Sleman 7/2023 berlaku sejak 1 Januari 2024. Berlakunya perda tersebut mencabut sejumlah perda terdahulu, termasuk Perda Kabupaten Sleman 11/2012. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja