UU 11/2020

Skema Sanksi Administrasi Pajak yang Baru Belum Berlaku, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 November 2020 | 16:46 WIB
Skema Sanksi Administrasi Pajak yang Baru Belum Berlaku, Ini Kata DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebut implementasi perubahan ketentuan pajak yang masuk dalam UU 11/2020 tentang Cipta Kerja akan menunggu terbitnya aturan turunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan aturan turunan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri keuangan (PMK) menjadi landasan implementasi perubahan kebijakan. Aturan turunan akan berisi tata cara pelaksanaan.

"[Untuk implementasi] kami menunggu PP-nya," katanya, Kamis (12/11/2020).

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Hestu menyebutkan langkah tersebut berlaku untuk seluruh ketentuan kebijakan perpajakan yang diubah dengan UU 11/2020. Hal ini juga berlaku untuk perubahan sanksi administrasi baik itu sanksi denda, sanksi bunga, maupun sanksi kenaikan.

Dia menyebutkan perubahan skema sanksi administrasi pajak tidak serta merta langsung diimplementasikan saat beleid diundangkan pada 2 November 2020. Menurutnya, otoritas tetap akan mengeluarkan panduan masa transisi dari skema lama ke skema baru dalam aturan turunan UU 11/2020.

"Nanti akan diatur untuk masa transisinya," ungkapnya.

Baca Juga:
DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Sebagai informasi, pemerintah mengubah skema pengenaan sanksi administrasi pajak melalui UU Cipta Kerja. Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebut sanksi administrasi pajak dalam UU Cipta Kerja lebih ringan daripada ketentuan yang tertuang dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) saat ini.

Suryo mengatakan skema sanksi administrasi dalam perubahan UU KUP pada klaster UU Cipta Kerja menggunakan acuan suku bunga yang berlaku ditambah dengan persentase tertentu. Hal tersebut membuat besaran sanksi yang harus ditanggung wajib pajak lebih rendah.

Dia memberi contoh, sanksi atas keterlambatan membayar pajak. Ketentuan Pasal 9 UU KUP diubah. Pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo dikenakan sanksi administrasi berupa bunga per bulan yang ditetapkan menteri keuangan dan paling lama 24 bulan.

Baca Juga:
Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

Adapun tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.

Jika suku bunga acuan yang berlaku adalah 6% maka perhitungannya adalah 11% (berasal dari 6% ditambah 5%) dibagi 12. Hasilnya, sanksi adminsitarsi berupa bunga hanya kurang dari 1% per bulan, lebih rendah dari ketentuan saat ini 2% per bulan.

Terkait dengan detail perubahan UU KUP, UU Pajak Penghasilan (PPh), dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang masuk dalam klaster perpajakan UU Cipta Kerja dapat dilihat pada artikel ‘UU Cipta Kerja Terbit, Download Perubahan 3 UU Pajak di Sini’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 November 2020 | 22:34 WIB

Disayangkan sekali rasanya jika melihat UU Cipta kerja. Yang awalnya dicetuskan sebagai solusi dari hyper regulasi, malah tetap saja menambah beban dengan adanya peraturan pelaksana

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?