BERITA PAJAK HARI INI

Sistem Identitas Tunggal Jadi Fokus Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Mei 2019 | 08:29 WIB
Sistem Identitas Tunggal Jadi Fokus Pemerintah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Dalam Negeri fokus pada penerapan sistem identitas tunggal dengan memakai Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Data yang diintegrasikan juga mencakup pajak. Hal tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Kamis (9/5/2019).

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan kunci dari penerapan sistem identitas tunggal ini adalah pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam KTP elektronik.

“KTP elektronik ini nantinya akan terkoneksi dengan data yang terdapat pada SIM, BPJS, asuransi, pajak, TNI-Polri, dan Badan Pertanahan Nasional. Nanti semua data terintegrasi,” katanya.

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Dengan penerapan sistem identitas tunggal ini, pemerintah akan memblokir kepemilikan KTP lama. Dengan demikian, setiap penduduk dipastikan hanya memiliki satu KTP elektronik yang terintegrasi dengan data berbagai sektor, termasuk pajak.

Beberapa media juga menyoroti temuan Tax Justice Network yang melaporkan adanya praktik penghindaran pajak oleh anak perusahaan British American Tobacco (BAT) di Indonesia yakni PT Bentoel Internasional Investama Tbk. Pasalnya, negara disebut-sebut menanggung kerugian US$13,7 juta per tahun.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan
  • Kerahasiaan Data Dijamin

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh mengimbau agar masyarakat tidak risau dengan penerapan sistem identitas tunggal. Pasalnya, semua data yang diintegrasikan akan dijamin penggunaan dan kerahasiaannya. Hingga saat ini, sudah ada 1.210 lembaga yang sudah mengintegrasikan data lembaganya dnegan data kependudukan.

“Data masyarakat Indonesia perlu kita manfaatkan serta jaga kerahasiaannya,” kata Zudan.

  • Langkah Penghindaran Pajak yang Dijalankan

Berdasarkan laporan Tax Justice Network, anak perusahaan BAT di Indonesia melakukan penghindaran pajak dengan dua cara yaitu pembayaran bunga utang melalui internal perusahaan serta pembayaran royalti, ongkos dan biaya IT. Penghindaran ini dilakukan dengan mengalihkan transaksi melalui anak perusahaan BAT yang berada di negara yang memiliki perjanjian pajak dengan Indonesia.

Baca Juga:
Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN
  • Bentoel Membantah

Director of Legal & External Affairs Bentoel Internasional Investama Mercy Fransisca Hutahaean membantah isi laporan Tax Justice Network. Menurutnya, BAT dan anak perusahaan, termasuk Bentoel, senantiasa menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • DJP Akan Pelajari Laporan Tax Justice Network

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengaku masih akan mempelajari laporanTax Justice Network. DJP pun belum bisa memberi penjelasan terkait langkah lanjutan yang akan diambil. “Kita pelajari dulu laporan tersebut,” katanya.

  • PNBP Minerba Capai 36,23%

Hingga awal Mei, pendapatan negara bukan pajak (PNBP) subsektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) 2019 telah mencapai Rp15,65 triliun 36,23% dari target tahun ini senilai Rp43,2 triliun. Meskipun harga komoditas, khususnya batu bara masih dalam tren penurunan, target PNBP tahun ini masih realistis untuk dicapai. Adapun komoditas batu bara menjadi penyumbang terbesar dalam PNBP minerba dengan kontribusi sekitar 80%. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi