LAYANAN KEPABEANAN

Situs Cek IMEI Bea Cukai Belum Bisa untuk Mengecek IMEI Sementara WNA

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Januari 2024 | 17:00 WIB
Situs Cek IMEI Bea Cukai Belum Bisa untuk Mengecek IMEI Sementara WNA

Laman pengecekan IMEI oleh DJBC.

JAKARTA, DDTCNews - Situs pengecekan IMEI yang disediakan oleh Ditjen Bea dan Cukai, beacukai.go.id/cek-imei.html, hanya bisa digunakan untuk mengecek pendaftaran IMEI barang penumpang serta barang kiriman impor.

DJBC mengklarifikasi bahwa situs tersebut belum mengakomodasi pengecekan atas IMEI Sementara yang diaktivasi oleh pelancong atau warga negara asing (WNA). WNA yang ingin mengecek aktivasi IMEI perlu menghubungi contact center DJBC secara langsung.

"Aktivasi IMEI Sementara bagi WNA tidak dapat dilakukan pengecekan via web tersebut," tulis contact center DJBC saat menjawab pertanyaan netizen, Rabu (24/1/2024).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Seperti diketahui, wisatawan asing yang berkunjung ke Indonesia punya 2 opsi untuk mengoperasikan alat komunikasinya.

Pertama, penumpang atau sarana pengangkut masih bisa menggunakan sim card negara asing (inbound roamer) selama tinggal di Indonesia. Dengan cara ini, turis asing tidak perlu melakukan registrasi IMEI dan bisa langsung menggunakan layanan jelajah roaming internasional.

Kedua, wisatawan asing yang tinggal di Indonesia tidak lebih 90 hari bisa mendapatkan layanan jaringan [SIM card Indonesia] dengan mendaftarkan IMEI di gerai operator telekomunikasi.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Kemudian, bagi wisatawan asing yang tinggal di Indonesia lebih dari 90 hari, akses layanan jaringan [SIM card Indonesia] bisa didapatkan dengan mendaftarkan IMEI melalui laman Bea Cukai. Pendaftaran IMEI juga bisa dilakukan lewat android Mobile Bea Cukai.

Perlu dicatat, pendaftaran IMEI oleh turis asing tetap mengikuti ketentuan, yakni maksimal 2 unit ponsel untuk setiap penumpang atau awak sarana pengangkut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra