KEBIJAKAN FISKAL

Situasi Perekonomian Global Tidak Menentu, Ini Respons Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Agustus 2019 | 13:54 WIB
Situasi Perekonomian Global Tidak Menentu, Ini Respons Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Kondisi ekonomi dan pasar keuangan global semakin tidak menentu. Racikan kebijakan domestik disiapkan untuk meredam efek negatif dari faktor eksternal tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan semakin tidak menentunya dinamika perekonomian dunia berpotensi menekan pertumbuhan ekonomi nasional. Bauran kebijakan menjadi alat otoritas untuk menjadikan iklim ekonomi domestik tetap kondusif.

“Dalam hal stabilitas, kami di KSSK sudah terus—menerus melakukan hal itu. Seperti rapat terakhir juga menggarisbawahi bahwa kami melihat dinamika global semakin meningkat,” katanya di Kantor Kemenkeu, Selasa (13/8/2019).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyatakan pemantauan atas dinamika global saat ini tidak hanya seputar perang dagang antara Amerika Serikat (AS) dan China. Otoritas mewaspadai transmisi dari perang dagang menjadi perang mata uang antara kedua kutub ekonomi dunia tersebut.

Oleh karena itu, bauran kebijakan antara fiskal, moneter, dan jasa keuangan akan semakin diintensifkan untuk meredam efek dari lingkungan eksternal. Kebijakan lintas sektoral tersebut diharapkan mampu menjaga ekonomi tetap tumbuh positif pada tahun ini.

“Tentu kita merespons dari mulai yang disebut policy mixed-nya ditempatnya Pak Perry [Gubernur Bank Indonesia), policy mixed-nya di tempat kami [terkait fiskal]. Kemudian, bagaimana kita tetap bisa menjaga momentum pertumbuhan meskipun kita tahu banyak sekali tekanan,” paparnya.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Adapun fokus utama pemerintah saat ini adalah menjaga stabilitas ekonomi nasional. Faktor konsumsi rumah tangga, kualitas belanja pemerintah, dan investasi menjadi perhatian utama sebagai penopang utama perekonomian nasional.

Exposure dari pemerintah sendiri adalah transmisi dari sentimen luar itu bisa masuk ke dalam negeri. Itu kita juga akan terus pantau secara intens untuk menjaga stabilitas,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN