PENEGAKAN HUKUM

Sita Aset Wajib Pajak Tembus Rp1 Triliun, DJP Jelaskan Penyebabnya

Muhamad Wildan | Senin, 07 Februari 2022 | 17:30 WIB
Sita Aset Wajib Pajak Tembus Rp1 Triliun, DJP Jelaskan Penyebabnya

Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebut terdapat 3 faktor yang membuat nilai aset wajib pajak yang disita otoritas pajak mampu mencapai Rp1 triliun sepanjang 2021 dari sebelumnya hanya Rp90 miliar pada 2020.

Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya mengatakan nilai aset yang meningkat secara drastis tersebut disebabkan 3 faktor. Pertama, adanya indikator kinerja utama (IKU) penyitaan bagi penyidik.

Kedua, adanya kewenangan penyidik untuk menyita harta tersangka berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Ketiga, adanya kegiatan penyitaan dengan nilai aset yang sangat besar pada tahun lalu.

Baca Juga:
Bagaimana Cara Membuat Faktur Pajak dengan DPP Nilai Lain di Coretax?

"Ada penyitaan yang cukup menonjol pada tahun 2021, yaitu satu harta berupa pabrik senilai Rp700 miliar," katanya, Senin (7/2/2022).

Untuk diketahui, DJP melakukan 46 kegiatan sita aset dengan nilai aset yang disita mencapai Rp1,06 triliun pada 2021. Pada 2020, DJP tercatat hanya melakukan 25 sita aset dengan nilai aset yang disita senilai Rp90 miliar.

Dengan demikian, kegiatan sita aset mengalami peningkatan sebesar 84%, sedangkan nilai aset yang disita meningkat hingga 1.083%.

Baca Juga:
Mengidentifikasi 5 Sumber Kebocoran Pajak, Apa Saja?

Saat ini, UU HPP telah memberikan kewenangan bagi penyidik untuk melakukan penyitaan atas aset wajib pajak guna mendukung upaya dalam memulihkan kerugian pada penerimaan negara.

Sebelum UU HPP, DJP hanya memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan terhadap barang bukti saja. Akibat tidak adanya kewenangan untuk melakukan sita aset, kerugian negara yang bisa dipulihkan hanya 0,05% dari putusan pengadilan.

Dengan adanya kewenangan untuk melakukan penyitaan, aset yang disita kini dapat digunakan untuk memulihkan kerugian negara, sekaligus melunasi dendanya ketika tersangka tindak pidana perpajakan dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Januari 2025 | 20:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Bagaimana Cara Membuat Faktur Pajak dengan DPP Nilai Lain di Coretax?

Senin, 06 Januari 2025 | 19:03 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Mengidentifikasi 5 Sumber Kebocoran Pajak, Apa Saja?

Senin, 06 Januari 2025 | 18:30 WIB BELANJA PEMERINTAH

Pangkas Perdin hingga Paket Meeting, Pemerintah Hemat Rp3,6 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 17:00 WIB KINERJA APBN 2024

Restitusi Pajak Sepanjang 2024 Capai Rp265 Triliun

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Januari 2025 | 20:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Bagaimana Cara Membuat Faktur Pajak dengan DPP Nilai Lain di Coretax?

Senin, 06 Januari 2025 | 19:03 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Mengidentifikasi 5 Sumber Kebocoran Pajak, Apa Saja?

Senin, 06 Januari 2025 | 18:30 WIB BELANJA PEMERINTAH

Pangkas Perdin hingga Paket Meeting, Pemerintah Hemat Rp3,6 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 18:00 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Agen Fasilitas Kepabeanan di Ditjen Bea dan Cukai?

Senin, 06 Januari 2025 | 17:00 WIB KINERJA APBN 2024

Restitusi Pajak Sepanjang 2024 Capai Rp265 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 16:31 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Webinar Pajak 2025: Panduan Lengkap Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi

Senin, 06 Januari 2025 | 15:45 WIB CORETAX SYSTEM

WP Terkendala saat Pakai Coretax, Ditjen Pajak Lebarkan Bandwidth

Senin, 06 Januari 2025 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% untuk Barang Mewah, Tambahan Penerimaan Mentok Rp3,5 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Batal! DJP Tegaskan Pelanggan Listrik 3.500-6.600 VA Tetap Bebas PPN