LAYANAN KEPABEANAN

Situs Cek IMEI Bea Cukai Belum Bisa untuk Mengecek IMEI Sementara WNA

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Januari 2024 | 17:00 WIB
Situs Cek IMEI Bea Cukai Belum Bisa untuk Mengecek IMEI Sementara WNA

Laman pengecekan IMEI oleh DJBC.

JAKARTA, DDTCNews - Situs pengecekan IMEI yang disediakan oleh Ditjen Bea dan Cukai, beacukai.go.id/cek-imei.html, hanya bisa digunakan untuk mengecek pendaftaran IMEI barang penumpang serta barang kiriman impor.

DJBC mengklarifikasi bahwa situs tersebut belum mengakomodasi pengecekan atas IMEI Sementara yang diaktivasi oleh pelancong atau warga negara asing (WNA). WNA yang ingin mengecek aktivasi IMEI perlu menghubungi contact center DJBC secara langsung.

"Aktivasi IMEI Sementara bagi WNA tidak dapat dilakukan pengecekan via web tersebut," tulis contact center DJBC saat menjawab pertanyaan netizen, Rabu (24/1/2024).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Seperti diketahui, wisatawan asing yang berkunjung ke Indonesia punya 2 opsi untuk mengoperasikan alat komunikasinya.

Pertama, penumpang atau sarana pengangkut masih bisa menggunakan sim card negara asing (inbound roamer) selama tinggal di Indonesia. Dengan cara ini, turis asing tidak perlu melakukan registrasi IMEI dan bisa langsung menggunakan layanan jelajah roaming internasional.

Kedua, wisatawan asing yang tinggal di Indonesia tidak lebih 90 hari bisa mendapatkan layanan jaringan [SIM card Indonesia] dengan mendaftarkan IMEI di gerai operator telekomunikasi.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Kemudian, bagi wisatawan asing yang tinggal di Indonesia lebih dari 90 hari, akses layanan jaringan [SIM card Indonesia] bisa didapatkan dengan mendaftarkan IMEI melalui laman Bea Cukai. Pendaftaran IMEI juga bisa dilakukan lewat android Mobile Bea Cukai.

Perlu dicatat, pendaftaran IMEI oleh turis asing tetap mengikuti ketentuan, yakni maksimal 2 unit ponsel untuk setiap penumpang atau awak sarana pengangkut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis