JAKARTA, DDTCNews – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Bambang Brodjonegoro mengungkapkan setidaknya dibutuhkan dana Rp300 triliun untuk kebutuhan infrastruktur tahun 2019. Keseluruhan beban tersebut tidak akan ditanggung sendiri oleh Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN).
Mantan Menteri Keuangan itu mengatakan pembiayaan melalui skema Pembiayaan Investasi Non-Anggaran (PINA) dan Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) yang mengambil porsi 18,5% dari total kebutuhan pendanaan.
"Jadi baru perkiraan awal Rp300 triliun, tapi kami sudah mulai Rp14,5 triliun itu dengan skema KPBU dan kemudian BUMN juga ada yang langsung (mengerjakan proyek). Jumlah total anggarannya masih finalisasi, lengkapnya nanti disusun baru ketahuan detailnya," katanya dalam Musrembangnas, Senin (30/4).
Bambang menyebutkan bahwa jumlah anggaran infrastruktur tahun depan akan diumumkan dalam nota keuangan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Agustus mendatang. Adapun skema PINA dan KPBU menjadi menjadi perhatian untuk ditingkatkan porsinya dalam pembangunan infrastruktur tahun ini.
Bappenas menyebut pembiayaan proyek infrastruktur pemerintah tahun depan yang tak menggunakan dana APBN mencapai Rp55,6 triliun. Dari angka tersebut, Rp41,1 triliun akan dibiayai melalui skema PINA dan 14,5 triliun menggunakan skema KPBU.
"Komposisi itu mudah-mudahan untuk 2019 bisa tercapai Rp40 triliunan untuk PINA," tambah Bambang.
Seperti yang diketahui, kebutuhan pembiayaan infrastruktur sebesar Rp4.769 triliun selama lima tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo. Sementara itu, APBN hanya mampu menopang 41,3% atau Rp1.951,3 triliun, sehingga sisanya dipenuhi dari BUMN dan swasta.
Hanya saja, BUMN baru bisa memenuhi 22,2% dari kebutuhan infrastruktur. Dengan kata lain, swasta diberikan peluang untuk membangun 36,5% dari infrastruktur yang dibutuhkan. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.