KEBIJAKAN PAJAK

Sistem Inti Administrasi DJP Langsung Diimplementasikan Oktober 2023

Muhamad Wildan | Kamis, 13 Januari 2022 | 10:30 WIB
Sistem Inti Administrasi DJP Langsung Diimplementasikan Oktober 2023

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Core tax administration system akan diluncurkan dan diimplementasikan oleh Ditjen Pajak (DJP) secara langsung pada Oktober 2023.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan sistem inti administrasi pajak yang baru tidak akan diluncurkan secara bertahap melalui banyak fase implementasi dan penyesuaian.

"Sudah bukan lagi penyesuaian pada 2023 Oktober, tapi betul-betul kita start karena kami akan rolling out secara bersamaan. Tidak lagi piloting," ujar Suryo dalam Sosialisasi Dampak Perubahan NPWP 16 Digit Bagi Sektor Perbankan, Kamis (13/1/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

DJP akan memastikan semua sistem sudah interoperable dan saling terkoneksi paling lambat pada akhir Juni 2023, untuk memastikan core tax administration system benar-benar bisa berjalan pada Oktober 2023.

Melalui core tax administration system, salah satu proses bisnis yang akan diperbaiki oleh DJP adalah dalam aspek pembayaran pajak. Sebagaimana yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, membayar pajak harus semudah membeli pulsa.

"Walau membeli pulsa dan membayar pajak itu beda. Kalau pulsa kita beli Rp100.000 dapat pulsa selesai, pulsa kita pakai. Kalau membayar pajak kita bicara tahun pajak, bulan pajak," ujar Suryo.

Baca Juga:
Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Untuk diketahui, DJP memperbarui sistem administrasi perpajakan melalui pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP). Proyek ini telah dilaksanakan oleh DJP sejak 2018.

Bila pembaruan sistem administrasi sudah selesai, core tax administration system nantinya akan menggantikan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP).

Dengan core tax administration system, akan ada 21 proses bisnis DJP yang dirancang ulang yakni pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information (EOI), penagihan, dan taxpayer account management (TAM).

Kemudian, pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, compliance risk management (CRM), business intelligence, intelijen, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, serta knowledge management. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra