Ilustrasi.
SLEMAN, DDTCNews – Tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta berubah. Perubahan tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman 7/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Perubahan tarif salah satunya dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). UU HKPD di antaranya mengamanatkan agar tarif PBB-P2 atas lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah.
“Tarif PBB-P2 ... yang berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah daripada tarif untuk lahan lainnya,” bunyi Pasal 41 ayat (2) UU HKPD, dikutip pada Senin (2/9/2024).
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman telah menetapkan 3 jenjang tarif PBB-P2 untuk lahan produksi pangan dan ternak. Ketiga jenjang tarif tersebut dibedakan berdasarkan pada luas lahan produksi pangan dan ternak dengan perincian sebagai berikut:
Adapun tarif khusus bagi lahan produksi pangan dan ternak diberlakukan setelah data yang berkaitan dengan lahan produksi pangan dan ternak tersedia. Sementara itu, tarif PBB-P2 untuk objek pajak selain lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih tinggi, yaitu:
Besaran tarif tersebut tidak berubah apabila dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya, yaitu Perda Kabupaten Sleman 11/2012. Adapun Perda Kabupaten Sleman 7/2023 berlaku sejak 1 Januari 2024. Berlakunya perda tersebut mencabut sejumlah perda terdahulu, termasuk Perda Kabupaten Sleman 11/2012. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.