KEBIJAKAN PAJAK

Skema Pajak Karbon RI Bakal Beda dengan Negara Lain, Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Oktober 2021 | 18:00 WIB
Skema Pajak Karbon RI Bakal Beda dengan Negara Lain, Ini Alasannya

Plt. Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Pande Putu Oka Kusumawardani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Skema pengenaan pajak karbon di Indonesia bakal berbeda dengan implementasi di negara lain. Di Indonesia, penerapan pajak karbon sebetulnya merupakan kombinasi dari skema pemajakan dan perdagangan karbon.

Plt. Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Pande Putu Oka Kusumawardani menyampaikan langkah pemerintah untuk memilih kombinasi 2 aspek tersebut tak banyak diambil oleh banyak negara lain. Menurutnya, jalan tengah yang juga menyangkut perdagangan karbon ini bisa lebih ampuh menekan emisi gas rumah kaca.

"Di negara lain tidak ada link [antara pajak karbon dan perdagangan karbon]. Indonesia akan kaitkan antara pajak karbon dengan pasar karbon," katanya dalam acara bertajuk Carbon Tax Policy: A Key Role in Indonesia’s Sustainability, Rabu (6/10/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Oka memaparkan skema penerapan pajak karbon akan melengkapi skema perdagangan karbon yang sudah diuji coba pada beberapa sektor usaha. Jika pelaku usaha menghasilkan emisi lebih tinggi dari ambang batas yang ditetapkan dapat melakukan perdagangan karbon melalui pembelian sertifikat penurunan emisi (SPE).

Selanjutnya, apabila skema perdagangan karbon belum mengompensasi emisi yang dihasilkan masa sisa gas rumah kaca tersebut baru dikenakan pajak karbon. Skema ini diyakini akan mendorong pelaku usaha mengembangkan pasar karbon. Di sisi lain, kebijakan fiskal menjadi pelengkap untuk menurunkan emisi dari kegiatan produksi.

"Sehingga skema implementasi pajak karbon ini sekaligus untuk mencapai prinsip keadilan dan keterjangkauan," terangnya.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Dia menambahkan pada tahap awal penerapan pajak karbon baru menyasar sektor pembangkit listrik yang menggunakan batu bara. Baru dalam jangka panjang nanti, cakupan sektor usaha akan diperluas dengan pertimbangan utama kesiapan implementasi pasar untuk mendukung penerapan perdagangan karbon.

"Sektor pembangkit listrik batu bara menjadi yang paling siap saat ini, tentu akan ada perluasan ke sektor lain dengan tetap memperhatikan dan mempertimbangkan kesiapan sektor usaha mengimplementasikan mekanisme pasar karbon," imbuhnya.

Terkait dengan penerapan pajak karbon, DDTCNews mengadakan debat berhadiah uang tunai senilai total Rp1 juta (masing-masing pemenang Rp500.000). Sampaikan pendapat Anda paling lambat Senin, 11 Oktober 2021 pukul 15.00 WIB pada artikel ‘Setuju dengan Pajak Karbon? Sampaikan Pendapat Anda, Rebut Hadiahnya!’.(sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 Oktober 2021 | 23:12 WIB

Penerapan pengenaan pajak karbon di Indonesia merupakan langkah yang baik guna mengurangi emisi karbon di Indonesia yang terbilang cukup tinggi pada saat ini.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN