KABUPATEN SLEMAN

Sleman Tetapkan 3 Jenjang Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Pangan & Ternak

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 04 September 2024 | 18:17 WIB
Sleman Tetapkan 3 Jenjang Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Pangan & Ternak

Ilustrasi.

SLEMAN, DDTCNews – Tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta berubah. Perubahan tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman 7/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Perubahan tarif salah satunya dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). UU HKPD di antaranya mengamanatkan agar tarif PBB-P2 atas lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah.

“Tarif PBB-P2 ... yang berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah daripada tarif untuk lahan lainnya,” bunyi Pasal 41 ayat (2) UU HKPD, dikutip pada Senin (2/9/2024).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman telah menetapkan 3 jenjang tarif PBB-P2 untuk lahan produksi pangan dan ternak. Ketiga jenjang tarif tersebut dibedakan berdasarkan pada luas lahan produksi pangan dan ternak dengan perincian sebagai berikut:

  • lahan produksi pangan dan ternak dengan luas sampai dengan 1000m2 sebesar 0,01%;
  • lahan produksi pangan dan ternak dengan luas lebih dari 1000 m2 sampai dengan 5000 m2 sebesar 0,02%; dan
  • lahan produksi pangan dan ternak dengan luas lebih dari 5000 m2 sebesar 0,03%.

Adapun tarif khusus bagi lahan produksi pangan dan ternak diberlakukan setelah data yang berkaitan dengan lahan produksi pangan dan ternak tersedia. Sementara itu, tarif PBB-P2 untuk objek pajak selain lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih tinggi, yaitu:

  • untuk nilai jual objek pajak (NJOP) sampai dengan Rp1 miliar sebesar 0,1%; dan
  • untuk NJOP di atas Rp1 miliar sebesar 0,2%

Besaran tarif tersebut tidak berubah apabila dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya, yaitu Perda Kabupaten Sleman 11/2012. Adapun Perda Kabupaten Sleman 7/2023 berlaku sejak 1 Januari 2024. Berlakunya perda tersebut mencabut sejumlah perda terdahulu, termasuk Perda Kabupaten Sleman 11/2012. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang