PERATURAN PAJAK

SKB PPN Mesin dan Peralatan Pabrik Dicabut, Begini Konsekuensinya

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 November 2022 | 16:30 WIB
SKB PPN Mesin dan Peralatan Pabrik Dicabut, Begini Konsekuensinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan surat keterangan bebas (SKB) PPN atas penyerahan mesin dan peralatan pabrik seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 115/2021 otomatis dicabut apabila status pengusaha kena pajak (PKP) dicabut.

Fungsional Penyuluh Pajak KPP Wajib Pajak Besar Dua Meru mengatakan SKB PPN dapat dicabut, baik atas permohonan wajib pajak maupun secara jabatan oleh kepala KPP tempat PKP dikukuhkan atas nama dirjen pajak.

“Jika dalam periode masa berlaku SKB si penerima SKB ini dicabut status PKP-nya maka otomatis akan dilakukan juga pencabutan atas hak SKB tersebut,” katanya dalam Kelas Pajak, dikutip pada Senin (14/11/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Meru menambahkan terdapat 2 konsekuensi yang harus ditanggung oleh wajib pajak jika SKB-nya dicabut. Pertama, sisa kuota yang belum direalisasikan dari SKB PPN yang dicabut tersebut tidak dapat digunakan untuk memperoleh fasilitas PPN dibebaskan.

Kedua, wajib pajak harus membayar PPN terutang yang telah diberikan pembebasan PPN setelah penerbitan surat keterangan pencabutan SKB PPN terbit.

Berdasarkan Pasal 22 ayat (4) PMK 115/2021, apabila pencabutan pengukuhan PKP dilakukan karena dilakukan pemusatan maka kepala KPP tempat pemusatan wajib pajak dapat menerbitkan SKB PPN baru secara jabatan atas sisa kuota yang ada.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sebagai informasi, impor dan/atau perolehan mesin dan peralatan pabrik—yang tidak diajukan permohonan fasilitas pembebasan bea masuk—dapat dibebaskan dari PPN dengan menggunakan SKB PPN.

SKB PPN atas impor dan/atau perolehan mesin dan peralatan pabrik tersebut antara lain diberikan kepada PKP yang menghasilkan barang kena pajak (BKP) atau pemilik proyek; atau penyedia pekerjaan engineering, procurement, and construction (EPC). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan