PENEGAKAN HUKUM

Sita Aset Wajib Pajak Tembus Rp1 Triliun, DJP Jelaskan Penyebabnya

Muhamad Wildan | Senin, 07 Februari 2022 | 17:30 WIB
Sita Aset Wajib Pajak Tembus Rp1 Triliun, DJP Jelaskan Penyebabnya

Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebut terdapat 3 faktor yang membuat nilai aset wajib pajak yang disita otoritas pajak mampu mencapai Rp1 triliun sepanjang 2021 dari sebelumnya hanya Rp90 miliar pada 2020.

Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya mengatakan nilai aset yang meningkat secara drastis tersebut disebabkan 3 faktor. Pertama, adanya indikator kinerja utama (IKU) penyitaan bagi penyidik.

Kedua, adanya kewenangan penyidik untuk menyita harta tersangka berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Ketiga, adanya kegiatan penyitaan dengan nilai aset yang sangat besar pada tahun lalu.

Baca Juga:
Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

"Ada penyitaan yang cukup menonjol pada tahun 2021, yaitu satu harta berupa pabrik senilai Rp700 miliar," katanya, Senin (7/2/2022).

Untuk diketahui, DJP melakukan 46 kegiatan sita aset dengan nilai aset yang disita mencapai Rp1,06 triliun pada 2021. Pada 2020, DJP tercatat hanya melakukan 25 sita aset dengan nilai aset yang disita senilai Rp90 miliar.

Dengan demikian, kegiatan sita aset mengalami peningkatan sebesar 84%, sedangkan nilai aset yang disita meningkat hingga 1.083%.

Baca Juga:
Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Saat ini, UU HPP telah memberikan kewenangan bagi penyidik untuk melakukan penyitaan atas aset wajib pajak guna mendukung upaya dalam memulihkan kerugian pada penerimaan negara.

Sebelum UU HPP, DJP hanya memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan terhadap barang bukti saja. Akibat tidak adanya kewenangan untuk melakukan sita aset, kerugian negara yang bisa dipulihkan hanya 0,05% dari putusan pengadilan.

Dengan adanya kewenangan untuk melakukan penyitaan, aset yang disita kini dapat digunakan untuk memulihkan kerugian negara, sekaligus melunasi dendanya ketika tersangka tindak pidana perpajakan dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi