UNIVERSITAS BRAWIJAYA

Sistem Pajak Teritorial Dinilai Bisa Mengakomodasi Kompetisi Global

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 20 Februari 2020 | 17:15 WIB
Sistem Pajak Teritorial Dinilai Bisa Mengakomodasi Kompetisi Global

Dosen Program Studi Perpajakan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya Mirza Maulinarhadi. (Foto: DDTCNews)

MALANG, DDTCNews—Sistem perpajakan teritorial dalam pengenaan pajak penghasilan dinilai bisa mengakomodasi kompetisi bisnis dalam ekonomi global.

Dosen Program Studi Perpajakan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya Mirza Maulinarhadi mengatakan sistem territorial memiliki kelebihan di antaranya menghindari lock-out capital dan tidak terlalu kompleks.

Meski begitu, lanjutnya, sistem tersebut membatasi kewenangan negara dalam memungut pajak (limited tax liability). Di lain pihak, sistem worldwide justru memiliki kewenangan lebih besar ketimbang sistem teritorial.

Baca Juga:
Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Sistem worldwide juga memiliki keunggulan lainnya seperti dapat melindungi kegiatan usaha domestik berskala kecil. Namun demikian, kata Mirza, sistem worldwide ini terlalu rumit dan kompleks.

“Bahkan sistem ini (worldwide) tidak banyak digunakan oleh negara maju dalam konteks kompetisi bisnis dalam ekonomi global,” katanya dalam kuliah umum dengan tema Tren Reformasi Pajak Penghasilan, Kamis (20/2/2020)

Mirza menjelaskan sistem pajak territorial adalah sistem yang hanya mengenakan pajak atas penghasilan dari negara tersebut. Sistem ini tidak akan mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari luar negara tersebut (foreign income).

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Sementara itu, lanjutnya, sistem pajak worldwide mengenakan pajak atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri (WPDN) dari dalam negeri maupun luar negeri.

Meski masing-masing sistem memiliki kelebihan dan kekurangan, setiap negara tentu berhak memilih atau membuat desain kebijakan pajak lain sesuai dengan kebutuhan.

“Secara konsep, negara tempat penghasilan diperoleh (negara sumber) memiliki hak pemajakan pertama atas suatu penghasilan. Namun, negara tempat wajib pajak bertempat tinggal juga memiliki hak pemajakan berikutnya,” tuturnya.

Baca Juga:
Daftar Peringkat Kampus Terbaik di Kompetisi Tax Genius Battle

Dalam kuliah umum itu, Mirza juga menjelaskan tentang tren perkembangan perekonomian di mana pada gilirannya justru menimbulkan permasalahan, sehingga memicu perlunya reformasi perpajakan.

Kehadiran ekonomi digital yang mendisrupsi sektor usaha juga membuat perkembangan ekonomi makin dinamis. Ekonomi digital bahkan menimbulkan masalah pelik lain yaitu terkait dengan praktik penghindaran pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:27 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Jumat, 11 Oktober 2024 | 13:51 WIB KUIS PAJAK

Daftar Peringkat Kampus Terbaik di Kompetisi Tax Genius Battle

Jumat, 11 Oktober 2024 | 13:42 WIB KUIS PAJAK

Pengumuman! Ini 3 Pemenang Kuis Tax Genius Battle Batch 3

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN