PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN

Dana Infrastruktur Non-APBN 2019 Ditarget Rp55,6 Triliun

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Mei 2018 | 11:45 WIB
Dana Infrastruktur Non-APBN 2019 Ditarget Rp55,6 Triliun

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Bambang Brodjonegoro mengungkapkan setidaknya dibutuhkan dana Rp300 triliun untuk kebutuhan infrastruktur tahun 2019. Keseluruhan beban tersebut tidak akan ditanggung sendiri oleh Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN).

Mantan Menteri Keuangan itu mengatakan pembiayaan melalui skema Pembiayaan Investasi Non-Anggaran (PINA) dan Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) yang mengambil porsi 18,5% dari total kebutuhan pendanaan.

"Jadi baru perkiraan awal Rp300 triliun, tapi kami sudah mulai Rp14,5 triliun itu dengan skema KPBU dan kemudian BUMN juga ada yang langsung (mengerjakan proyek). Jumlah total anggarannya masih finalisasi, lengkapnya nanti disusun baru ketahuan detailnya," katanya dalam Musrembangnas, Senin (30/4).

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Bambang menyebutkan bahwa jumlah anggaran infrastruktur tahun depan akan diumumkan dalam nota keuangan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Agustus mendatang. Adapun skema PINA dan KPBU menjadi menjadi perhatian untuk ditingkatkan porsinya dalam pembangunan infrastruktur tahun ini.

Bappenas menyebut pembiayaan proyek infrastruktur pemerintah tahun depan yang tak menggunakan dana APBN mencapai Rp55,6 triliun. Dari angka tersebut, Rp41,1 triliun akan dibiayai melalui skema PINA dan 14,5 triliun menggunakan skema KPBU.

"Komposisi itu mudah-mudahan untuk 2019 bisa tercapai Rp40 triliunan untuk PINA," tambah Bambang.

Baca Juga:
Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Seperti yang diketahui, kebutuhan pembiayaan infrastruktur sebesar Rp4.769 triliun selama lima tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo. Sementara itu, APBN hanya mampu menopang 41,3% atau Rp1.951,3 triliun, sehingga sisanya dipenuhi dari BUMN dan swasta.

Hanya saja, BUMN baru bisa memenuhi 22,2% dari kebutuhan infrastruktur. Dengan kata lain, swasta diberikan peluang untuk membangun 36,5% dari infrastruktur yang dibutuhkan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?