KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sistem Pembayaran QRIS Kini Tersambung ke Negara-negara Asean

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Agustus 2022 | 12:41 WIB
Sistem Pembayaran QRIS Kini Tersambung ke Negara-negara Asean

Pengunjung mamadati area bazaar UMKM pada pekan QRIS nasional yang diselenggarakan Bank Indonesia di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (20/8/2022). ANTARA FOTO / Irwansyah Putrafoc.

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat kini bisa memanfaatkan fasilitas pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS, dibaca KRIS -red) di 5 negara Asean. Layanan QRIS sudah diujicoba di Thailand dan segara diimplementasikan secara penuh di Malaysia, Singapura, dan Filipina.

Interkoneksi sistem pembayaran dengan QR Code ini merupakan lanjutan dari instruksi Presiden Jokowi kepada Bank Indonesia (BI) untuk menyambungkan sistem pembayaran Indonesia ke pasar global, dimulai dari Asean.

"Pada Mei 2022 yang lalu, kami sudah berkumpul lima gubernur bank sentral, yaitu Indonesia, Thailand, Malaysia, Singapura, dan Filipina, sudah berkomitmen untuk menyambungkan sistem pembayaran," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo, Senin (29/8/2022).

Baca Juga:
MDR Nol Persen, BI Jamin Tidak Ada PPN Atas QRIS Usaha Mikro

Jika sudah diimpelemntasikan penuh, nantinya masyarakat bisa melakukan digitalisasi sistem pembayaran cross border QR, berupa fast payment dengan pembayaran mata uang lokal yang mendukung pariwisata dan UMKM domestik.

Gubernur BI menyampaikan, peluncuran KKP Domestik dan QRIS Antarnegara ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dan BI untuk mengakselerasi ekonomi dan keuangan digital nasional serta penguatan kerja sama internasional.

"Penyelenggaraan kedua acara ini merupakan wujud nyata komitmen kita bersama untuk bersatu mengakselerasi ekonomi dan keuangan digital nasional serta penguatan kerja sama internasional, khususnya di Asean sejalan dengan keketuaan Indonesia di dalam G-20," kata Perry.

Baca Juga:
Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Dikutip dari laman resmi BI, QRIS adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code.

QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjag​a keamanannya. Semua Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang akan menggunakan QR Code Pembayaran wajib menerapkan QRIS.

Sejak diluncurkan pada Agustus 2019 hingga saat ini sebanyak lebih dari 20 juta merchant telah menggunakan QRIS, dan 90% di antaranya adalah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 30 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

MDR Nol Persen, BI Jamin Tidak Ada PPN Atas QRIS Usaha Mikro

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Senin, 23 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Begini Penjelasan DJP terkait Pembayaran via QRIS dan Aturan PPN-nya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global