UNIVERSITAS BRAWIJAYA

Sistem Pajak Teritorial Dinilai Bisa Mengakomodasi Kompetisi Global

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 20 Februari 2020 | 17:15 WIB
Sistem Pajak Teritorial Dinilai Bisa Mengakomodasi Kompetisi Global

Dosen Program Studi Perpajakan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya Mirza Maulinarhadi. (Foto: DDTCNews)

MALANG, DDTCNews—Sistem perpajakan teritorial dalam pengenaan pajak penghasilan dinilai bisa mengakomodasi kompetisi bisnis dalam ekonomi global.

Dosen Program Studi Perpajakan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya Mirza Maulinarhadi mengatakan sistem territorial memiliki kelebihan di antaranya menghindari lock-out capital dan tidak terlalu kompleks.

Meski begitu, lanjutnya, sistem tersebut membatasi kewenangan negara dalam memungut pajak (limited tax liability). Di lain pihak, sistem worldwide justru memiliki kewenangan lebih besar ketimbang sistem teritorial.

Baca Juga:
Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Sistem worldwide juga memiliki keunggulan lainnya seperti dapat melindungi kegiatan usaha domestik berskala kecil. Namun demikian, kata Mirza, sistem worldwide ini terlalu rumit dan kompleks.

“Bahkan sistem ini (worldwide) tidak banyak digunakan oleh negara maju dalam konteks kompetisi bisnis dalam ekonomi global,” katanya dalam kuliah umum dengan tema Tren Reformasi Pajak Penghasilan, Kamis (20/2/2020)

Mirza menjelaskan sistem pajak territorial adalah sistem yang hanya mengenakan pajak atas penghasilan dari negara tersebut. Sistem ini tidak akan mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari luar negara tersebut (foreign income).

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Sementara itu, lanjutnya, sistem pajak worldwide mengenakan pajak atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri (WPDN) dari dalam negeri maupun luar negeri.

Meski masing-masing sistem memiliki kelebihan dan kekurangan, setiap negara tentu berhak memilih atau membuat desain kebijakan pajak lain sesuai dengan kebutuhan.

“Secara konsep, negara tempat penghasilan diperoleh (negara sumber) memiliki hak pemajakan pertama atas suatu penghasilan. Namun, negara tempat wajib pajak bertempat tinggal juga memiliki hak pemajakan berikutnya,” tuturnya.

Baca Juga:
Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Dalam kuliah umum itu, Mirza juga menjelaskan tentang tren perkembangan perekonomian di mana pada gilirannya justru menimbulkan permasalahan, sehingga memicu perlunya reformasi perpajakan.

Kehadiran ekonomi digital yang mendisrupsi sektor usaha juga membuat perkembangan ekonomi makin dinamis. Ekonomi digital bahkan menimbulkan masalah pelik lain yaitu terkait dengan praktik penghindaran pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Minggu, 15 Desember 2024 | 18:45 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET

Keluarga Alumni FEB UNS Finalisasi Program Kerja 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak