SETELAH TAX AMNESTY

Sistem Perpajakan Diminta Lebih Sederhana

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Maret 2017 | 10:23 WIB
Sistem Perpajakan Diminta Lebih Sederhana

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah diminta mempermudah sistem perpajakan dan penyerdehanaan tata cara pembayaran pajak setelah program amnesti pajak berakhir pada akhir Maret 2017 ini.

Wakil Industri Keuangan Non-Bank Dewan Pimpinan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyapratama menilai penyederhanaan merupakan kunci agar masyarakat mau terdorong untuk membayar pajak. Ia menilai, selama ini masyarakat terkesan takut atau tak akrab dengan pajak lantaran tata cara perpajakan dan birokrasinya yang berbelit.

Ia bahkan meminta pemerintah mempertimbangkan untuk menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) agar semakin banyak lagi wajib pajak yang secara sadar melaporkan penghasilannya.

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

"Kuncinya ada di peraturan yang bussiness friendly dan kalau bisa PPh diturunkan. Kita nggak mau lantas penerimaan negara turun. Namun dengan PPh turun, kita harap persepsi masyarakat terhadap pajak akan meningkat dan bisa mendorong tax ratio," ujarnya di Jakarta, Rabu (8/3).

Direktur Eksekutif INDEF Enny Sri Hartati juga menilai penyederhanaan menjadi jawaban atas rasio pajak yang masih rendah selama ini. Tak hanya untuk wajib pajak perorangan, kemudahan dalam pembayaran pajak terutama harus diberikan kepada pengusaha. Apalagi, lanjutnya, frekuensi kunjungan bagi pengusaha ke kantor pajak lebih tinggi dibanding wajib pajak perorangan pada umumnya.

"Kata kuncinya ya penyederhanaan. Selama ini wajib pajak ngantre lama, proses berbelit. Kalau kita setahun sekali mending. Pengusaha bisa sering ke kantor pajak," katanya.

Baca Juga:
Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Hingga saat ini, keikutsertaan wajib pajak terhadap amnesti pajak masih minim. Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, baru sekitar 730 ribu wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak hingga saat ini. Angka ini tentu terbilang kecil bila dibandingkan dengan jumlah wajib pajak yang tercatat memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebanyak 32 juta wajib pajak.

Dalam sisa waktu satu bulan ini, pemerintah dinilai masih bisa menggenjot lebih banyak lagi wajib pajak agar ikut amnesti. Apalagi, masih cukup banyak pengusaha yang masih belum ikut amnesti pajak. “Pedagang-pedagang di Tanah Abang atau Glodok misalnya, masih banyak yang belum mengikuti amnesti pajak lantaran minimnya informasi yang sampai ke telinga mereka,” jelas Enny. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Senin, 16 Desember 2024 | 12:55 WIB LAPORAN WORLD BANK

Threshold Terlalu Tinggi Gerus Partisipasi Publik pada Sistem Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6