PENEGAKAN HUKUM

Sita Aset Wajib Pajak Tembus Rp1 Triliun, DJP Jelaskan Penyebabnya

Muhamad Wildan | Senin, 07 Februari 2022 | 17:30 WIB
Sita Aset Wajib Pajak Tembus Rp1 Triliun, DJP Jelaskan Penyebabnya

Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebut terdapat 3 faktor yang membuat nilai aset wajib pajak yang disita otoritas pajak mampu mencapai Rp1 triliun sepanjang 2021 dari sebelumnya hanya Rp90 miliar pada 2020.

Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya mengatakan nilai aset yang meningkat secara drastis tersebut disebabkan 3 faktor. Pertama, adanya indikator kinerja utama (IKU) penyitaan bagi penyidik.

Kedua, adanya kewenangan penyidik untuk menyita harta tersangka berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Ketiga, adanya kegiatan penyitaan dengan nilai aset yang sangat besar pada tahun lalu.

Baca Juga:
Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

"Ada penyitaan yang cukup menonjol pada tahun 2021, yaitu satu harta berupa pabrik senilai Rp700 miliar," katanya, Senin (7/2/2022).

Untuk diketahui, DJP melakukan 46 kegiatan sita aset dengan nilai aset yang disita mencapai Rp1,06 triliun pada 2021. Pada 2020, DJP tercatat hanya melakukan 25 sita aset dengan nilai aset yang disita senilai Rp90 miliar.

Dengan demikian, kegiatan sita aset mengalami peningkatan sebesar 84%, sedangkan nilai aset yang disita meningkat hingga 1.083%.

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Saat ini, UU HPP telah memberikan kewenangan bagi penyidik untuk melakukan penyitaan atas aset wajib pajak guna mendukung upaya dalam memulihkan kerugian pada penerimaan negara.

Sebelum UU HPP, DJP hanya memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan terhadap barang bukti saja. Akibat tidak adanya kewenangan untuk melakukan sita aset, kerugian negara yang bisa dipulihkan hanya 0,05% dari putusan pengadilan.

Dengan adanya kewenangan untuk melakukan penyitaan, aset yang disita kini dapat digunakan untuk memulihkan kerugian negara, sekaligus melunasi dendanya ketika tersangka tindak pidana perpajakan dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?