REFORMASI PAJAK

Sistem Informasi DJP Sudah Jadul, Pengembangan Coretax Tak Terelakkan

Muhamad Wildan | Rabu, 15 Mei 2024 | 10:51 WIB
Sistem Informasi DJP Sudah Jadul, Pengembangan Coretax Tak Terelakkan

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi dengan materi paparannya.

JAKARTA, DDTCNews - Pembaruan sistem administrasi Ditjen Pajak (DJP) lewat pengembangan coretax administration system disebut sebagai kebijakan yang tidak terelakkan.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan sistem administrasi yang saat ini digunakan oleh DJP, yakni SIDJP, dibangun menggunakan teknologi era 2000-an. Teknologi tersebut sudah tidak mampu menjawab kebutuhan perpajakan saat ini.

"Kondisi IT DJP saat ini sudah sangat tua, itu teknologi tahun 2000. Secara proses masih manual, bicara integrasi juga masih masing-masing. Ini harus kita ubah," ujar Iwan dalam Regular Tax Discussion (RTD) yang digelar oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Rabu (15/5/2024).

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Coretax administration system perlu dikembangkan untuk menjawab tantangan terkini, mulai dari meningkatnya beban kerja seiring dengan penambahan jumlah wajib pajak hingga meningkatnya kebutuhan untuk mempertukarkan data perpajakan.

Iwan mengatakan coretax administration system nantinya mampu merekam seluruh data transaksi dan data interaksi wajib pajak. Data-data tersebut akan digunakan untuk kepentingan pelayanan pajak hingga penegakan hukum.

"Jadi behaviour wajib pajak kita tangkap dalam sistem untuk sistem untuk meningkatkan services, preventif, ataupun kuratif dalam tindakan law enforcement. Tapi jadi lebih tepat, bisa prediktif," ujar Iwan.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Coretax administration system nantinya bisa berinteraksi secara langsung dengan sistem yang dibangun oleh wajib pajak. Integrasi antara sistem DJP dan sistem wajib pajak amat penting untuk mendukung upaya peningkatan kepatuhan kooperatif berlandaskan pada tax control framework (TCF).

"Kita sudah mulai ke TCF, bagaimana hubungan antara CoA [chart of account] di wajib pajak langsung host-to-host dengan DJP untuk perusahaan-perusahaan besar, dan kita sepakati bayar pajaknya berapa, rate-nya berapa, sehingga nanti saat SPT tinggal seamless masuk ke dalam sistem kita," ujar Iwan.

Coretax administration system nantinya juga bisa mengumpulkan data dari berbagai sumber secara seamless. "Tentu saja ketiga itu dijalankan pasti adalah untuk mendukung peningkatan rasio perpajakan," ujar Iwan.

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Bagi wajib pajak, coretax administration system akan menyediakan fitur portal wajib pajak atau taxpayer portal. Aplikasi ini memungkinkan wajib pajak untuk berinteraksi dengan DJP. Wajib pajak juga melihat secara transparan apa yang DJP ketahui tentang wajib pajak bersangkutan.

"Bahkan, DJP bisa tahu berdasarkan data yang ada potential revenue dari wajib pajak-wajib pajak itu, berdasarkan data yang kita kumpulkan. Jadi secara services untuk wajib pajak itu lebih transparan, untuk DJP bisa memprediksi lebih akurat," kata Iwan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?