Laman pengecekan IMEI oleh DJBC.
JAKARTA, DDTCNews - Situs pengecekan IMEI yang disediakan oleh Ditjen Bea dan Cukai, beacukai.go.id/cek-imei.html, hanya bisa digunakan untuk mengecek pendaftaran IMEI barang penumpang serta barang kiriman impor.
DJBC mengklarifikasi bahwa situs tersebut belum mengakomodasi pengecekan atas IMEI Sementara yang diaktivasi oleh pelancong atau warga negara asing (WNA). WNA yang ingin mengecek aktivasi IMEI perlu menghubungi contact center DJBC secara langsung.
"Aktivasi IMEI Sementara bagi WNA tidak dapat dilakukan pengecekan via web tersebut," tulis contact center DJBC saat menjawab pertanyaan netizen, Rabu (24/1/2024).
Seperti diketahui, wisatawan asing yang berkunjung ke Indonesia punya 2 opsi untuk mengoperasikan alat komunikasinya.
Pertama, penumpang atau sarana pengangkut masih bisa menggunakan sim card negara asing (inbound roamer) selama tinggal di Indonesia. Dengan cara ini, turis asing tidak perlu melakukan registrasi IMEI dan bisa langsung menggunakan layanan jelajah roaming internasional.
Kedua, wisatawan asing yang tinggal di Indonesia tidak lebih 90 hari bisa mendapatkan layanan jaringan [SIM card Indonesia] dengan mendaftarkan IMEI di gerai operator telekomunikasi.
Kemudian, bagi wisatawan asing yang tinggal di Indonesia lebih dari 90 hari, akses layanan jaringan [SIM card Indonesia] bisa didapatkan dengan mendaftarkan IMEI melalui laman Bea Cukai. Pendaftaran IMEI juga bisa dilakukan lewat android Mobile Bea Cukai.
Perlu dicatat, pendaftaran IMEI oleh turis asing tetap mengikuti ketentuan, yakni maksimal 2 unit ponsel untuk setiap penumpang atau awak sarana pengangkut. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.