KEAMANAN DATA

Situs DJP Di-Hack, Ini Penjelasan Humas DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Juni 2018 | 14:50 WIB
Situs DJP Di-Hack, Ini Penjelasan Humas DJP

JAKARTA, DDTCNews - Laman resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan diretas pada Minggu (10/6). Aspek keamanan data wajib pajak menyeruak pasca perentasan tersebut.

Direktur Penyuluhan Pelayanan & Humas DJP, Hestu Yoga Saksama memastikan bahwa data wajib pajak aman dan tidak terpengaruh. Hal ini karena penyimpanan data dilakukan melalui mekanisme yang berbeda.

"Data wajib pajak aman, karena tidak terdapat dan tidak dapat diakses melalui website tersebut," katanya, Senin (11/6).

Baca Juga:
Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa aplikasi dan fitur lainnya yang terdapat pada pajak.go.id tidak terganggu oleh peretasan tersebut. Pasalnya, perentasan hanya mengubah laman depan situs DJP.

"Modus dari peretasan ini adalah deface, yakni mengganti wajah beranda situs dengan gambar yang lain," terangnya.

Oleh karena itu, dia meminta masyarakat yang menjadi wajib pajak tidak perlu khawatir perihal aktivitas perentasan dengan aspek keamanan data wajib pajak. Kini, DJP tengah berusaha untuk memulihkan kembali laman resmi otoritas yang mengumpulkan sebagian besar penerimaan negara tersebut.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

"Tim Informasi dan Teknologi (IT) kami sedang bekerja memulihkan kembali agar masyarakat dapat mengakses lagi seperti biasanya. Kami akan meningkatkan lagi keamanan situs dan sistem informasi kami," terang Hestu.

Seperti yang diketahui,situs resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan diretas oleh pihak yang mengaku sebagai Anonymous Arabe. Pelaku mengubah tampilan situs pajak.go.id dengan latar gurun dan bendera negara Palestina. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Tak Setor Rp508,4 Juta ke Kas Negara, Direktur PT Diserahkan ke Kejari

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi