Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat total surat ketetapan pajak kurang bayar dan kurang bayar tambahan (SKPKB/SKPKBT) yang diterbitkan sepanjang 2022 mencapai 223.092 SKPKB/SKPKBT.
Nilai ketetapan pajak kurang bayar dalam SKPKB/SKPKBT tersebut mencapai Rp52,04 triliun dan US$318,23 juta. Mayoritas ketetapan pajak kurang bayar yang diterbitkan oleh DJP tersebut tidak disetujui oleh wajib pajak.
"DJP, berdasarkan undang-undang, diberikan kewenangan untuk menerbitkan SKPKB yang atas pokok pajaknya dapat disetujui, disetujui sebagian, atau tidak disetujui seluruhnya oleh wajib pajak," tulis DJP dalam Laporan Keuangan DJP 2022, dikutip pada Selasa (1/8/2023).
Dari total SKPKB/SKPBT senilai Rp52,04 triliun dan US$318,23 juta yang diterbitkan, hanya Rp15,72 triliun dan US$49,76 juta yang disetujui oleh wajib pajak. Ketetapan kurang bayar yang tidak disetujui wajib pajak mencapai Rp36,32 triliun dan US$268,47 juta.
Bila dilihat berdasarkan total nilai SKPKB/SKPKBT-nya, DJP paling banyak menerbitkan ketetapan pajak kurang bayar PPh badan.
Nilai kurang bayar PPh badan dalam 9.085 SKPKB/SKPKBT yang diterbitkan DJP mencapai Rp23,19 triliun dan US$314,55 juta. Atas nilai tersebut, hanya Rp4,5 triliun dan US$47,17 juta yang disetujui oleh wajib pajak.
Berdasarkan jumlah SKPKB/SKPKBT-nya, DJP lebih banyak menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas kekurangan pembayaran PPN sepanjang 2022.
Jumlah SKPKB/SKPKBT atas PPN pada 2022 mencapai 84.944 surat dengan nilai Rp13,54 triliun. Nilai kurang bayar PPN yang disetujui wajib pajak hanya Rp5,95 triliun.
"Atas pajak terutang yang tidak disetujui, wajib pajak dapat mengajukan upaya hukum dan pajak terutang yang tidak disetujui tersebut tidak wajib dibayar sampai dengan ketetapan pajak atau upaya hukum yang dilakukan tersebut inkracht," tulis DJP.
Meski wajib pajak tidak menyetujui seluruh nilai kurang bayar dalam SKPKB/SKPKBT, pada praktiknya sebagian wajib pajak memilih membayar seluruh kurang bayar, baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui.
Berdasarkan karakteristik dari pembayarannya, DJP mencatatnya sebagai pembayaran pajak secara self assessment dan mengakuinya sebagai pendapatan pada saat terjadinya pembayaran.
Jika wajib pajak membayar pajak terutang yang tidak disetujui dan upaya hukumnya dikabulkan, pembayaran tersebut dapat diajukan restitusi setelah terbitnya keputusan keberatan atau putusan banding yang berkekuatan hukum tetap. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.