ADMINISTRASI PAJAK

Sistem e-Meterai Down, Begini Cara Pemungutan Bea Meterai

Muhamad Wildan | Kamis, 05 September 2024 | 17:30 WIB
Sistem e-Meterai Down, Begini Cara Pemungutan Bea Meterai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemungut bea meterai perlu melaksanakan kewajiban sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-26/PJ/2021 dalam hal terjadi kegagalan sistem meterai elektronik.

Jika terjadi kegagalan sistem meterai elektronik yang mengakibatkan sistem tidak dapat diakses atau tidak memberikan respons pada proses pembubuhan meterai elektronik, pemungutan bea meterai tetap dilakukan dengan cara membubuhkan tanda pemungutan bea meterai pada dokumen.

"Dalam hal terjadi kegagalan sistem meterai elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), pemungutan bea meterai dilakukan dengan membubuhkan tanda pemungutan bea meterai pada dokumen," bunyi pasal 4 ayat (1) huruf a PER-26/PJ/2021, dikutip pada Kamis (5/9/2024).

Baca Juga:
Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Tanda pemungutan bea meterai yang dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a PER-26/PJ/2021 paling sedikit memuat tulisan “BEA METERAI LUNAS” dan angka yang menunjukkan tarif bea meterai.

Selain membubuhkan tanda pemungutan bea meterai ke dokumen, pemungut bea meterai juga wajib membuat daftar dokumen yang tidak dapat dibubuhi meterai elektronik dengan format Lampiran III SPT Masa Bea Meterai.

Daftar dokumen yang tidak dapat dibubuhi bea meterai tersebut juga harus harus dilampirkan dalam SPT Masa Bea Meterai untuk masa pajak terjadinya kegagalan sistem meterai elektronik.

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Seperti diketahui, pemungut bea meterai adalah pihak yang diwajibkan untuk memungut bea meterai yang terutang atas dokumen tertentu, menyetorkan bea meterai ke kas negara, dan melaporkannya ke Ditjen Pajak (DJP).

Wajib pajak yang ditetapkan sebagai pemungut bea meterai adalah wajib pajak yang memfasilitasi penerbitan dokumen tertentu, yakni surat berharga berupa cek dan bilyet giro.

Wajib pajak yang dalam 1 bulan menerbitkan lebih dari 1.000 dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka; surat keterangan atau dokumen yang sejenis; dan/atau dokumen yang mencantumkan nilai uang lebih dari Rp5 juta, juga merupakan pemungut bea meterai. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian