INVESTASI EKONOMI

Skema PINA Percepat Pembangunan Infrastruktur

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Februari 2017 | 10:16 WIB
Skema PINA Percepat Pembangunan Infrastruktur Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menerbitkan skema Pembiayaan Investasi Non Anggaran Pemerintah (PINA) untuk melaksanakan program pembangunan infrastruktur senilai Rp570 triliun. Skema ini dibuat agar pembangunan infrastruktur tidak bergantung lagi dengan APBN.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (BappenadBambang P.S. Brodjonegoro mengatakan infrastruktur yang telah masuk dalam perencanaan PINA meliputi jalan tol dengan nilai investasi Rp300 triliun, pembangunan kilang minyak Rp200 triliun, dan pelabuhan hub utama Rp70 triliun.

"Jadi sekarang ini yang sudah ada dalam pipeline sekitar Rp570 triliun, kita dorong tanpa harus menggunakan APBN. Dalam proyek strategis nasional nanti ada bagian yang melalui PINA, jadi yang tidak perlu dari anggaran pemerintah. Skema PINA akan membuat investor lebih berani investasi," ujarnya di Jakarta, Jumat (17/2).

Baca Juga:
Jaga Kualitas Infrastruktur, Jokowi Minta Kontraktor Tak Banting Harga

Melalui skema PINA,perusahaan yang berinvestasi di infrastruktur bisa bekerja sama dengan perusahaan pengelola dana pensiun atau asuransi jiwa untuk pembiayaan proyek. PINA tentunya berbeda dengan skema Kerja Sama Pemerintah-Badan Usaha (KPBU) yang masih memerlukan penjaminan dari pemerintah.

Ia menyatakan ke depannya pembiayaan proyek pembangunan infrastruktur akan dibiayai dari dana pensiun, asuransi jiwa, atau dana jangka panjang lainnya. Skema PINA diharapkan mampu menangani masalah finansial pendanaan infrastruktur yang telah direncanakan.

“Swasta bisa masuk ke infrastruktur melalui skema PINA, sedangkan skema KPBU masih perlu adanya jaminan dari pemerintah. Skema PINA 100% murni swasta, namun pemerintah memfasilitasi supaya antara investor dengan investee bisa match, lalu proyek yang dikerjakan menjadi proyek prioritas,” paparnya.

Baca Juga:
Dana Infrastruktur Non-APBN 2019 Ditarget Rp55,6 Triliun

Bambang menegaskan skema PINA mampu mengatasi pembiayaan untuk pembangunan program pemerintah jangka panjang, sehingga tidak sulit untuk mencari ‎pembiayaannya. Sebab proyek-proyek itu biasanya baru rampung dalam jangka waktu 4-5 tahun yang butuh kepastian pembiayaan hingga selesai.

"Meskipun sebagian besar jadinya 4-5 tahun mendatang, yang penting dalam pipeline ada sekitar Rp570 triliun yang bisa diinvestasikan oleh siapa pun, baik BUMN maupun swasta. Kami mau semakin banyak perusahaan Indonesia yang menjadi pemain utama di infrastruktur," pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 01 Agustus 2024 | 16:30 WIB PROYEK INFRASTRUKTUR

Jaga Kualitas Infrastruktur, Jokowi Minta Kontraktor Tak Banting Harga

Minggu, 19 Juli 2020 | 13:01 WIB PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR

World Bank: Peran Besar BUMN Infrastruktur Bikin Swasta Susah Tumbuh

Rabu, 02 Mei 2018 | 11:45 WIB PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN

Dana Infrastruktur Non-APBN 2019 Ditarget Rp55,6 Triliun

Sabtu, 28 April 2018 | 12:37 WIB PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR

Cegah Mangkrak, Kemampuan Bangun Proyek Infrastruktur Dikalkulasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%