INSENTIF PAJAK

SKK Migas Dorong Industri Hulu Migas Dapat Tax Holiday

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 April 2018 | 13:25 WIB
SKK Migas Dorong Industri Hulu Migas Dapat Tax Holiday

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah sudah menelurkan dua insentif fiskal berupa percepatan restitusi dan pembebasan pajak atau tax holiday pada April 2018. Khusus untuk tax holiday, banyak pelaku industri ingin menikmati fasilitas ini meski tak masuk kategori industri penerima manfaat.

Salah satunya adalah industri eksplorasi dan produksi migas. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) meyakini pemberian insentif akan berdampak signifikan bukan hanya investasi tapi juga penerimaan negara.

"Proyek sekaliber itu jalan banyak, pabrikasi hidup lagi, putaran ekonomi tinggi, perputaran pajak tinggi. Estimasi kami tak rugi beri tax holiday di hulu," kata Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi, Selasa (17/4).

Baca Juga:
Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Dia mengatakan bahwa SKK Migas akan meyakinkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar industri hulu minyak dan gas (migas) mendapatkan fasilitas tax holiday. Hal itu mengingat produksi migas bukan hanya berpengaruhi kepada penerimaan negara, tetapi juga terhadap cadangan devisa.

"Kita akan bertemu dengan Kementerian Keuangan untuk membahas fasilitas tax holiday tersebut pada Jumat pekan ini. Produksi migas juga amankan cadangan devisa. Karena kalau produksi rendah, import growth, cadangan devisa tergerus yang repot Kemenkeu," terangnya.

Amien menilai, fasilitas tax holiday merupakah insentif yang akan mendorong investasi di industri hulu migas. Dengan insentif tax holiday di industri hulu migas tersebut dapat mendorong aktivitas manufaktur.

Baca Juga:
PER-1/PJ/2025 Terbit, Ini Keterangan Tertulis Ditjen Pajak (DJP)

Seperti yang diketahui, insentif pajak berupa tax holiday dapat dinikmati oleh pelaku usaha dengan rentang waktu yang didasarkan pada modal baru yang ditanamkan. Terdapat lima kategori untuk insentif fiskal ini.

Kebijakan ini bisa dinikmati oleh 17 industri pionir yang menanamkan modal di Indonesia minimal Rp500 miliar. Aturan fasilitas pengurangan PPh Badan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PNK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 09:57 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Sabtu, 04 Januari 2025 | 17:45 WIB PER-1/PJ/2025

PER-1/PJ/2025 Terbit, Ini Keterangan Tertulis Ditjen Pajak (DJP)

Jumat, 03 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Beri Banyak Insentif Pajak di 2025, Aturan Masih Disiapkan

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Januari 2025 | 10:01 WIB KURS PAJAK 8 JANUARI 2025 - 14 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Terhadap Nyaris Semua Negara Mitra

Rabu, 08 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Optimasi Penerimaan Pajak, Prabowo Setujui Pembentukan Komite Khusus

Rabu, 08 Januari 2025 | 09:57 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Rabu, 08 Januari 2025 | 09:00 WIB KINERJA INVESTASI

Realisasi Investasi di KEK Sepanjang 2024 Capai Rp82,6 Triliun

Rabu, 08 Januari 2025 | 08:39 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kemenkeu Atur Ulang PMK soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:37 WIB KONSULTASI CORETAX

Registrasi Coretax Muncul ‘Nomor Identitas Diduplikasi’, Harus Gimana?

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:20 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PMK DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu Bakal Direvisi, Ini Daftarnya