Petugas melakukan kegiatan sita serentak.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melalui unit vertikalnya kembali melakukan upaya penegakan hukum. Kali ini giliran Kanwil DJP Sumatra Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung yang terdiri dari 9 KPP melakukan sita serentak.
Dikutip dari siaran pers DJP, sita serentak ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penagihan aktif dalam rangka penegakan hukum bidang perpajakan.
"Nilai taksiran dari aset yang disita sejumlah Rp755.491.793 dan US$72.600 yang terdiri dari rekening wajib pajak, kendaraan bermotor (mobil dan motor), backhoe loader, dan tanah," tulis DJP dalam siaran pers, Senin (28/3/2022).
Adapun unit vertikal yang melakukan kegiatan sita serentah ini adalah KPP Pratama Palembang Ilir Timur, KPP Pratama Pangkal Pinang, KPP Pratama Tanjung Pandan, KPP Pratama Seberang Ulu, KPP Pratama Palembang Ilir Barat, KPP Madya Palembang, KPP Pratama Kayu Agung, KPP Pratama Prabumulih, dan KPP Pratama Sekayu.
Sebagai informasi, tindakan penagihan berupa penyitaan diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang No. 19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan UU 19/2000.
Sebelum tahap penyitaan, petugas telah melakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu, tetapi wajib pajak yang bersangkutan tidak kunjung melunasi utang pajak. Dengan penyitaan, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong wajib pajak untuk segera melunasi hutang pajaknya.
Apabila wajib pajak tidak melunasi hutang pajaknya sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan, tindakan dapat dilanjutkan dengan melakukan penjualan atas barang sitaan (lelang). (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.