PENGURANGAN EMISI KARBON

Skema Pengganti Pajak & Cukai Bahan Bakar Ini Bisa Dipertimbangkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Mei 2019 | 15:04 WIB
Skema Pengganti Pajak & Cukai Bahan Bakar Ini Bisa Dipertimbangkan

Tampilan awal laporan. 

JAKARTA, DDTCNews – Basis pendapatan atas pajak atau cukai bahan bakar diproyeksi akan terus menyusut dalam beberapa dekade mendatang. Pemungutan biaya dengan pendekatan berbasis jarak diestimasi mampu mendorong pergeseran transportasi dan penerimaan negara yang berkelanjutan.

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam laporan bertajuk ‘Tax Revenue Implications of Decarbonising Road Transport - Scenarios for Slovenia’ memaparkan tekanan pada pajak atau cukai bahan bakar terjadi karena efisiensi penggunaan diesel/bensin dan peningkatan elektrifikasi.

“Basis pajak yang tergerus menyebabkan menurunnya pendapatan, sehingga menempatkan tekanan pada anggaran pemerintah – terutama yang bergantung pada pajak bahan bakar – dalam jangka panjang. Pembuat kebijakan perlu mengantisipasinya,” demikian tulis OECD dalam laporan tersebut, seperti dikutip pada Kamis (23/5/2019).

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Atas kondisi tersebut, pergeseran bertahap dari pajak bahan bakar ke biaya berbasis jarak dapat memberi kontribusi untuk kebijakan pajak yang berkelanjutan. Selain berdampak pada penerimaan pajak, biaya yang dibebankan akan berdampak positif pada iklim dan lingkungan.

Dalam laporan itu, para peneliti OECD dan International Transport Forum (ITF) melakukan simulasi untuk Slovenia. Mereka menilai potensi berkembangnya basis pajak di sektor transportasi hingga 2050. Selain itu, mereka juga mengkaji bagaimana kebijakan pajak dapat beradaptasi dengan penurunan penggunaan bahan bakar fosil dalam jangka panjang.

Pertaruhannya cukup tinggi di Slovenia. Hal ini dikarenakan sekitar 14,6% dari total pendapatan pajak yang dikumpulkan di tingkat pemerintah pusat pada 2016 berasal dari cukai dan pajak karbon untuk bahan bakar transportasi jalan.

Baca Juga:
Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Simulasi juga menunjukkan bahwa muatan kilometer moderat pada jalan raya yang secara bertahap meningkat dari 0,7 eurocent/km pada 2020 menjadi 4,6 eurocent/km pada 2050 dapat menutupi potensi penurunan pendapatan pajak bahan bakar.

Analisis untuk Slovenia memberikan pelajaran bagi negara lain, khususnya negara yang sangat bergantung pada pajak bahan bakar. Reformasi bertahap terhadap sistem pajak transportasi mulai dari hari ini akan memungkinkan adaptasi yang lancar terhadap perubahan teknologi di masa mendatang.

Pascal Saint-Amans, Direktur Pusat Kebijakan dan Administrasi Pajak OECD mengatakan Slovenia seperti banyak negara lain, perlu mengantisipasi penurunan pendapatan pajak bahan bakar dari transportasi darat. Pengurangan penggunaan bahan bakar fosil dalam transportasi jalan baik untuk iklim dan kesehatan.

“Pergeseran ke biaya berbasis jarak akan memungkinkan pemerintah untuk merangkul sektor transportasi yang kurang bergantung pada bahan bakar fosil, sementara mengamankan pendapatan mereka dengan beralih ke sumber pendapatan yang berlanjutan,” jelas Pascal. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Minggu, 08 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Rekomendasi OECD untuk Indonesia dalam Meningkatkan Tax Ratio

Rabu, 04 Desember 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

OECD Perkirakan Ekonomi Indonesia hingga 2026 Hanya Tumbuh 5 Persen

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?