KEBIJAKAN PAJAK

Sistem Inti Administrasi DJP Langsung Diimplementasikan Oktober 2023

Muhamad Wildan | Kamis, 13 Januari 2022 | 10:30 WIB
Sistem Inti Administrasi DJP Langsung Diimplementasikan Oktober 2023

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Core tax administration system akan diluncurkan dan diimplementasikan oleh Ditjen Pajak (DJP) secara langsung pada Oktober 2023.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan sistem inti administrasi pajak yang baru tidak akan diluncurkan secara bertahap melalui banyak fase implementasi dan penyesuaian.

"Sudah bukan lagi penyesuaian pada 2023 Oktober, tapi betul-betul kita start karena kami akan rolling out secara bersamaan. Tidak lagi piloting," ujar Suryo dalam Sosialisasi Dampak Perubahan NPWP 16 Digit Bagi Sektor Perbankan, Kamis (13/1/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

DJP akan memastikan semua sistem sudah interoperable dan saling terkoneksi paling lambat pada akhir Juni 2023, untuk memastikan core tax administration system benar-benar bisa berjalan pada Oktober 2023.

Melalui core tax administration system, salah satu proses bisnis yang akan diperbaiki oleh DJP adalah dalam aspek pembayaran pajak. Sebagaimana yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, membayar pajak harus semudah membeli pulsa.

"Walau membeli pulsa dan membayar pajak itu beda. Kalau pulsa kita beli Rp100.000 dapat pulsa selesai, pulsa kita pakai. Kalau membayar pajak kita bicara tahun pajak, bulan pajak," ujar Suryo.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Untuk diketahui, DJP memperbarui sistem administrasi perpajakan melalui pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP). Proyek ini telah dilaksanakan oleh DJP sejak 2018.

Bila pembaruan sistem administrasi sudah selesai, core tax administration system nantinya akan menggantikan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP).

Dengan core tax administration system, akan ada 21 proses bisnis DJP yang dirancang ulang yakni pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information (EOI), penagihan, dan taxpayer account management (TAM).

Kemudian, pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, compliance risk management (CRM), business intelligence, intelijen, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, serta knowledge management. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN