UU 11/2020

Skema Sanksi Administrasi Pajak yang Baru Belum Berlaku, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 November 2020 | 16:46 WIB
Skema Sanksi Administrasi Pajak yang Baru Belum Berlaku, Ini Kata DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebut implementasi perubahan ketentuan pajak yang masuk dalam UU 11/2020 tentang Cipta Kerja akan menunggu terbitnya aturan turunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan aturan turunan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri keuangan (PMK) menjadi landasan implementasi perubahan kebijakan. Aturan turunan akan berisi tata cara pelaksanaan.

"[Untuk implementasi] kami menunggu PP-nya," katanya, Kamis (12/11/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Hestu menyebutkan langkah tersebut berlaku untuk seluruh ketentuan kebijakan perpajakan yang diubah dengan UU 11/2020. Hal ini juga berlaku untuk perubahan sanksi administrasi baik itu sanksi denda, sanksi bunga, maupun sanksi kenaikan.

Dia menyebutkan perubahan skema sanksi administrasi pajak tidak serta merta langsung diimplementasikan saat beleid diundangkan pada 2 November 2020. Menurutnya, otoritas tetap akan mengeluarkan panduan masa transisi dari skema lama ke skema baru dalam aturan turunan UU 11/2020.

"Nanti akan diatur untuk masa transisinya," ungkapnya.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Sebagai informasi, pemerintah mengubah skema pengenaan sanksi administrasi pajak melalui UU Cipta Kerja. Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebut sanksi administrasi pajak dalam UU Cipta Kerja lebih ringan daripada ketentuan yang tertuang dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) saat ini.

Suryo mengatakan skema sanksi administrasi dalam perubahan UU KUP pada klaster UU Cipta Kerja menggunakan acuan suku bunga yang berlaku ditambah dengan persentase tertentu. Hal tersebut membuat besaran sanksi yang harus ditanggung wajib pajak lebih rendah.

Dia memberi contoh, sanksi atas keterlambatan membayar pajak. Ketentuan Pasal 9 UU KUP diubah. Pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo dikenakan sanksi administrasi berupa bunga per bulan yang ditetapkan menteri keuangan dan paling lama 24 bulan.

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Adapun tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.

Jika suku bunga acuan yang berlaku adalah 6% maka perhitungannya adalah 11% (berasal dari 6% ditambah 5%) dibagi 12. Hasilnya, sanksi adminsitarsi berupa bunga hanya kurang dari 1% per bulan, lebih rendah dari ketentuan saat ini 2% per bulan.

Terkait dengan detail perubahan UU KUP, UU Pajak Penghasilan (PPh), dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang masuk dalam klaster perpajakan UU Cipta Kerja dapat dilihat pada artikel ‘UU Cipta Kerja Terbit, Download Perubahan 3 UU Pajak di Sini’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 November 2020 | 22:34 WIB

Disayangkan sekali rasanya jika melihat UU Cipta kerja. Yang awalnya dicetuskan sebagai solusi dari hyper regulasi, malah tetap saja menambah beban dengan adanya peraturan pelaksana

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN